Besaran dana yang akan dicairkan bervariasi, tergantung pada tingkatan pendidikan penerima:
Tingkat SD, SDLB, dan Paket A:
Menerima Rp450.000 per tahun.
Untuk siswa kelas baru atau kelas akhir, menerima Rp225.000.
Tingkat SMP, SMPLB, dan Paket B:
Menerima Rp750.000 per tahun.
Untuk siswa kelas baru dan kelas akhir, menerima Rp375.000.
Tingkat SMA, SMK, SMALB, dan Paket C:
Menerima Rp1.800.000 per tahun.
Untuk siswa kelas baru atau kelas akhir, menerima Rp900.000.
Besaran dana ini telah melewati proses perhitungan yang panjang dan dikalkulasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan sekolah, sehingga dapat meringankan beban orang tua siswa dalam pengeluaran pendidikan setiap tahunnya.
Kriteria Penerima PIP
Untuk dapat memperoleh hak PIP, setiap siswa wajib memenuhi beberapa kriteria:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Memiliki status "Layak PIP" pada Dapodik.
Merupakan golongan pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Termasuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Program Keluarga Harapan (PKH).
Anak yatim/piatu, disabilitas, atau terdampak musibah tertentu.
Baca Juga: Cara Mengetahui BSU Rp600.000 Sudah Cair dan Ditransfer ke Rekening
Kontributor : I Made Rendika Ardian