CEK FAKTA: Beredar Tautan Buka Blokir Rekening PPATK, Waspada Modus Penipuan Ini!

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 22:48 WIB
CEK FAKTA: Beredar Tautan Buka Blokir Rekening PPATK, Waspada Modus Penipuan Ini!
Ilustrasi ATM Bank. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Sebuah unggahan di Facebook menggunakan nama akun “Pusat Pelapor PPATK” mengklaim menyediakan tautan buka blokir rekening PPATK.

Tautan itu disebut-sebut sebagai sarana konfirmasi agar rekening tabungan tidak masuk daftar blokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus membuka kembali rekening yang sudah diblokir.

Berikut narasi yang beredar:

“Khawatir Rekening Tabungan Anda diblokir Oleh PPATK? Segera Daftar Rekening yang masih Aktif/Terpakai Melalui Link yang sudah Kami sediakan.
Dan untuk juga yang Sudah Terlanjur di blokir Juga bisa registrasi ulang melalui Link pendaftaran dibawah.”

Lantas, benarkah informasi dalam tautan buka blokir rekening PPATK tersebut?

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tautan tersebut tidak mengarah ke situs resmi PPATK maupun situs resmi pemerintah.

Alih-alih, tautan itu membawa pengguna ke sebuah laman yang meminta data pribadi seperti nama lengkap, provinsi, dan nomor ponsel yang nantinya terhubung ke aplikasi Telegram.

Unggahan yang menarasikan tautan buka blokir rekening PPATK. [Dok. Antara]
Unggahan yang menarasikan tautan buka blokir rekening PPATK. [Dok. Antara]

Kondisi ini mengindikasikan bahwa tautan tersebut adalah phishing, sebuah modus penipuan digital untuk mencuri data pribadi masyarakat.

Bukti berupa tangkapan layar menunjukkan pengguna diarahkan untuk mengisi informasi yang sangat sensitif tanpa jaminan keamanan. Karena itu, masyarakat diimbau tidak mengklik tautan buka blokir rekening PPATK yang beredar sembarangan di media sosial.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa proses analisis terhadap 122 juta rekening pasif atau dormant telah rampung. Saat ini, tidak ada lagi pemblokiran massal terhadap rekening yang tidak aktif.

“Saya tegaskan lagi, per hari ini semua sudah kita rilis dan kita kembalikan ke bank. Sudah selesai,” ujar Ivan.

PPATK juga menegaskan bahwa pembekuan terhadap rekening yang tidak aktif selama tiga hingga 12 bulan sudah dicabut. Jika tidak ditemukan aktivitas mencurigakan, rekening tersebut akan otomatis dibuka kembali, dan reaktivasi sepenuhnya berada di tangan pihak bank, bukan PPATK.

Masyarakat diminta waspada terhadap beredarnya link palsu PPATK yang menyaru sebagai jalur legal membuka rekening. Tidak ada program dari pemerintah atau PPATK yang meminta masyarakat mengisi data pribadi melalui tautan yang tersebar di media sosial.

Jika menerima informasi serupa, masyarakat disarankan untuk mengonfirmasi langsung ke lembaga resmi atau bank yang bersangkutan. Langkah ini penting agar tidak menjadi korban penipuan online berkedok PPATK.

Kesimpulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI