Cara Lapor SPT Pajak Menggunakan E-filing di DJP Online

Suara Bestie

Rabu, 15 Maret 2023 | 07:36 WIB
Cara Lapor SPT Pajak Menggunakan E-filing di DJP Online
Ilustrasi pajak. ((pixabay))

Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan sudah tiba, anda yang menjadi wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT tahunan Anda melalui e-filling di DJP Online.

Wajib pajak secara perorangan bisa melakukan laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online menggunakan layanan e-filing di link websste Djponline.pajak.go.id.

Berikut tata cara lapor SPT Pajak Tahunan menggunakan e-filing :

Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.

·         Kunjungi situs DJP Online di link berikut

·         Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA

·         Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”

·         Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 - A2 yang diberikan oleh bendahara

·         Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000

baca juga

·         Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000

·         Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.

·         Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim

    Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda

Cara lapor SPT Tahunan online untuk WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun

Bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S, yang diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.

Berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan:

·         Login di situs DJP Online di link ini

·         Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA

·         Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”

·         Pilih “Buat SPT” Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form “Dengan Bentuk Formulir”

·         Bila ingin dipandu dan dipermudah bentuk pengisiannya, pilih “Dengan Panduan”

·         Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke - (jika mengajukan pembetulan SPT).

·         Bukti pemotongan pajak, Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik “Tambah+”

·         Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak,

·         Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut, Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara tertuang dalam formulir 1721-A2. Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya

·         Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan

·         Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada)

·         Masukkan penghasilan luar negeri (bila ada)

·         Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada). Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen ( Rp 5 juta)

·         Daftar Harta, Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”

·         Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu”

·         Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”

·         Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah

·         Isi “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” yang sesuai, bila Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

·         Pajak Penghasilan

·         Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada)

·         Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada)

·         Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)

·         Cek juga apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil” Jika “Nihil” lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada), klik “Langkah Berikutnya”

·         Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Langkah Berikutnya”.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengertian PPh 21 Beserta Jumlah Potongannya Dalam Gaji Pekerja

Pengertian PPh 21 Beserta Jumlah Potongannya Dalam Gaji Pekerja

Bestie | Rabu, 15 Maret 2023 | 07:17 WIB

Bule Rusia Pakai Mobil Lamborghini Aventador Ternyata Pajak Nunggak Setahun Rp 104 Juta

Bule Rusia Pakai Mobil Lamborghini Aventador Ternyata Pajak Nunggak Setahun Rp 104 Juta

Bestie | Senin, 13 Maret 2023 | 12:30 WIB

Jumlahnya Ratusan! Pegawai Pajak Pakai Nama Istri untuk Main Ini

Jumlahnya Ratusan! Pegawai Pajak Pakai Nama Istri untuk Main Ini

Bestie | Jum'at, 10 Maret 2023 | 20:00 WIB

Terkini

Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas

Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:32 WIB

Sinopsis Tokyo Middle 30, Drama Jepang yang Dibintangi Riisa Naka

Sinopsis Tokyo Middle 30, Drama Jepang yang Dibintangi Riisa Naka

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:32 WIB

Anime Aksi SAKAMOTO DAYS Season 2 Umumkan Tayang Januari 2027 di Netflix

Anime Aksi SAKAMOTO DAYS Season 2 Umumkan Tayang Januari 2027 di Netflix

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:31 WIB

Bisakah Plastik Dibuat Lebih Mudah Terurai? Penelitian Baru Tawarkan Pendekatan Lewat Upcycling

Bisakah Plastik Dibuat Lebih Mudah Terurai? Penelitian Baru Tawarkan Pendekatan Lewat Upcycling

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:30 WIB

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29 WIB

Tragedi Nobar Piala Dunia 2026: Suporter Yordania Tewas Terinjak-injak

Tragedi Nobar Piala Dunia 2026: Suporter Yordania Tewas Terinjak-injak

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:23 WIB

Menelusuri Kehidupan Sosial Batavia di Buku Jean Gelman Taylor

Menelusuri Kehidupan Sosial Batavia di Buku Jean Gelman Taylor

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:15 WIB

Ronaldo Pecah Telur di Piala Dunia 2026, Pelatih Portugal Bantah Cristiano Tengah Kejar Rekor Messi

Ronaldo Pecah Telur di Piala Dunia 2026, Pelatih Portugal Bantah Cristiano Tengah Kejar Rekor Messi

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:12 WIB

Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?

Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:11 WIB

Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik

Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:04 WIB