SuaraBandungBarat.id - Pengacara kondang, Hotman Paris mengungkapan rasa herannya atas perjalanan kasus dan hukuman Ferdy Sambo.
Menurutnya, pasal 100 ayat (1) KUHPidana menyebutkan jika seseorang dengan vonis hukuman mati tidak bisa dieksekusi jika berkelakuan baik.
Hotman tidak habis pikir dengan pasal tersebut yang seolah memberikan celah untuk Ferdy Sambo kembali bebas.
Kata Hotman, menurut pasal tersebut Ferdy Sambo tidak bisa langsung dieksekusi karena harus menunggu sepuluh tahun masa percobaan.
Jika dalam masa tersebut Ferdy Sambo berkelakuan baik, maka hukuman mati akan gugur dan terdakwa tidak bisa dieksekusi.
Hal tersebut membuat Hotman Paris begitu heran karena menurutnya orang yang membuat undang-undang tersebut tidak bernalar hukum.
Bahkan Hotman sampai menepuk jidat, dirinya mempertanyakan nalar orang yang membuat undang-undang tersebut.
"Gua pusing, nalar hukumnya di mana ini yang buat undang-undang," kata Hotman Paris yang dikutip dari Instagram @nyinyir_udate_official pada Selasa, 14 Februari 2023.
Lebih lanjut, Hotman paris mengungkapkan permintaannya kepada Presiden Jokowi terkait pasal tersebut.
Baca Juga: 4 Wisata Hits Instagramable di Mojokerto, Dijamin Auto Gagal Move On!
Hotman Paris meminta agar Presiden Jokowi segera membatalkan undang-undang tersebut.(*)