Cara Cek Nama Siswa Penerima PIP Tahap 2 dan Nominal Berdasarkan Kriteria

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 07 Juli 2025 | 12:03 WIB
Cara Cek Nama Siswa Penerima PIP Tahap 2 dan Nominal Berdasarkan Kriteria
Ilustrasi siswa penerima PIP (Ist)

Suara.com - Kabar gembira bagi para penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2! Pencairan dana bantuan pendidikan ini akan segera dapat dilakukan. Penting bagi Anda untuk memastikan nama siswa terlebih dahulu agar tidak salah informasi. Pencairan PIP akan dilaksanakan secara berkala, mencakup siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, dengan periode penyaluran dimulai dari Juli hingga September 2025. Gelombang pertama pencairan bahkan telah dilakukan pada 2 Juli 2025 lalu.

Perlu diingat, jadwal pencairan bisa bervariasi di setiap wilayah, bergantung pada proses aktivasi SK nominasi dan pengusulan dari daerah masing-masing.

Cara Mengecek Status Penerima PIP Tahap 2 

Untuk mengetahui apakah nama siswa masuk dalam daftar penerima PIP Tahap 2, ikuti langkah-langkah sederhana berikut:

Akses Situs Resmi: Buka peramban internet Anda dan kunjungi situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id atau pip.dikdasmen.go.id.

Klik Menu Cari Penerima PIP: Setelah halaman terbuka, temukan dan klik menu "Cari Penerima PIP".

Masukkan Data Siswa: Lengkapi kolom yang tersedia dengan data-data berikut:

  • NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Nama Lengkap Siswa
  • Lengkapi Kode Captcha: Masukkan kode captcha yang tertera untuk verifikasi keamanan.
    Klik "Cek Penerima PIP": Terakhir, klik tombol "Cek Penerima PIP" untuk melihat status dan informasi dana yang akan diterima.

Dengan cara ini, Anda dapat langsung mengetahui apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima PIP. Jika ya, Anda bisa melanjutkan ke tahap pencarian informasi mengenai metode pencairan dana.

Metode Pencairan Dana PIP Tahap 2

Baca Juga: Cara Mengetahui BSU Rp600.000 Sudah Cair dan Ditransfer ke Rekening

Pencairan dana PIP Tahap 2 dapat dilakukan melalui tiga metode yang telah ditentukan:

Melalui ATM: Metode ini berlaku untuk siswa yang berusia di atas 17 tahun dan telah memiliki rekening di bank penyalur seperti BRI, BNI, atau BSI.

Melalui Teller Bank: Bagi siswa yang belum memiliki kartu ATM, pencairan dapat dilakukan melalui teller bank. Proses pengambilan dana ini wajib didampingi oleh orang tua atau wali dengan membawa dokumen lengkap, yaitu buku tabungan, formulir penarikan,

Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

Diwakilkan: Pencairan dana juga bisa diwakilkan kepada pihak lain dengan membawa surat kuasa serta dokumen pendukung seperti KTP atau KK yang dapat menunjukkan data valid dari penerima atau wali penerima PIP. 

Besaran Dana PIP yang Diterima

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI