Pramugari Tamara Anggraeny Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe

Suara Bestie | Suara.com

Senin, 18 September 2023 | 15:05 WIB
Pramugari Tamara Anggraeny Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe
Ilustrasi Gedung KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pramugari Tamara Anggraeny sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Saksi Tamara Anggraeny hadir dan kembali dilakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka LE yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai berapa nilai aset yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lukas dituntut 10,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9).

Lukas juga dituntut pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” imbuh Wawan.

Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.

Dijelaskan jaksa, hal-hal yang memberatkan Lukas adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, ia berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan Lukas bersikap tidak sopan selama persidangan.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” sambung Wawan.

Menurut jaksa, Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sekda DIY Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida

Sekda DIY Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida

News | Senin, 18 September 2023 | 14:45 WIB

Kasus Dugaan Korupsi LNG, KPK Periksa Eks Direktur Gas Pertamina Yenny Andayani

Kasus Dugaan Korupsi LNG, KPK Periksa Eks Direktur Gas Pertamina Yenny Andayani

News | Senin, 18 September 2023 | 13:51 WIB

Periksa Pramugari Private Jet Tamara Anggaraeny, KPK Dalami Aliran Dana Lukas Enembe

Periksa Pramugari Private Jet Tamara Anggaraeny, KPK Dalami Aliran Dana Lukas Enembe

News | Senin, 18 September 2023 | 12:28 WIB

Terkini

Perang Timur Tengah Picu Gejolak Ekonomi Global, Bos BI Waspadai Arus Modal Keluar

Perang Timur Tengah Picu Gejolak Ekonomi Global, Bos BI Waspadai Arus Modal Keluar

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:22 WIB

Mengejutkan! Harry Maguire Tak Masuk Daftar Skuad Timnas Inggris untuk Piala Dunia 2026

Mengejutkan! Harry Maguire Tak Masuk Daftar Skuad Timnas Inggris untuk Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:19 WIB

Harry Maguire Dicoret dari Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026 Meski Bawa MU ke Liga Champions

Harry Maguire Dicoret dari Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026 Meski Bawa MU ke Liga Champions

Bola | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:17 WIB

Solo Safari Kini Buka Hingga Malam, Ada Hutan Menyala hingga Spot Foto Menarik

Solo Safari Kini Buka Hingga Malam, Ada Hutan Menyala hingga Spot Foto Menarik

Surakarta | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:16 WIB

5 Rekomendasi Sleeping Mask Lokal, Bikin Wajah Jadi Glowing saat Bangun Tidur

5 Rekomendasi Sleeping Mask Lokal, Bikin Wajah Jadi Glowing saat Bangun Tidur

Lifestyle | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:15 WIB

Air Cooler vs Kipas Angin: Mana yang Paling Pas untuk Mendinginkan Ruangan?

Air Cooler vs Kipas Angin: Mana yang Paling Pas untuk Mendinginkan Ruangan?

Lifestyle | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:13 WIB

Moodys: Kontrol Ekspor Tambang oleh SDI Bikin Indonesia Ditinggal Investor

Moodys: Kontrol Ekspor Tambang oleh SDI Bikin Indonesia Ditinggal Investor

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:11 WIB

Konjen RI di Istambul Ungkap 9 WNI Ditendang, Dipukul dan Disetrum Selama Diculik Israel

Konjen RI di Istambul Ungkap 9 WNI Ditendang, Dipukul dan Disetrum Selama Diculik Israel

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:10 WIB

Jadwal Super League 2026/27 Resmi Rilis: I.League Hapus Tren Tabrakan Agenda Timnas Indonesia

Jadwal Super League 2026/27 Resmi Rilis: I.League Hapus Tren Tabrakan Agenda Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:02 WIB

Daftar Harta yang Disita dari Tersangka Korupsi Dirjen SDA Kementerian PU

Daftar Harta yang Disita dari Tersangka Korupsi Dirjen SDA Kementerian PU

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 06:56 WIB