Suara.com - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan mulai mendistribusikan bantuan tunai kepada seluruh warga negaranya mulai 21 Juli mendatang.
Program ini merupakan bagian dari langkah stimulus ekonomi guna mendorong daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Kebijakan ini menyusul persetujuan Kabinet atas anggaran tambahan sebesar 23,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp389 triliun yang telah disahkan oleh Majelis Nasional Korea pada Jumat lalu.
Program bansos ini menjadi komponen utama dari anggaran tambahan pertama di bawah kepemimpinan Presiden Lee Jae-myung.
Dalam skema bantuan tersebut, setiap warga negara Korea Selatan yang berdomisili di dalam negeri pada 18 Juni akan menerima bantuan tunai satu kali sebesar 150.000 won atau setara dengan Rp1,7 juta.
Mengutip Korea Herald, bantuan tambahan juga diberikan berdasarkan tingkat pendapatan.
Individu dalam rumah tangga hampir miskin dan keluarga dengan orang tua tunggal akan memperoleh 300.000 won atau sekitar Rp3,5 juta.
Sementara penerima tunjangan hidup dasar akan mendapatkan bantuan senilai 400.000 won atau sekitar Rp4,7 juta.
Untuk mendukung pembangunan yang merata, warga yang tinggal di luar wilayah metropolitan Seoul, termasuk Provinsi Gyeonggi dan Incheon, akan mendapatkan tambahan sebesar 30.000 won.
Baca Juga: Siap-siap! Bansos Beras Bakal Digelontorkan Minggu Ke-2 Juli
Warga yang bermukim di 84 komunitas pedesaan dan nelayan yang masuk dalam daftar wilayah dengan penurunan populasi signifikan juga akan menerima tambahan 50.000 won.
Secara prinsip, warga negara asing dikecualikan dalam program ini. Namun, penduduk tetap, imigran yang menikah dengan warga lokal, serta individu yang diakui sebagai pengungsi, tetap termasuk dalam daftar penerima manfaat.
Penyaluran bantuan, yang disebut sebagai kupon konsumsi, akan berlangsung selama delapan minggu hingga 12 September.
Warga dapat memilih metode penerimaan, yakni melalui kartu kredit atau debit, kartu prabayar, maupun sertifikat hadiah dari pemerintah daerah.
Pemerintah Korsel juga telah menjadwalkan pembayaran putaran kedua antara 22 September hingga 31 Oktober.
Pada tahap ini, tambahan 100.000 won akan diberikan kepada 90 persen penerima dari kelompok pendapatan terbawah.