Hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), meyakini Ferdy Sambo ikut menembak mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock," kata hakim Wahyu.
Hakim juga menuturkan Sambo menembak Yosua dengan menggunakan sarung tangan berwarna hitam.
"Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan warna hitam," jelas hakim.
Sakit Hati
Sebelumnya, Ketua Hakim Wahyu menyebut motif pembunuhan Brigadir J tidak dilatarbelakangi adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan.
Hakim Wahyu berkeyakinan motif pembunuhan terhadap Yosua ini sebenarnya dilatarbelakangi adanya perasaan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Yosua.
"Berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata hakim Wahyu di sidang vonis hari ini.
"Sehingga motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," imbuhnya.
Baca Juga: Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI Minta Masyarakat Musnahkan Obat Pakai Cara Ini
Atas hal itu, kata hakim Wahyu, alasan Ferdy Sambo membunuh Yosua karna dianggap telah melecehkan Putri Candrawathi perlu dikesampingkan.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.