Lalu ada juga sebagai saksi adalah mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam, Kombes Susanto.
Sambo Langsung Divonis Hari Ini
Fery Sambo yang sudah ditetapkan sebagai dalang pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, tinggal menunggu vonis yang akan dijatuhkan hari ini Kamis (25/8/2022).
Hal itu dipastikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo sebelum sidang etik digelar.
"Ya (vonis Ferdy Sambo) akan ditentukan hari ini juga," kata Dedi kepada wartawan di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Vonis Ferdy Sambo ini merujuk pada perintang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri kata dia, meminta segala proses yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J diusut secara cepat.
"Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," ucap Dedi.
"Dalam hal ini terkait menyangkut masalah pembuktian kasus 340 subsider 338 juncto 55-56 yang saat ini sudah tahap I itu harus segera berproses," sambungnya.