Nikita Mirzani Terima Putusan Majelis Hakim dan Mengaku Ingin Bongkar Rahasia Dito Mahendra di Persidangan Mendatang

Suara Bandung

Senin, 05 Desember 2022 | 15:56 WIB
Nikita Mirzani Terima Putusan Majelis Hakim dan Mengaku Ingin Bongkar Rahasia Dito Mahendra di Persidangan Mendatang
Nikita Mirzani mengaku ingin buka-bukaan soal Dito Mahendra. ((Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

SuaraBandung.id - Nikita Mirzani mengaku ingin berhadapan langsung secara tatap muka dengan Dito Mahendra di persidangan berikutnya.

Ia menyampaikan hal tersebut usai menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Putusan sela atas kasus pencemaran nama baik dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa, telah dibacakan oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (5/12/2022).

Dakwaan jaksa penuntut umum dianggap sudah sesuai porsi sehingga Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani pun tampak menerima putusan tersebut dan ingin bertatap muka langsung dengan Dito Mahendra di persidangan selanjutnya.

"Jadi supaya bisa tatap-tatapan langsung. Biasanya kan cuma di awang-awang, kayak angin. Dia cuma bisa meneror tapi nggak berhadapan muka langsung," kata Nikita Mirzani.

Ia pun mengungkapkan antusiasmenya untuk buka-bukaan ataupun membongkar rahasia Dito Mahendra di Sidang selanjutnya.

"Kalian juga nanti bisa mendengarkan dan menyaksikan, apa-apa saja yang akan aku buka. Bagaimana kedekatan Mahendra Dito dengan oknum-oknum yang ada di Serang, jadi kalian bisa dengar," ungkap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.

baca juga

Nikita Mirzani pun dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan kelas IIB Serang pada 25 Oktober 2022.

Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis atas perkara pencemaran nama baikoleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang pertama digelar pada 14 November 2022.

Diketahui sebelumnya Majelis hakim menolak eksepsi Nikita Mirzani.

"Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," ujar hakim di sidang.

Jaksa penuntut umum selanjutnya diperintahkan oleh Majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Dito Mahendra pun akan dipanggil sebagai saksi pelapor di sidang yang akan digelar pekan depan. Hal itu justru disambut gembira oleh Nikita Mirzani.

"Harus ditolak. Kalau nggak ditolak, sidangnya selesai. Kalian nggak bisa ketemu sama Mahendra Dito, nggak seru dong," tutur Nikita Mirzani.

Adapun ulasan selengkapnya dapat disimak melalui unggahan berikut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Disemangati di Ruang Sidang, Hakim: Tetap Semangat dan Jangan Loyo!

Nikita Mirzani Disemangati di Ruang Sidang, Hakim: Tetap Semangat dan Jangan Loyo!

Video | Senin, 05 Desember 2022 | 15:46 WIB

Ditanya soal Kehadiran Pacar Bule di Sidang, Nikita Mirzani Malu-Malu dan Malah Memuji Wartawan

Ditanya soal Kehadiran Pacar Bule di Sidang, Nikita Mirzani Malu-Malu dan Malah Memuji Wartawan

Entertainment | Senin, 05 Desember 2022 | 15:09 WIB

'Tetap Semangat Ya, Jangan Loyo', Hakim Semangati Nikita Mirzani di Ruang Sidang

'Tetap Semangat Ya, Jangan Loyo', Hakim Semangati Nikita Mirzani di Ruang Sidang

Entertainment | Senin, 05 Desember 2022 | 14:12 WIB

Niat Beri Kejutan, Pacar Bule Nikita Mirzani Diam-diam Hadiri Sidang

Niat Beri Kejutan, Pacar Bule Nikita Mirzani Diam-diam Hadiri Sidang

Video | Senin, 05 Desember 2022 | 13:00 WIB

Terkini

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Dulu Bela Timnas dan Sriwijaya FC, Kini M Nasuha Ditargetkan Bawa Sumsel United ke Liga 1

Dulu Bela Timnas dan Sriwijaya FC, Kini M Nasuha Ditargetkan Bawa Sumsel United ke Liga 1

Sumsel | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:36 WIB

Dugaan Mafia Solar di Sumsel Belum Reda, 21 Ton BBM Ilegal Kini Terbongkar di Sungai Musi

Dugaan Mafia Solar di Sumsel Belum Reda, 21 Ton BBM Ilegal Kini Terbongkar di Sungai Musi

Sumsel | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:26 WIB

UI Luncurkan Aplikasi MAKA, Media Belajar Berbasis Gamifikasi untuk Anak Usia 3-8 Tahun

UI Luncurkan Aplikasi MAKA, Media Belajar Berbasis Gamifikasi untuk Anak Usia 3-8 Tahun

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:22 WIB

PGE Bor Sumur Baru PLTP Lumut Balai di Muara Enim, Kejar Tambahan Listrik 55 MW

PGE Bor Sumur Baru PLTP Lumut Balai di Muara Enim, Kejar Tambahan Listrik 55 MW

Sumsel | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:07 WIB

KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim

KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim

Sumsel | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:57 WIB

Seret Kemenhut, KPK Dalami Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Bupati Kuansing

Seret Kemenhut, KPK Dalami Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Bupati Kuansing

Riau | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:51 WIB

Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan

Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan

Banten | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:47 WIB

Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri

Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri

Banten | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:37 WIB

×