Kadis Kesehatan Lampung Tenteng Tas Rp200 Juta dan Cincin Berjejer di Jari, 14 Tahun Jabatannya Tak Tergantikan

Suara Bestie Suara.Com
Rabu, 19 April 2023 | 13:06 WIB
Kadis Kesehatan Lampung Tenteng Tas Rp200 Juta dan Cincin Berjejer di Jari, 14 Tahun Jabatannya Tak Tergantikan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto, disebut-sebut kerap pamer gaya hidup mewah di media sosial. 

Setelah beredar sejumlah potret barang mewah yang memiliki harga fantastis beredar di TikTok.

Reihana kerap kali pamer barang-barang dengan nilai ratusan juta, seperti tas Hermes Birkin 40 Togo Ruge Tomate yang harganya Rp200 juta, ada juga baju Louis Vuitton, sampai dengan cincin mewah yang berjejer di jari.

Melansir Suara.com, gaya hidup mewah Reihana Wijayanto ini juga diunggah oleh sebuah akun Twitter dengan nama @PartaiSocmed. 

Masyarakat pun sontak bertanya dari mana sumber penghasilan Kepada Dinas Kesehatan Lampung tersebut.

Tak hanya disorot karena kerap flexing barang-barang mewah, Reihana Wijayanto disorot karena tidak kunjung lengser dari jabatannya. Padahal sudah 14 tahun ia menduduki jabatan tersebut.

Jejak karir Reihana juga bikin geleng kepala. Selama 14 tahun, Reihana tak tergantikan, langgeng menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Beberapa kali namanya terseret kasus dugaan korupsi namun Reihana selalu lolos.

Wanita kelahiran Aceh, 25 Agustus 1963 itu juga pernah terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar pada bulan Februari tahun 2016.

Dalam kasus itu, Reihana hanya menjadi saksi, dan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama.

Baca Juga: Teka-teki Kapan Capres PDIP Diumumkan, Hasto: Kami Ada Acara Besar Di Juni 2023

Tak hanya itu, tahun 2013, kebijakan pengadaan bus Rumah Sakit Keliling dan bus lain serta ambulans, membuat nama Reihana sempat terseret.

Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis dua ASN Dinkes Lampung, Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo, dengan hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI