Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, Memangnya Berapa Gaji Hakim Agung?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 23 September 2022 | 11:44 WIB
Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, Memangnya Berapa Gaji Hakim Agung?
Gaji hakim agung (unsplash)

Suara.com - KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Penangkapan Sudrajad Dimyati ini membuat publik bertanya-tanya, berapa gaji hakim Agung?

Perlu diketahui, bahwa profesi hakim memiliki kaitan dengan pengadilan maupun di luar pengadilan, di mana hakim sebagai posisi netral memiliki wewenang untuk mengadili hingga memutuskan suatu perkara.

Besaran gaji hakim telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Gaji pokok hakim akan diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan yang dimiliki oleh hakim.

Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, kecuali untuk hakim yang berada dalam lingkungan peradilan militer yang diatur secara khusus atau tersendiri.

Gaji Hakim Agung di Indonesia

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012, berikut ini adalah daftar gaji Hakim Agung di Indonesia berdasarkan golongannya. 

Golongan III

Gaji hakim Golongan III ini dibagi dalam empat kategori, yaitu a hingga d, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan dalam rupiah.

  • Untuk masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp2.064.100 - Rp2.337.300.
  • Masa kerja 1 sampai 2 tahun sebesar Rp2.125.700 - Rp2.407.100.
  • Untuk masa kerja 3 sampai 4 tahun sebesar Rp2.189.200 - Rp2.478.900.
  • Masa kerja 5 sampai 6 tahun sebesar Rp2.254.600 - Rp2.552.900.
  • Masa kerja 7 sampai 8 tahun sebesar Rp2.347.100 - Rp2.347.100.
  • Masa kerja 9 sampai 10 tahun sebesar Rp2.450.100 - Rp2.707.700.
  • Masa kerja 11 sampai 12 tahun sebesar Rp2.557.600 - Rp2.794.800.
  • Masa kerja 13 sampai 14 tahun sebesar Rp2.669.800 - Rp2.917.400.
  • Untuk masa kerja 15 sampai 16 tahun sebesar Rp 2.787.000 - Rp 3.045.400.
  • Masa kerja 17 sampai 18 tahun sebesar Rp 2.909.300 - Rp 3.179.100.
  • Masa kerja 19 sampai 20 tahun sebesar Rp 3.037.000 - Rp 3.318.600.
  • Masa kerja 21 sampai 22 tahun sebesar Rp 3.170.300 - Rp 3.464.200.
  • Masa kerja 23 sampai 24 tahun sebesar Rp 3.309.400 - Rp 3.616.300.
  • Untuk masa kerja 25 sampai 26 tahun sebesar Rp 3.454.600 - Rp 3.775.000.
  • Masa kerja 27 sampai 28 tahun sebesar Rp 3.606.200 - Rp 3.940.600.
  • Masa kerja 29 sampai 30 tahun sebesar Rp 3.764.500 - Rp 4.113.600.
  • Sedangkan masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 3.929.700 - Rp 4.294.100.

Golongan IV

Gaji hakim golongan IV ini dibagi dalam lima kategori yaitu a hingga e, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan, dalam rupiah.

  • Masa kerja kurang dari satu tahun sebesar Rp 2.436.100 - Rp 2.875.200.
  • Masa kerja 1 sampai 2 tahun sebesar Rp 2.508.900 - Rp 2.961.100.
  • Masa kerja 3 sampai 4 tahun sebesar Rp 2.583.800 - Rp 3.049.500.
  • Masa kerja 5 sampai 6 tahun sebesar Rp 3.140.500 - Rp 2.660.900.
  • Untuk masa kerja 7 sampai 8 tahun sebesar Rp 2.740.400 - Rp 3.234.300.
  • Masa kerja 9 sampai 10 tahun sebesar Rp 2.822.200 - Rp 3.330.900.
  • Masa kerja 11 sampai 12 tahun sebesar Rp 2.906.500 - Rp 3.430.300.
  • Masa kerja 13 sampai 14 tahun sebesar Rp 3.004.900 - Rp 3.532.800.
  • Masa kerja 15 sampai 16 tahun sebesar Rp 3.136.800 - Rp 3.638.200.
  • Untuk masa kerja 17 sampai 18 tahun sebesar Rp 3.372.700 - Rp 3.746.900.
  • Masa kerja 19 sampai 20 tahun sebesar Rp 3.418.200 - Rp 3.858.700.
  • Masa kerja 21 sampai 22 tahun sebesar Rp 3.568.200 - Rp 4.016.000.
  • Masa kerja 23 sampai 24 tahun sebesar Rp 3.724.800 - Rp 4.192.200.
  • Masa kerja 25 sampai 26 tahun sebesar Rp 3.888.200 - Rp 4.376.200.
  • Masa kerja 27 sampai 28 tahun sebesar Rp 4.058.800 - Rp 4.568.300.
  • Masa kerja 29 sampai 30 tahun sebesar Rp 4.237.000 - Rp 4.768.700.
  • Sedangkan masa kerja 31 sampai 32 tahun sebesar Rp 4.422.900 - Rp 4.978.000.

