Nikita Mirzani Terima Putusan Majelis Hakim dan Mengaku Ingin Bongkar Rahasia Dito Mahendra di Persidangan Mendatang

Suara Bandung | Suara.com

Senin, 05 Desember 2022 | 15:56 WIB
Nikita Mirzani Terima Putusan Majelis Hakim dan Mengaku Ingin Bongkar Rahasia Dito Mahendra di Persidangan Mendatang
Nikita Mirzani mengaku ingin buka-bukaan soal Dito Mahendra. ((Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

SuaraBandung.id - Nikita Mirzani mengaku ingin berhadapan langsung secara tatap muka dengan Dito Mahendra di persidangan berikutnya.

Ia menyampaikan hal tersebut usai menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Putusan sela atas kasus pencemaran nama baik dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa, telah dibacakan oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (5/12/2022).

Dakwaan jaksa penuntut umum dianggap sudah sesuai porsi sehingga Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani pun tampak menerima putusan tersebut dan ingin bertatap muka langsung dengan Dito Mahendra di persidangan selanjutnya.

"Jadi supaya bisa tatap-tatapan langsung. Biasanya kan cuma di awang-awang, kayak angin. Dia cuma bisa meneror tapi nggak berhadapan muka langsung," kata Nikita Mirzani.

Ia pun mengungkapkan antusiasmenya untuk buka-bukaan ataupun membongkar rahasia Dito Mahendra di Sidang selanjutnya.

"Kalian juga nanti bisa mendengarkan dan menyaksikan, apa-apa saja yang akan aku buka. Bagaimana kedekatan Mahendra Dito dengan oknum-oknum yang ada di Serang, jadi kalian bisa dengar," ungkap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani pun dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan kelas IIB Serang pada 25 Oktober 2022.

Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis atas perkara pencemaran nama baikoleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang pertama digelar pada 14 November 2022.

Diketahui sebelumnya Majelis hakim menolak eksepsi Nikita Mirzani.

"Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," ujar hakim di sidang.

Jaksa penuntut umum selanjutnya diperintahkan oleh Majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Disemangati di Ruang Sidang, Hakim: Tetap Semangat dan Jangan Loyo!

Nikita Mirzani Disemangati di Ruang Sidang, Hakim: Tetap Semangat dan Jangan Loyo!

Video | Senin, 05 Desember 2022 | 15:46 WIB

Ditanya soal Kehadiran Pacar Bule di Sidang, Nikita Mirzani Malu-Malu dan Malah Memuji Wartawan

Ditanya soal Kehadiran Pacar Bule di Sidang, Nikita Mirzani Malu-Malu dan Malah Memuji Wartawan

Entertainment | Senin, 05 Desember 2022 | 15:09 WIB

'Tetap Semangat Ya, Jangan Loyo', Hakim Semangati Nikita Mirzani di Ruang Sidang

'Tetap Semangat Ya, Jangan Loyo', Hakim Semangati Nikita Mirzani di Ruang Sidang

Entertainment | Senin, 05 Desember 2022 | 14:12 WIB

Niat Beri Kejutan, Pacar Bule Nikita Mirzani Diam-diam Hadiri Sidang

Niat Beri Kejutan, Pacar Bule Nikita Mirzani Diam-diam Hadiri Sidang

Video | Senin, 05 Desember 2022 | 13:00 WIB

Terkini

Harga Emas Antam Ambruk Rp26 Ribu

Harga Emas Antam Ambruk Rp26 Ribu

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 10:04 WIB

Berapa Biaya Pajak STNK Motor Listrik Tahun 2026? Beda Jauh dengan Motor Biasa

Berapa Biaya Pajak STNK Motor Listrik Tahun 2026? Beda Jauh dengan Motor Biasa

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 10:04 WIB

Terlalu Menakutkan bagi Anak-anak, Pemprov DKI Jakarta Copot Iklan Film Horor di Ruang Publik

Terlalu Menakutkan bagi Anak-anak, Pemprov DKI Jakarta Copot Iklan Film Horor di Ruang Publik

News | Senin, 06 April 2026 | 10:02 WIB

Virgoun Sempat Memohon pada Mertua Tunda Pernikahan Gara-Gara Kasus Inara Rusli

Virgoun Sempat Memohon pada Mertua Tunda Pernikahan Gara-Gara Kasus Inara Rusli

Entertainment | Senin, 06 April 2026 | 10:00 WIB

Alibi Pelatih Persija Jakarta Usai Semakin Jauh dari Gelar Juara Usai Dipermalukan Bhayangkara FC

Alibi Pelatih Persija Jakarta Usai Semakin Jauh dari Gelar Juara Usai Dipermalukan Bhayangkara FC

Bola | Senin, 06 April 2026 | 09:59 WIB

Dolar AS Naik, Rupiah Makin Anjlok ke Level Rp17.006

Dolar AS Naik, Rupiah Makin Anjlok ke Level Rp17.006

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 09:58 WIB

Cerita Dramatis Tim SEAL Jalani Misi Penyelamatan Pilot F-15 yang Diburu Tentara Iran

Cerita Dramatis Tim SEAL Jalani Misi Penyelamatan Pilot F-15 yang Diburu Tentara Iran

News | Senin, 06 April 2026 | 09:57 WIB

Gempur Judi Online, OJK Blokir 33.252 Rekening Bank

Gempur Judi Online, OJK Blokir 33.252 Rekening Bank

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 09:57 WIB

Kebanyakan Polusi, Kupu-Kupu jadi Ogah Tinggal! Refleksi Rusaknya Alam Kita

Kebanyakan Polusi, Kupu-Kupu jadi Ogah Tinggal! Refleksi Rusaknya Alam Kita

Your Say | Senin, 06 April 2026 | 09:55 WIB

Emas Antam Lagi Murah Dibanderol Rp2,83 Juta/Gram

Emas Antam Lagi Murah Dibanderol Rp2,83 Juta/Gram

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 09:54 WIB