Tembakau Sintetis Itu Apa, Kenapa Orang Ditangkap Polisi Gegara Gorila? Ternyata...

bandungbarat

Minggu, 19 Maret 2023 | 20:11 WIB
Tembakau Sintetis Itu Apa, Kenapa Orang Ditangkap Polisi Gegara Gorila? Ternyata...
Tembakau Sintetis Itu Apa, Kenapa Orang Ditangkap Polisi Gegara Gorila? Ternyata... (FREEPIK/wirestok)

SuaraBandungBarat.id - Tembakau sintetis itu apa, kenapa orang ditangkap polisi gegara gorila

Banyak orang yang penasaran terkait, tembakau sintetis itu apa. Mari simak penjelasannya di sini.

Tembakau sintetis atau gorila  atau yang juga dikenal dengan istilah Spice, K2, atau herbal incense, adalah produk yang terbuat dari campuran bahan kimia yang meniru efek dari tetrahydrocannabinol (THC), yaitu zat psikoaktif utama dalam ganja.

Tembakau sintetis biasanya berbentuk serbuk atau potongan daun yang dihirup atau dihisap seperti rokok, atau bisa juga diseduh dan diminum sebagai teh.

Meskipun disebut sebagai "herbal incense", tembakau sintetis sebenarnya bukanlah herbal atau alami, melainkan campuran bahan kimia yang diciptakan untuk meniru efek psikoaktif dari ganja.

Konsumsi tembakau sintetis dapat menimbulkan berbagai dampak buruk pada kesehatan, termasuk mual, muntah, pusing, kebingungan, kantuk, kejang, bahkan kematian.

Sebelumnya, diketahui bahwa pada hari Rabu (15/03/2023), petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengamankan seorang pengedar tembakau sintetis atau gorila yang bernama SZ (24) di rumah kontrakannya di Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. SZ ditangkap saat hendak mengantar pesanan kepada pemesan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 paket besar tembakau gorila yang disembunyikan di dalam tas dan ditemukan di dalam bagasi motor. Selain itu, satu unit handphone juga diamankan sebagai alat transaksi.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKP Michael K Tandayu, penangkapan terhadap SZ dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang curiga jika tersangka menjual narkoba.

baca juga

Petugas kemudian melakukan pendalaman informasi dan berhasil menangkap SZ pada Sabtu (11/03) sekitar pukul 22.30 WIB di halaman rumah kontrakannya.

Dalam pemeriksaan, SZ mengaku bahwa dirinya adalah pemilik dari tembakau gorila yang diamankan petugas. Ia juga mengaku mendapatkan tembakau sintetis dari seorang pengedar melalui media sosial instagram. Bisnis haram ini baru dilakukan SZ selama 1 bulan karena tergiur dengan keuntungan, meskipun ia diketahui sebagai pengangguran.

Atas perbuatannya, SZ dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), Undang Undang Nonor 35 tahun 2009, tentang narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengenal Tembakau Sintetis, Regulasi dan Efeknya Terhadap Kesehatan

Mengenal Tembakau Sintetis, Regulasi dan Efeknya Terhadap Kesehatan

Health | Minggu, 19 Maret 2023 | 15:19 WIB

Diminta Ikuti Skenario, Istri Dody Prawiranegara Beberkan Isi Percakapan Dirinya dengan Teddy Minahasa

Diminta Ikuti Skenario, Istri Dody Prawiranegara Beberkan Isi Percakapan Dirinya dengan Teddy Minahasa

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 17:41 WIB

4 Hal yang BIsa Dilakukan Orang Muda agar Tetap Jauh dari Narkoba

4 Hal yang BIsa Dilakukan Orang Muda agar Tetap Jauh dari Narkoba

Your Say | Selasa, 14 Maret 2023 | 18:03 WIB

Terkini

Kondisi Darurat! Supermarket Diminta Bagikan Makan ke Korban Gempa NTT, Pemerintah Siap Ganti

Kondisi Darurat! Supermarket Diminta Bagikan Makan ke Korban Gempa NTT, Pemerintah Siap Ganti

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Buka Pintu untuk Mees Hilgers, Eks Pelatih Manchester United: Tunjukkan Pesonamu

Buka Pintu untuk Mees Hilgers, Eks Pelatih Manchester United: Tunjukkan Pesonamu

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis

Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus

Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Target PLTS 100 GW Prabowo, IESR Ingatkan Kesiapan Eksekusi di Lapangan

Target PLTS 100 GW Prabowo, IESR Ingatkan Kesiapan Eksekusi di Lapangan

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Kondisi Air Laut Aman, BMKG Ingatkan Warga NTT Hindari Bangunan Retak Usai Gempa

Kondisi Air Laut Aman, BMKG Ingatkan Warga NTT Hindari Bangunan Retak Usai Gempa

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:24 WIB

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:19 WIB

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:16 WIB

5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan

5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik

Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:10 WIB

×