Selain gaji pokok, Hakim Agung juga menerima sejumlah tunjangan, antara lain Tunjangan jabatan, Rumah negara, Fasilitas transportasi, Jaminan kesehatan, Jaminan keamanan, Biaya perjalanan dinas, Kedudukan protokol, Penghasilan pensiun, dan Tunjangan lain.

Tunjangan Hakim Agung

Gaji pokok hakim agung memang cukup kecil, besarannya dilihat berdasarkan masa kerja hakim bersangkutan. Namun, ternyata hakim agung berhak mendapatkan tunjangan jabatan dengan nilai yang fantastis.

Tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim Mahkamah Agung mengalami kenaikan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Peraturan tersebut ditandatangani presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Juli 2014 lalu.

Merujuk pada aturan tersebut, hak keuangan serta fasilitas untuk hakim agung dan hakim konstitusi terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Berdarah Yogyakarta Kena OTT KPK, Ini Profil Sudrajad Dimyati

Hakim Berdarah Yogyakarta Kena OTT KPK, Ini Profil Sudrajad Dimyati

News | Jum'at, 23 September 2022 | 11:22 WIB

Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, KPK Diminta Pantau Terus Gerak-gerik Para Hakim

Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, KPK Diminta Pantau Terus Gerak-gerik Para Hakim

News | Jum'at, 23 September 2022 | 09:23 WIB

Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka Suap, Legislator DPR: Bukan Lagi Wakil Tuhan, Bergeser Jadi Pembela Yang Bayar

Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka Suap, Legislator DPR: Bukan Lagi Wakil Tuhan, Bergeser Jadi Pembela Yang Bayar

News | Jum'at, 23 September 2022 | 08:52 WIB

Jadi Tersangka Suap Oleh KPK, Harta Hakim Agung Sudrajad Tembus Rp 10,7 Miliar!

Jadi Tersangka Suap Oleh KPK, Harta Hakim Agung Sudrajad Tembus Rp 10,7 Miliar!

News | Jum'at, 23 September 2022 | 08:16 WIB

Daftar 10 Nama Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara MA, Ada Hakim Agung hingga Pengacara Semarang

Daftar 10 Nama Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara MA, Ada Hakim Agung hingga Pengacara Semarang

| Jum'at, 23 September 2022 | 07:30 WIB

Apresiasi Penyidik KPK Soal OTT Hakim Agung, Novel Baswedan Sindir Pimpinan KPK: Kurang Antusias Memberantas Korupsi

Apresiasi Penyidik KPK Soal OTT Hakim Agung, Novel Baswedan Sindir Pimpinan KPK: Kurang Antusias Memberantas Korupsi

Jawa Tengah | Jum'at, 23 September 2022 | 07:31 WIB

Terkini

RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya

RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:51 WIB

Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi

Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:36 WIB

Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas

Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:21 WIB

Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia

Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:10 WIB

Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!

Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:06 WIB

Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai

Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:02 WIB

Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL

Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:00 WIB

Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya

Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:57 WIB

Israel Bakar Rumah Warga Palestina di Jalud Nablus untuk Perluasan Pemukiman Ilegal

Israel Bakar Rumah Warga Palestina di Jalud Nablus untuk Perluasan Pemukiman Ilegal

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:53 WIB

Tragedi Bekasi Timur, Alvin Lie Kritik Persimpangan Rel dan Jalan

Tragedi Bekasi Timur, Alvin Lie Kritik Persimpangan Rel dan Jalan

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:53 WIB