SuaraBandungBarat.id- Kuasa hukum Venna Melinda yakni Hotman Paris mengungkapkan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diterima kliennya oleh Ferry Irawan telah dialami sejak lama.
Ia mengatakan, hal tersebut terungkap saat pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda pada 8 Januari 2023 lalu.
“Sudah selesai pemeriksaan untuk pelapor yaitu Venna dan ada 67 pertanyaan dan ternyata yang di laporkan oleh ibu Venna ini bukan hanya kejadian KDRT tanggal 8 Januari saja,” katanya seperti dikutip dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (13/1/2023).
Ia menjelaskan, dalam laporan yang dilakukan oleh kliennya tersebut ternyata yang bersangkutan telah mengalami KDRT sejak tiga bulan yang lalu.
“Ternyata dia sudah mengalami dalam tiga bulan terakhir baik psikis maupun fisik,” katanya.
Selama tiga bulan tersebut, kata Hotman, Venna Melinda kerap menerima perlakuan kasar dari seorang Ferry Irawan.
“Dan ternyata tiga bulan ini sudah depresi dan salah satu modus cara yang sering dilakukan adalah yaitu suka main gulat gitu loh dipiting, dibekap begitu dan dipeluk sangat keras,” katanya.
“Sehingga tulangnya itu, tulang rusuknya itu lama-lama sudah bermasalah dan maksimumnya tanggal 8 kemarin di samping ditindih tangannya dari atas dan dahinya ditekan ke pangkal hidung menghasilkan darah yang sangat banyak,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kekerasan yang diterima oleh venna Melinda tidak hanya mengakibatkan hidung berdarah saja. Lebih jauh dari itu, lantaran ditindih kliennya tersebut mengalami cidera di bagian rusuk.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Kondisi Lukas Enembe saat Diperiksa KPK : Aduh Kasihan Sekali!
“Dan ternyata tanggal delapan itu bukan hanya berakibat keluar darah banyak tapi juga karena ditekan dari atas begitu keras ditindih sangat keras dan disitulah kerasa rusuknya sudah parah. Waktu itu langsung dibawa ke rumah sakit,” katanya.
“Jadi yang dia ceritakan itu penderitaan dia bukan hanya tanggal 8 Januari tapi 3 bulan sebelumnya sudah diuraikan semuanya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris menyampaikan, berdasakan hasil pemeriksaan dan tindak lajut atas laporan KDRT tersebut, Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah keluar SP2HB yaitu tanggal 12 Januari dan sudah dilakukan gelar dan Ferry Irawan sudah ditetapkan jadi tersangka dan dipanggil untuk datang hari Senin mudahan dia menghormati panggilan kepolisian,” tandasnya. (*)
Sumber: YouTube KH INFOTAINMENT berjudul BELA VENNA MELINDA. HOTMAN PARIS: FERRY IRAWAN SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI TSK!