Ini Dia Sosok yang Disalami Ferdy Sambo sebelum Sidang Lanjutan Dimulai

Suara Bandung

Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:10 WIB
Ini Dia Sosok yang Disalami Ferdy Sambo sebelum Sidang Lanjutan Dimulai
Ferdy Sambo sempat tertangkap kamera bersalaman dengan seseorangketika hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) pagi.

SuaraBandung.idSidang lanjutan Terdakwa Ferdy Sambo dilakukan hari ini, Kamis (20/10/2022).

Pada hari ini Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo.

Dalam tanggapannya, JPU meminta hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin (17/10/2022) lalu.

“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan ‘Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo',” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari PMJ News, Kamis (20/10/2022).

Namun, sebelum sidang lanjutan dimulai, pada saat Ferdy Sambo memasuki ruang sidang ada hal yang menarik. Yakni, Terdakwa Ferdy Sambo yang terlihat menyalami seseorang.

Terkait hal tersebut, Kuasa hukum Terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa sosok pria tersebut adalah kawan lama Ferdy Sambo.

“Itu kawan lama beliau yang datang nonton sidang,” ujar Arman, dikutip dari PMJ News Kamis (20/10/2022).

Arman pun menuturkan bahwa kawan lama Ferdy sambo itu bukan berasal dari kepolisian, melainkan berasal dari kalangan sipil.

“Bukan (polisi). Sipil,” katanya.

baca juga

Arman mengungkapkan bahwa kawan lama Ferdy sambo itu sengaja datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menonton sidang dan ingin bersalaman dengan Terdakwa Ferdy Sambo.

“Hanya kawan lama yang simpati datang nonton sidang, pengen salaman sama beliau,” tandasnya.

Seperti diketahui, Terdakwa Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Sedangkan, untuk kasus perintangannya terhadap penyidikan pembunuhan, Terdakwa Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*)

Sumber: PMJ News berjudul Pengacara Ungkap Sosok Pria yang Disalami Ferdy Sambo Sebelum Sidang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Pisau Dibongkar Kuasa Hukum Sendiri, Kuat Maruf Sudah Ingin Menghabisi Brigadir J Sejak di Magelang?

Soal Pisau Dibongkar Kuasa Hukum Sendiri, Kuat Maruf Sudah Ingin Menghabisi Brigadir J Sejak di Magelang?

Bandung | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:11 WIB

Jalani Sidang Lanjutan, Jaksa Meminta Hakim untuk Menolak Nota Keberatan Putri Candrawathi

Jalani Sidang Lanjutan, Jaksa Meminta Hakim untuk Menolak Nota Keberatan Putri Candrawathi

Bandung | Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:49 WIB

DALAM! Reaksi Kang Dedi Mulyadi Saat Miliknya Diambil Orang: Gak Usah Kita Ribut-Ribut Kalau Bukan Rezeki Kita, Ya Kasihin aja

DALAM! Reaksi Kang Dedi Mulyadi Saat Miliknya Diambil Orang: Gak Usah Kita Ribut-Ribut Kalau Bukan Rezeki Kita, Ya Kasihin aja

Bandung | Kamis, 20 Oktober 2022 | 08:18 WIB

Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan Bertugas Hilangkan CCTV, Ferdy Sambo: Ndra, Pastikan Semua Beres!

Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan Bertugas Hilangkan CCTV, Ferdy Sambo: Ndra, Pastikan Semua Beres!

Bandung | Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:10 WIB

Terkini

Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik

Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:04 WIB

Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir

Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir

Jatim | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:02 WIB

Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief

Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:02 WIB

Respons Berkelas Cristiano Ronaldo ke Pengkritik: Cetak Brace, Ukir 2 Sejarah!

Respons Berkelas Cristiano Ronaldo ke Pengkritik: Cetak Brace, Ukir 2 Sejarah!

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:00 WIB

Review Supergirl: Petualangan Kosmik yang Lebih Liar dari Semesta DC Baru

Review Supergirl: Petualangan Kosmik yang Lebih Liar dari Semesta DC Baru

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:00 WIB

Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!

Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:58 WIB

Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi

Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:55 WIB

Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut

Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:55 WIB

Berapa Harga Pompa Air Sanyo? Ini 3 Pilihan yang Awet untuk Sumur Dangkal Menurut Review

Berapa Harga Pompa Air Sanyo? Ini 3 Pilihan yang Awet untuk Sumur Dangkal Menurut Review

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:54 WIB

Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang

Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:52 WIB