SUARA BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengapresiasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Tegalega yang sudah berkolaborasi dengan pemerintah.
"Saya apresiasi, bahwa mereka sudah berpindah ke tempat yang telah kita rencanakan," Ema Sumarna, saat meninjau kawasan Tegalega, Rabu (18/10/2023).
Ema mengatakan, PKL sudah berdagang di dalam Taman Tegalega, walau proses penataan masih dalam pengerjaan.
"Walaupun ini belum selesai, karena tenda yang nanti akan mendapatkan bantuan dari Mayora itu masih sedang proses. Mungkin dalam waktu dekat," kata Ema Sumarna.
Ema Sumarna mengklaim, bahwa konsep penataan lahan berjualan tersebut sesuai dengan keinginan PKL.
"Konsep ini sudah sesuai dengan apa yang kita rancang, dan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh PKL. Jadi, ini sudah clear, dan tadi kita sudah lihat mereka sudah pindah," kata Ema.
Akan tetapi, Ema menyebut masih ada sekitar 60 PKL, yang masih berjualan di luar area Tegalega, dan belum mau pindah ke lokasi penataan.
Meski begitu, Ema mengatakan, akan memberikan waktu sepekan kepada PKL untuk pindah ke lokasi yang sudah disediakan.
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan PKL belum pindah, dikatakan Ema, maka Satpol PP akan menertibkannya.
"Hal yang menjadi persoalan kenapa masih ada 60 PKL, yang masih berjualan di luar? itu saya kasih waktu satu Minggu. Saya minta itu semua beres," katanya.
"Kita berikan toleransi mereka bergeser ke wilayah Barat untuk nanti juga akan kita tata sama persis dengan apa yang ada di Timur," sambung Ema.
Menurutnya, tidak ada toleransi bagi PKL yang tidak mau direlokasi, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Pemkot Bandung dan PKL Tegalega untuk proses relokasi ini.
"Tidak ada toleransi mereka bertahan. Kalau tidak mau masuk konsep penataan pasti kita akan tertibkan," katanya.
Ema juga berharap, penataan PKL Tegalega dapat mewujudkan Bandung yang tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
"Jadi, kalau semua itu beres yang di Barat dan di Timur maka kerapian, dan keindahan secara bertahap akan hadir," katanya.