Penangguhan Ditolak Mentah-Mentah, Nikita Mirzani Bakal Bagi-Bagi Pizza Lagi?

Suara Bandung | Suara.com

Minggu, 30 Oktober 2022 | 07:18 WIB
Penangguhan Ditolak Mentah-Mentah, Nikita Mirzani Bakal Bagi-Bagi Pizza Lagi?
Nikita Mirzani tersenyum di hadapan kamera, jauh sebelum ia ditahan di Rutan Serang. ((Suara.com))

SuaraBandung.id – Pengajuan permohonan penangguhan penahanan oleh pihak Nikita Mirzani ditotalk oleh Kejaksaan Negeri Serang. 

Artis yang sedang mendekam di Rutan Serang sejak 25 Oktober 2022 lalu itu sebelumnya sempat mengajukan penangguhan pada Kamis (27/10/2022).

Pernyataan penangguhan ini pun sebelumnya telah dikonfirmasi oleh rekan Nikita yang juga seorang politikus, Ferdinand Hutahaean.

Bahkan, Ferdinand berani mengajukan diri sebagai jaminan untuk Nikita Mirzani yang akan kooperatif mengikuti segala persidangan yang ada. 

Namun ternyata, permohonan penangguhan penanganan tersebut ditolak okeh pihak kejaksaan. 

Keadaan Nikita Mirzani di dalam Rutan, beberapa waktu lalu dikabarkan oleh manajernya sedang dalam keadaan sembelit. 

Banyak rekan artis yang berseteru dengannya meledek keadan Nikita tersebut.

Tapi ternyata keadaan Nikita Mirzani tidak se-sengsara yang dikabarkan oleh manajernya.

Nikita Mirzani bahkan sempat traktir seluruh tahanan Rutan dengan membeli 700 paket Pizza, hal ini dikarenakan Nikita yang ingin makan Pizza, namun ingin seluruh rekan tahanan juga merasakan makanan yang sama. 

Terkait hal tersebut, pihak dari Dito Mahendra, selaku pelapor angkat bicara. 

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan bahwa keputusan dari pihak kejaksaan yang menolak permohonan Nikita ialah kangkah yang tepat. 

"Dapat saya tegaskan, bahwa tindakan jaksa penuntut umum menolak permohoman penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tentunya," kata Yafet Rissy dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu malam, dikutip dari Suara.com (30/10/2022).

Menurutnya, penolakan tersebut memang demi kepentingan penuntutan, juga menjadi kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Ia pun menambahkan, bahwa penolakan permohonan itu mengacu pada pasal yang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 2, kitab Undang-undang hukum acara pidana. 

“Selain itu kalau mengacu pada ketentuan pasal 21, syarat subjektif itu utuk ditahan itu maksimum ancaman pidananya lima tahun atau lebih. Dapat dikenakan tindakan penahanan,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Populer, Anak Nikita Mirzani Tantang Warganet Buktikan Ini, hingga Kang Dedi Mulyadi Ulurkan Tangan ke Anne Ratna

Populer, Anak Nikita Mirzani Tantang Warganet Buktikan Ini, hingga Kang Dedi Mulyadi Ulurkan Tangan ke Anne Ratna

| Minggu, 30 Oktober 2022 | 06:15 WIB

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Jaksa, Pihak Dito Mahendra; Keputusan Yang Tepat!

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Jaksa, Pihak Dito Mahendra; Keputusan Yang Tepat!

| Minggu, 30 Oktober 2022 | 05:18 WIB

Populer, Jawaban Telak Jaksa soal Penahanan Nikita Mirzani, hingga Kang Dedi Mulyadi Bentak-bentak Pengelola Tempat Limbah

Populer, Jawaban Telak Jaksa soal Penahanan Nikita Mirzani, hingga Kang Dedi Mulyadi Bentak-bentak Pengelola Tempat Limbah

| Minggu, 30 Oktober 2022 | 05:52 WIB

Terkini

Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang

Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang

Banten | Senin, 25 Mei 2026 | 23:36 WIB

PTBA Sabet Diamond PROSPER A IRCA 2026, Perkuat Budaya Kepatuhan dan Tata Kelola

PTBA Sabet Diamond PROSPER A IRCA 2026, Perkuat Budaya Kepatuhan dan Tata Kelola

Sumsel | Senin, 25 Mei 2026 | 23:30 WIB

Masjid Al Afghani Tak Kunjung Rampung, DPRD Sukabumi Desak Dinas Perkim Transparan Soal Anggaran

Masjid Al Afghani Tak Kunjung Rampung, DPRD Sukabumi Desak Dinas Perkim Transparan Soal Anggaran

Jabar | Senin, 25 Mei 2026 | 23:28 WIB

Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?

Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?

Jakarta | Senin, 25 Mei 2026 | 23:20 WIB

Menelusuri Kaki Halimun, 4 Rekomendasi Penginapan Terbaik di Nanggung Bogor untuk Healing

Menelusuri Kaki Halimun, 4 Rekomendasi Penginapan Terbaik di Nanggung Bogor untuk Healing

Bogor | Senin, 25 Mei 2026 | 23:19 WIB

Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan

Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan

Banten | Senin, 25 Mei 2026 | 23:11 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?

Liks | Senin, 25 Mei 2026 | 22:02 WIB

Sinopsis Husbands in Action: Misi Penyelamatan Mantan Istri yang Penuh Kekacauan

Sinopsis Husbands in Action: Misi Penyelamatan Mantan Istri yang Penuh Kekacauan

Entertainment | Senin, 25 Mei 2026 | 22:00 WIB