SuaraBandungBarat.id- Usai ditetapkan tersangka atas dugaan kasus peredaran narkoba, Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dicopot dari jabatannya.
Kapolsek Kalibaru tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus peredaran narkoba bersama dengan mantan Kapolda Sumatera Barat yakni Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Iya sudah (dicopot)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Zulpan menjelaskan, usai ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus peredaran narkoba kini Kasranto menjalani penempatan khusus (Patsus) di Polda Metro Jaya.
"Iya (dipatsus) di Polda Metro," ungkap Zulpan.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang anggota polisi terkait kasus narkoba yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Keempat tersangka yang merupakan anggota polisi tersebut yakni Satresnarkoba Polres Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.
Ia menegaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang tersangka termasuk Irjen Teddy. Sementara itu, enam diantaranya merupakan warga sipil. Mereka berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Sedangkan sisanya merupakan anggota Polri. Kelima anggota itu yakni, Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawira Negara. (*)
Sumber: Suara.com Kapolsek Kalibaru Resmi Dicopot Usai Terlibat Bisnis Sabu Irjen Teddy Minahasa Nasib Kompol Rastanto Kini Jadi Tahanan