SuaraBandungBarat.Id - Seperti diketahui, Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Sudrajad Dimyati saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (21/09/2022).
Saat ini Sudrajad Dimyati sudah ditangkap dan ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka.
Melansir Suara.com, berikut profil Sudrajad Dimyati.
Profil Sudrajad Dimyati
Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada tanggal 27 Oktober 1957.
Sudrajad Dimyati adalah alumni SMAN 3 Yogyakarta, kemudian dirinya menempuh pendidikan S1 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Sudrajad Dimyati juga melanjutkan pendidikan S2 Ilmu Hukum Negara di Universitas yang sama.
Baca Juga: 3 Hal yang Terdengar Smart Jika Dilakukan Keseringan Justru Kurang Tepat
Dilansir dari website resmi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Sudrajad Dimyati adalah salah satu anggota IKAHI.
Berdasarkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim Agung Sudrajad Dimyati pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2008 lalu.
Kemudian pada tahun 2012, Sudrajad Dimyati menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku.
Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.
Lalu pada tahun 2013, Sudrajad Dimyati menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.
Kemudian pada tahun 2014, Sudrajad Dimyati terpilih menjadi salah satu hakim agung MA setelah dirinya lolos fit and proper test di DPR.