SuaraBandungBarat.id - Berpuasa merupakan kewajiban bagi setiap orang yang telah baligh dalam agama Islam pada bulan Ramadhan. Namun, aturan Islam juga menetapkan ada 4 golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada bulan suci ramadhan 2023.
1. Orang sakit
Seorang muslim jika sedang sakit, maka boleh tidak puasa Ramadhan jika mengalami kondisi berikut:
Pertama, jika dia masih mampu berpuasa tanpa kesukaran, maka dia lebih baik melakukan puasa. Namun, jika dia tidak mampu, lebih baik dia berbuka secepatnya.
Kedua, seandainya dia masih ada harapan sembuh dari sakitnya, maka seseorang tersebut harus bersabar menunggu sampai dia sembuh, lalu membayar (qada) sebanyak puasa yang ditinggalkannya.
Sementara, apabila tidak ada harapan akan kesembuhannya, maka orang tersebut boleh buka puasa dan diharuskan membayar fidyah dengan bahan makanan yang diberikan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.
2. Musafir
Orang yang dalam perjalanan (musafir) sejauh yang dibolehkan meng-qhasar salatnya, dibolehkan juga untuk tidak puasa. Setelah kembali dari perjalanannya, dia harus membayar (qada) puasa yang ditinggalkannya pada hari di luar bulan Ramadan.
Firman Allah di dalam Alquran, " Maka, jika di antara kamu ada yang sakit, atau dalam perjalanan ( lalu dia berbuka ) maka ( wajiblah baginya berpuasa ) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. " (QS. al - Baqarah: 184).
Baca Juga: Kumpulan Hadits Menyambut Ramadhan Dengan Bergembira Bagi Ummat Islam
Jika musafir itu dapat berpuasa dalam perjalanannya adalah lebih baik daripada tidak berpuasa, sebagaimana Firman Allah SWT,
" Dan berpuasa lebih baik bagi kamu, jika kamu mengetahui. " (QS. al - Baqarah: 155).
3. Orang yang sangat Tua dan Pekerja Berat
Daftar orang yang boleh tidak puasa selanjutnya adalah orang yang sangat tua dan pekerja berat.
Orang yang sudah lanjut usia, baik laki-laki, maupun perempuan, diperbolehkan tidak berpuasa jika mereka tidak mampu puasa. Begitu pun orang-orang yang bekerja berat sebagai mata pencahariannya, seperti orang-orang yang bekerja di dalam pertambangan, atau orang-orang yang telah dihukum dengan kerja paksa, sehingga sulit sekali melakukan puasa.
Mereka semuanya dapat mengganti hari-hari puasa mereka dengan fidyah, sebagaimana firman Allah SWT,
" Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya ( jika mereka tidak berpuasa ), membayar (yaitu), memberi makan seorang miskin." (QS. al- Baqarah: 184).
4. Perempuan yang Hamil dan yang Menyusui
Perempuan yang sedang hamil atau menyusui, dibolehkan tidak berpuasa. Hanya di dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas RA, apabila perempuan hamil dan perempuan yang menyusui khawatir atas dirinya dan anaknya, maka keduanya boleh berbuka, dan wajib memberi fidyah. Dia tidak mengkada puasa yang telah ditinggalkannya.
Menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, jika keduanya hanya khawatir atas anaknya saja lalu dia berbuka, maka keduanya wajib qada dan fideyah. Jika keduanya khawatir pada dirinya saja, atau khawatir pada dirinya dan anaknya, maka keduanya wajib fidyah saja, tanpa qadha.
Sementara itu, menurut Ulama Hanafiah, dan Abu Ubai, serta Abu Tsaur, perempuan yang hamil dan yang menyusui, hanya wajib qadha, tanpa fidyah. (*)