SUARA BANDUNG - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu diperbolehkan keluar dari penjara.
Disampaikan kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy kliennya sudah berkumpul bersama keluarganya usai bebas.
"Sudah keluar, dan sekarang sedang bersama keluarga," kata Ronny Talapessy kepada wartawan, pada Rabu (9/8/2023).
Berkaitan dengan kondisi Richard Eliezer, dikatakan Ronny Talapessy bahwa kliennya dalam keadaan sehat.
Ia menegaskan, cuti bersyarat yang diterima oleh Eliezer diawasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
"Kondisi Icad (sapaan Richard Eliezer) sehat wal afiat. Mohon doa dan dukungan semua untuk Ican selama menjalani proses cuti bersyarat, masih di bawah pengawasan Ditjen PAS Kemenkumham," katanya.
Dikabarkan sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer dilaporkan telah bebas dari penjara usai mendapat cuti bersyarat dari negara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menyebut, Richard Eliezer menjalani program cuti bersyarat, terhitung sejak 4 Agustus 2023 lalu.
"Per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," kata Rika.
Baca Juga: Prediksi 5 Pemain Calon Top Skor Liga Inggris 2023/2024, No.1 Bomber Manchester City
Sekarang ini, status Richard Eliezer sudah berubah menjadi klien pemasyarakatan.
"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," kata Rika. (*)