Penangguhan Ditolak Mentah-Mentah, Nikita Mirzani Bakal Bagi-Bagi Pizza Lagi?

Suara Bandung Suara.Com
Minggu, 30 Oktober 2022 | 07:18 WIB
Penangguhan Ditolak Mentah-Mentah, Nikita Mirzani Bakal Bagi-Bagi Pizza Lagi?
Nikita Mirzani tersenyum di hadapan kamera, jauh sebelum ia ditahan di Rutan Serang. ((Suara.com))

SuaraBandung.id – Pengajuan permohonan penangguhan penahanan oleh pihak Nikita Mirzani ditotalk oleh Kejaksaan Negeri Serang. 

Artis yang sedang mendekam di Rutan Serang sejak 25 Oktober 2022 lalu itu sebelumnya sempat mengajukan penangguhan pada Kamis (27/10/2022).

Pernyataan penangguhan ini pun sebelumnya telah dikonfirmasi oleh rekan Nikita yang juga seorang politikus, Ferdinand Hutahaean.

Bahkan, Ferdinand berani mengajukan diri sebagai jaminan untuk Nikita Mirzani yang akan kooperatif mengikuti segala persidangan yang ada. 

Namun ternyata, permohonan penangguhan penanganan tersebut ditolak okeh pihak kejaksaan. 

Keadaan Nikita Mirzani di dalam Rutan, beberapa waktu lalu dikabarkan oleh manajernya sedang dalam keadaan sembelit. 

Banyak rekan artis yang berseteru dengannya meledek keadan Nikita tersebut.

Tapi ternyata keadaan Nikita Mirzani tidak se-sengsara yang dikabarkan oleh manajernya.

Nikita Mirzani bahkan sempat traktir seluruh tahanan Rutan dengan membeli 700 paket Pizza, hal ini dikarenakan Nikita yang ingin makan Pizza, namun ingin seluruh rekan tahanan juga merasakan makanan yang sama. 

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Hal Pertama yang Anda Lihat? Ketahui Apakah Anda Setia Pada Pasangan

Terkait hal tersebut, pihak dari Dito Mahendra, selaku pelapor angkat bicara. 

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan bahwa keputusan dari pihak kejaksaan yang menolak permohonan Nikita ialah kangkah yang tepat. 

"Dapat saya tegaskan, bahwa tindakan jaksa penuntut umum menolak permohoman penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tentunya," kata Yafet Rissy dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu malam, dikutip dari Suara.com (30/10/2022).

Menurutnya, penolakan tersebut memang demi kepentingan penuntutan, juga menjadi kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Ia pun menambahkan, bahwa penolakan permohonan itu mengacu pada pasal yang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 2, kitab Undang-undang hukum acara pidana. 

“Selain itu kalau mengacu pada ketentuan pasal 21, syarat subjektif itu utuk ditahan itu maksimum ancaman pidananya lima tahun atau lebih. Dapat dikenakan tindakan penahanan,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI