Pramugari Tamara Anggraeny Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe

Suara Bestie | Suara.com

Senin, 18 September 2023 | 15:05 WIB
Pramugari Tamara Anggraeny Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe
Ilustrasi Gedung KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pramugari Tamara Anggraeny sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Saksi Tamara Anggraeny hadir dan kembali dilakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka LE yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai berapa nilai aset yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lukas dituntut 10,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9).

Lukas juga dituntut pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” imbuh Wawan.

Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.

Dijelaskan jaksa, hal-hal yang memberatkan Lukas adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, ia berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan Lukas bersikap tidak sopan selama persidangan.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” sambung Wawan.

Menurut jaksa, Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sekda DIY Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida

Sekda DIY Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida

News | Senin, 18 September 2023 | 14:45 WIB

Kasus Dugaan Korupsi LNG, KPK Periksa Eks Direktur Gas Pertamina Yenny Andayani

Kasus Dugaan Korupsi LNG, KPK Periksa Eks Direktur Gas Pertamina Yenny Andayani

News | Senin, 18 September 2023 | 13:51 WIB

Periksa Pramugari Private Jet Tamara Anggaraeny, KPK Dalami Aliran Dana Lukas Enembe

Periksa Pramugari Private Jet Tamara Anggaraeny, KPK Dalami Aliran Dana Lukas Enembe

News | Senin, 18 September 2023 | 12:28 WIB

Terkini

Budget Cuma 500 Ribu di 2026? Ini 7 Sepatu Lari Nyaman yang Banyak Dipakai Mahasiswa

Budget Cuma 500 Ribu di 2026? Ini 7 Sepatu Lari Nyaman yang Banyak Dipakai Mahasiswa

Jakarta | Senin, 06 April 2026 | 21:23 WIB

Duka Belum Kering, Aksi Aji Mumpung Sosok yang Mengaku Mirip Vidi Aldiano Banjir Kecaman

Duka Belum Kering, Aksi Aji Mumpung Sosok yang Mengaku Mirip Vidi Aldiano Banjir Kecaman

Entertainment | Senin, 06 April 2026 | 21:20 WIB

Seskab Teddy Ungkap Hasil Lawatan Prabowo: Rp575 Triliun Komitmen Bisnis

Seskab Teddy Ungkap Hasil Lawatan Prabowo: Rp575 Triliun Komitmen Bisnis

Video | Senin, 06 April 2026 | 21:15 WIB

LKPJ 2025 Penuhi Standar Regulasi, Gubernur Khofifah Berkomitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

LKPJ 2025 Penuhi Standar Regulasi, Gubernur Khofifah Berkomitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Jatim | Senin, 06 April 2026 | 21:07 WIB

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Lindungi Industri Penerbangan

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Lindungi Industri Penerbangan

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 21:06 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

News | Senin, 06 April 2026 | 21:02 WIB

Ngaku Bensin Rp300 Juta, Mobil Firdaus Oiwobo Diduga Nunggak Pajak 7 Tahun

Ngaku Bensin Rp300 Juta, Mobil Firdaus Oiwobo Diduga Nunggak Pajak 7 Tahun

Entertainment | Senin, 06 April 2026 | 21:00 WIB

Respon Maskapai tentang Kebijakan Baru Soal Avtur

Respon Maskapai tentang Kebijakan Baru Soal Avtur

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 20:55 WIB

OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI

OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 20:53 WIB

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

News | Senin, 06 April 2026 | 20:53 WIB