SuaraBandung.id - Presiden Joko Widodo dalam satu kesempatan wawancara di televisi, menyatakan berkali-kali jika negara mensubsidi kebutuhan masyarakat, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga Rp502 triliun.
Angka yang cukup besar tersebut diakui Jokowi sangat membebani negara, meski itu masih bisa diantisipasi.
Menilai besarnya subsidi tersebut, kini muncul desakan untuk fatwa haram bagi orang kaya yang membeli BBM bersubsidi.
Desakan tersebut muncul dari Komisi VII DPR RI saat menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri ESDM, Arifin Tasrif di Gedung Komisi VII DPR RI, Jakarta, pada Rabu (24/8/2022).
Komisi VII DPR RI mengusulkan memberikan label fatwa haram pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kalangan orang mampu.
Hal tersebut penting dilakukan untuk merespons ancaman jebolnya kuota BBM bersubsidi pada tahun ini.
Dalam Raker, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai PDIP, Willy M Yoseph mengatakan untuk dibuatkan fatwa haram.
"Dibuatkan saja fatwa (haram) yang subsidi itu. Artinya nanti (BBM subsidi) ini diarahkan pada orang miskin atau orang tidak mampu," katanya.
"Kalau pengawasan tetap jebol juga kita coba lagi dengan cara yang luar biasa ini. Ini hanya usul Pak Menteri," ucap M Yoseph.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J: Orangtua Bharada E Disekap di Mako Brimob
Kader Banteng ini sangat berharap anggaran subsidi yang sebesar Rp502 triliun pada tahun ini benar-benar dirasakan masyarakat golongan yang tidak mampu.
Usul kader PDIP itu kemudian diamini Anggota Komisi VII DPR RI lainnya, Mukhtarudin.
Dia mengatakan pemerintah tidak tegas dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM, khususnya yang bersubsidi Pertalite dan Biosolar.
"Pada tahun ini kuota untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite bakal melebihi kuota 23 juta kiloliter (KL)," kata dia.
"Pengawasan distribusinya yang saya lihat masih banyak bobol sana sini," jelasnya lagi.
Dia mengungkap data, 80 persen penikmat subsidi masih orang kaya, sementara sisanya orang miskin tidak mampu menjangkau itu.
"Data saya 80 persen penikmat subsidi orang mampu. Sementara 20 persen adalah yang benar-benar masyarakat tidak mampu," tambahnya.
Sehingga kata dia, soal regulasi dan pengawasan harus lebih ketat terkait distribusi BBM bersubsidi.
"Harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, sehingga ancaman kuota BBM bersubsidi tidak jebol pada tahun ini," jelasnya.
Dia lantas meminta Menteri ESDM membentuk Satgas pengawasan dan distribusi BBM bersubsidi ini.
"Sehingga penyalurannya menjadi lebih tepat sasaran dan Kita bentuk saja Satgas pengawasan Pak Menteri," tutupnya.