SuaraBandung.id - Fakta mengejutkan terkuak dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Senin 31 Oktober 2022.
Dalam keterangan saksi Daden Miftahul Haq yang merupakan eks ajudan Ferdy Sambo di persidangan terungkap bahwa anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bukan merupakan anak kandung.
Keterangan tersebut berbeda dengan kesaksian Susi, PRT yang bekerja untuk Sambo dan Putri.
Fakta tersebut berawal dari pertanyaan majelis hakim yang memimpin sidang terkait apakah Putri Candrawathi pernah melahirkan sejak 2019 lalu. Menurut keterangan Daden, Putri tidak pernah mengandung dalam rentang waktu tersebut.
"Dari tahun 2019 dia (Putri) pernah hamil atau melahirkan?" tanya hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari Suara.com, Senin 31 Oktober 2022.
"Setahu saya tidak yang mulia," beber Daden.
Hakim lantas mengutip keterangan Susi tentang anak keempat berusia 1,5 tahun yang dilahirkan Putri Candrawathi.
"Tadi saudara Susi mengatakan anak ibu PC itu dilahirkan usai saat ini 1,5 tahun. Dia ngotot kalau itu anaknya ibu PC. Saudara sebagai ajudan tidak pernah melihat saudara PC hamil?" cecar hakim.
"Siap yang mulia," jawab Daden.
Baca Juga: 5 Kemenangan Telak Arsenal di Bawah Komando Mikel Arteta, Teranyar Nottingham Forest Jadi Korban
"Sejak kapan itu bayi ada di rumah?" lanjut hakim.
"Mohon izin yang mulia, jika pertanyaan ini menyangkut dengan kasus," ucap Daden.
"Ini menyangkut dengan kasus," sela hakim.
"Siap yang mulia, mohon izin karena setahu saya ibu dan bapak tidak. Anaknya yang paling kecil ini dikhawatirkan masa depannya," ucap Daden.
"Ini dipersidangan, saya bertanya tidak ada kaitannya dengan masa depan atau apapun?" papar hakim.
"Tidak ada juga wartawan yang mengekspose," ucap hakim.
"Untuk anak ibu PC dan bapak yang paling kecil, itu anak adopsi yang mulia. Untuk prosesnya saya tidak mengetahui," jawab Daden.
Hakim Nilai Susi Berbohong
Kesaksian Daden berbeda dengan keterangan Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang menyebutkan, Putri Candrawathi melahirkan anak keempat.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun menilai Susi berbohong saat menjadi saksi di persidangan. Hakim lantas bertanya soal siapa yang melahirkan anak terakhir Sambo dan Putri.
"Berapa anaknya saudara Putri?" tanya hakim Wahyu.
Susi menyebut Sambo dan Putri mempunyai empat anak. Adapun anak Sambo dan Putri yang terakhir baru berusia 1,5 tahun.
"Empat sama yang kecil. Pertama TS, kedua TS, ketiga DS, keempat A," jawab Susi.
"Umur berapa A?" lanjut hakim Wahyu.
"1,5 tahun," jawab Susi.
"Anaknya siapa yang lahirkan, ibunya siapa yang melahirkan?" cecar hakim Wahyu.
"Ibu Putri Candrawathi," jawab Susi.
"Saudara bohong, saudara sudah disumpah lho. Saudara jangan bohong. Siapa yang lahirkan?" tegas Hakim. Susi terdiam.
"Banyak bohong dia di sini. Saudara bertetap Ibu Putri yang lahirkan? Jawab yang serius. Siapa yang melahirkan Arka?” Kata hakim.
"Ibu Putri," jawab Susi.
"Kapan dia lahir?" cecar hakim.
"Bulan 3 tahun 2021, tanggal 23," ucap Susi.
"Di mana?" lanjut hakim Wahyu.
"Saya tidak tahu," ucap Susi.
"Saudara tahu tanggal lahirnya tapi saudara tidak tahu lahirkannya di mana. Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara," tegas hakim Wahyu. ***