SUARA BANDUNG - Pelaku Anak AG untuk kasus penganiayaan berat yang menimpa David Ozora telah ditentukan vonis hukumannya.
Namun vonis hukuman 4 tahun penjara yang diberikan kejaksaan kepada pelaku anak AG dinilai tidak sesuai dan menyebabkan kekecewaan dari keluarga David Ozora.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bahkan mempertanyakan pertimbangan kejaksaan terhadap vonis hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku anak AG.
Menurut Ayah David Ozora hukuman 6 tahun penjara adalah yang paling tepat jika mengacu kepada undang-undang bukan 4 tahun.
"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masa depan david gak penting?"tanya Jonathan Latumahina dengan mention akun Twitter kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan unggahannya pada tanggal (6/4/2023) itu, apabila alasan yang melatarbelakangi pengurangan hukuman adalah perihal masa depan dari pelaku anak AG.
Maka sudah sepantasnya kejaksaan melihat pula akibat yang telah disebabkan oleh pelaku anak terhadap kondisi fisik dan mental David.
Pasalnya kondisi kesehatan David pun jauh dari kata baik setelah peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy CS. (*)
Sumber: Twitter @sicksixsuck