Divonis Bebas, Isak Sattu Menangis Haru Rindu Keluarga di Toraja

Suara Bestie | Suara.com

Kamis, 08 Desember 2022 | 14:34 WIB
Divonis Bebas, Isak Sattu Menangis Haru Rindu Keluarga di Toraja
Hakim memvonis bebas Isak Sattu, terdakwa pelanggaran HAM berat di Papua, Kamis 8 Desember 2022 [Suara.com/Lorensia Clara Tambing]

Isak Sattu yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh JPU. Atas kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai Papua. Divonis bebas oleh hakim.

Isak sebelumnya disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) saat masih bertugas sebagai Perwira Penghubung Koramil 1705/ Paniai. Oleh JPU.

"Menyatakan Mayor Inf. Isak Sattu telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan," ungkap JPU, Erryl pada Senin, 14 November 2022 lalu.

JPU mendakwa Sattu dengan pasal berlapis. Dakwaan ke satu, terdakwa dianggap melanggar pasal 152 ayat 1 huruf a dan b jo pasal 7 b, pasal 9 a, pasal 37 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Kemudian, dakwaan kedua pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu divonis bebas. Hakim menyatakan ia tidak bersalah atas kasus tersebut.

Pembacaan putusan dilakukan di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 8 Desember 2022. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Sutisna Sawati menyatakan Isak Sattu lepas dari segala macam tuntutan pidana yang menjeratnya.

"Terdakwa Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar HAM Berat," ujar Sutisna. 

Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum membebaskan terdakwa dari semua tuntutan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Kata Sutisna, JPU punya hak untuk menerima atau tidak soal putusan pengadilan. Jika memang tidak puas, maka dipersilahkan mengajukan banding. 

Sementara, Isak Sattu hanya bisa menangis haru usai mendengar putusan hakim. Ia mengaku sangat bersyukur hakim bisa objektif menangani perkara ini. 

"Saya sangat mengucap syukur Tuhan menolong saya. Terima kasih kepada penasehat hukum dan juga hakim yang diberkati Tuhan memimpin sidang ini," kata Isak. 

Ia juga mengaku sangat terbantu sebab tidak mengeluarkan uang sepeserpun untuk membayar kuasa hukumnya, Syahrir Cakkari. Semua hanya belas kasihan. 

"Orang mungkin bilang saya bayar kuasa hukum saya. Tidak ada sepeser pun. Dia kasihan sama saya dan mau bantu," ungkap Sattu. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Papua Divonis Bebas

Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Papua Divonis Bebas

Sulsel | Kamis, 08 Desember 2022 | 14:20 WIB

Minta Berobat Ke Luar Negeri, Gubernur Lukas Enembe Ternyata Pernah Dirawat Di RSPAD

Minta Berobat Ke Luar Negeri, Gubernur Lukas Enembe Ternyata Pernah Dirawat Di RSPAD

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 08:15 WIB

Keluarga Korban Pembantaian di Papua Dimintai Uang Rp105 Juta Untuk Pulangkan Jenazah

Keluarga Korban Pembantaian di Papua Dimintai Uang Rp105 Juta Untuk Pulangkan Jenazah

| Rabu, 07 Desember 2022 | 12:54 WIB

Terkini

4 Ucapan Kontroversial Trump di Depan Donatur Partai Republik: Serang Media AS hingga Obama

4 Ucapan Kontroversial Trump di Depan Donatur Partai Republik: Serang Media AS hingga Obama

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:41 WIB

7 Anime Terbaru April-Mei 2026, One Piece: Arc Elbaf hingga Marriagetoxin

7 Anime Terbaru April-Mei 2026, One Piece: Arc Elbaf hingga Marriagetoxin

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:40 WIB

WA di Pergelangan Tangan: Apakah Fitur Baru Garmin Ini Akan Mengubah Cara Kita Berkomunikasi?

WA di Pergelangan Tangan: Apakah Fitur Baru Garmin Ini Akan Mengubah Cara Kita Berkomunikasi?

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:40 WIB

Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh

Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:36 WIB

Era Baru Otomotif Dunia Pabrikan Mobil asal China Geser Dominasi Pabrikan Jepang

Era Baru Otomotif Dunia Pabrikan Mobil asal China Geser Dominasi Pabrikan Jepang

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:35 WIB

Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan

Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:31 WIB

Peluncuran PS6 Diklaim Masih Sesuai Jadwal, Harga Kemungkinan Lebih Mahal

Peluncuran PS6 Diklaim Masih Sesuai Jadwal, Harga Kemungkinan Lebih Mahal

Tekno | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:30 WIB

5 Rekomendasi HP RAM 8 GB di Bawah Rp2 Juta yang Awet untuk Jangka Panjang

5 Rekomendasi HP RAM 8 GB di Bawah Rp2 Juta yang Awet untuk Jangka Panjang

Tekno | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:28 WIB

Operasi Senyap Intelijen Iran: 14 Mata-mata AS-Israel Ditangkap di 4 Provinsi

Operasi Senyap Intelijen Iran: 14 Mata-mata AS-Israel Ditangkap di 4 Provinsi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:27 WIB

Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini

Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:26 WIB