Komnas HAM: Serangan Digital hingga Polri Tidak Jalankan Komitmen, Keluarga Brigadir J Marah

bandungbarat

Jum'at, 02 September 2022 | 10:12 WIB
Komnas HAM: Serangan Digital hingga Polri Tidak Jalankan Komitmen, Keluarga Brigadir J Marah
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. ((Suara.com/Yaumal))

Keluarga Brigadir J Alami Serangan Digital, Keluarga Ferdy Sambo Alami Doxing dan Persekusi

SuaraBandungBarat.id - Kasus pembunuhan berencana yang menewasakan Brigadir J terus melahirkan kisah dan cerita-cerita baru. Kini giliran Komnas HAM yang mengungkapkan kisah lanjutan dari peristiwa memilukan tersebut.

Ada cerita baru kini, dimana Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya serangan digital yang dialami  keluarga Brigadir J, usai almarhum ditembak atas perintah atasannya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Choirul Anam yang juga Komisioner Komnas HAM, menyebut, hal itu  berdasarkan temuan faktual yang diperoleh lembaganya di lapangan.

"Keluarga Brigadir J mengalami Serangan Digital beberapa hari setelah kematian Brigadir J," kata Anam kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

serangan itu berupa upaya  hijacking akun media sosial, tambah Anam, seperti Whatsapp, Facebook, Email, dan Yahoo keluarga Brigadir J.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga menemukan hal yang sama menimpa keluarga  Ferdy Sambo dan para ajudannya.

"Yang sebagian besar adalah doxing dan persekusi online," jelas Anam.

Selain serangan itu, Komnas HAM juga menemukan sejumlah temuan faktual lainnya, yaitu adanya upaya menghalangi keluarga melihat jenazah Brigadir J, saat tiba di kediamannya di Jambi.

baca juga


"Pihak Kepolisian sempat membatasi akses keluarga untuk melihat kondisi jenazah namun pada akhirnya keluarga diijinkan untuk melihat kondisi jenazah dengan penjagaan ketat dari  anggota Kepolisian," jelas Anam.

Kemudian ditemukan juga pihak kepolisian yang tidak menjalankan komitmennya dalam proses pemakaman Brigadir J usai meninggal ditembak, sehingga membuat keluarga marah.

"Kepolisian tidak menjalankan komitmen kepada pihak keluarga untuk melakukan proses pemakaman secara kedinasan, hal ini membuat keluarga marah dan kecewa," kata Anam.

Adapun Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM

Sebagaiman diketahui, Komnas HAM telah merampungkan  penyelidikan pembunuhan Brigadir J. Disimpulkan pembunuhannya masuk dalam kategori  extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

Adapun rangkuman kesimpulan kasus pembunuhan berencana Brigadir J sebagai berikut,

1. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.


2. Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing. 

3. Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak. 

4. Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022. 

5. Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa  kematian Brigadir J.

Adapun rekomendasi Komnas HAM adalah sebagai berikut, 

1. Meminta kepada Penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation.

2. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC di Magelang dengan  memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus.


3. Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.

4. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

• Sanksi Pidana dan Pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personil kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J. 

• Sanksi Etik Berat/Kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.

• Sanksi Etik Ringan/Kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.

5. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

6. Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.


7. Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan Lembaga pengawas eksternal kepolisian. 

8. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nasib Anak Buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Terancam, Keputusan Dipecat atau Tidak Tunggu Hari Ini

Nasib Anak Buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Terancam, Keputusan Dipecat atau Tidak Tunggu Hari Ini

Denpasar | Jum'at, 02 September 2022 | 19:32 WIB

Viral Video Warganet Sebut Ada Mafia Besar Dibalik Pembunuhan Brigadir J, Polisi yang Terlibat Sebagai Kambing Hitam

Viral Video Warganet Sebut Ada Mafia Besar Dibalik Pembunuhan Brigadir J, Polisi yang Terlibat Sebagai Kambing Hitam

Surakarta | Jum'at, 02 September 2022 | 09:43 WIB

Keras! Soal Ricky Rizal Tolak Tembak Brigadir J, Ini Kata Pengacara Keluarga Brigadir Josua

Keras! Soal Ricky Rizal Tolak Tembak Brigadir J, Ini Kata Pengacara Keluarga Brigadir Josua

Fresh | Jum'at, 02 September 2022 | 09:26 WIB

Terkini

Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:46 WIB

SIG Bidik Pasar Renovasi Rumah Lewat MiniMix, Beton Siap Pakai Tembus Gang Sempit

SIG Bidik Pasar Renovasi Rumah Lewat MiniMix, Beton Siap Pakai Tembus Gang Sempit

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 07:45 WIB

Pertama Kalinya, SUNRISE dan SHAFT Umumkan Kolaborasi Produksi Anime Baru

Pertama Kalinya, SUNRISE dan SHAFT Umumkan Kolaborasi Produksi Anime Baru

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 07:45 WIB

Petani Jember Dapat Senjata Baru Lawan Penyakit Padi, Produksi Diklaim Meningkat

Petani Jember Dapat Senjata Baru Lawan Penyakit Padi, Produksi Diklaim Meningkat

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 07:39 WIB

Asing Ramai-ramai Lepas Saham BUMI, Target Harganya Tetap Meroket

Asing Ramai-ramai Lepas Saham BUMI, Target Harganya Tetap Meroket

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 07:34 WIB

4 Zodiak Ini Bakal Ketiban Hoki Besar pada 22 Juni 2026, Apakah Kamu Termasuk?

4 Zodiak Ini Bakal Ketiban Hoki Besar pada 22 Juni 2026, Apakah Kamu Termasuk?

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 07:31 WIB

Tayang 12 Juli, Kyuhyun hingga Nucksal Jadi MC di The Psychopath I Met

Tayang 12 Juli, Kyuhyun hingga Nucksal Jadi MC di The Psychopath I Met

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 07:30 WIB

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:22 WIB

5 Sepatu Lari Wanita Diadora yang Nyaman Dipakai, Harga Promo Mulai Rp349 Ribuan

5 Sepatu Lari Wanita Diadora yang Nyaman Dipakai, Harga Promo Mulai Rp349 Ribuan

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 07:21 WIB

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:13 WIB