SUARA BANDUNG BARAT - Menjelang hari raya idul fitri, segenap umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah bagi mereka yang mampu.
Dalam literatur kajian Islam, zakat termasuk dalam salah satu rukun agama. Oleh sebabnya, zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Muslim mulai dari bayi bahkan sampai lansia, dengan syarat mampu dan merdeka dari kebutuhan pokok sehari-hari.
Zakat dimaksudkan guna membersihkan perbuatan dan perilaku yang buruk selama di bulan suci Ramadhan, secara filosofis tentunya mengandung nilai-nilai kemanusiaan di mana terdapat nilai solidaritas dan saling memuliakan satu sama lain dan berbagi terhadap mereka yang berhak menerima zakat tersebut.
Melansir NU Online pada Jumat (14/4/2023) disebutkan jika membayar zakat fitrah sesuai dengan apa yang pernah disampaikan oleh Nabi SAW yang menjadi dasar penentuan zakat fitrah di bulan Ramadhan menjelang idul fitri.
"Rasulallah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum salat ied, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah salat ied, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa," (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Jika pembayaran zakat fitrah dikeluarkan dan dikumpulkan kepada panitia zakat, lantas kapan zakat tersebut didistribusikan kepada penerimanya?
Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, pendistribuasian zakat fitrah diutamakan sebelum shalat Idul Fitri.
Titik tekan keharus dilaksanakan pada waktu tersebut seperti terkandung dalam hadits Abu Dawud diatas.***
Baca Juga: Bacaan Takbir 7X Sholat Idul Fitri, Lengkap dengan Niat dan Caranya