Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo Tunggu Putusan MK: Siapa Calon Wakil Presiden?

Suara Bestie | Suara.com

Senin, 16 Oktober 2023 | 11:56 WIB
Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo Tunggu Putusan MK: Siapa Calon Wakil Presiden?
Pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi

Pakar politik dari Universitas Andalas Prof. Asrinaldi menyakini Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review (JR) batas usia calon wakil presiden (cawapres) sebelum menentukan pasangannya.

"Pertama, jelas mereka (Prabowo dan Ganjar) melihat atau menunggu hasil judicial review itu," kata Pakar politik dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Prof. Asrinaldi di Padang, Senin 16 Oktober 2023.

Untuk diketahui sembilan hakim MK akan memutuskan JR terkait batas usia cawapres apakah masih 40 tahun atau mengalami perubahan pada hari ini Senin (16/10).

Menurut Asrinaldi, jika Mahkamah Konstitusi bijak dan melihat tuntutan di masyarakat, maka kalaupun gugatan batas usia cawapres tersebut dikabulkan implementasinya harus ditunda atau setelah Pilpres 2024.

Penulis buku berjudul "Politik Masyarakat Miskin Kota" tersebut mengatakan apabila skenario itu terjadi, maka otomatis nama Wali Kota Solo yakni Gibran Rakabuming Raka tidak lagi masuk dalam bursa cawapres karena tidak memenuhi syarat.

Dengan kata lain, ujar dia, nama-nama seperti Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpeluang besar menjadi pendamping Prabowo atau Ganjar.

Asrinaldi menyakini saat ini kubu Prabowo maupun Ganjar semakin intens memantapkan calon wakil presiden yang akan diusung. Apalagi, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Kedua kubu dinilai sedang menghitung kekuatan cawapres yang akan digaet, misalnya, elektabilitas, sisi finansial, asal kedaerahan yang kuat hingga basis dukungan yang terafiliasi dengan organisasi masyarakat.

"Asal daerah atau faktor kedaerahan ini penting untuk dipertimbangkan, makanya mereka menunggu hasil judicial review," jelas dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Partai tersebut harus memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres!

MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres!

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 11:54 WIB

Permohonan Batas Usia Capres-cawapres 30 Tahun di MK Ditarik Kembali

Permohonan Batas Usia Capres-cawapres 30 Tahun di MK Ditarik Kembali

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 11:52 WIB

Adu Orasi di Patung Kuda Jakpus, Ada Massa Tolak dan Dukung Batas Usia Capres-Cawapres!

Adu Orasi di Patung Kuda Jakpus, Ada Massa Tolak dan Dukung Batas Usia Capres-Cawapres!

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 11:30 WIB

Terkini

Nikahan di Pendopo Tulungo Milik Soimah Bayar Berapa? Ada Paket Royal Wedding

Nikahan di Pendopo Tulungo Milik Soimah Bayar Berapa? Ada Paket Royal Wedding

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:19 WIB

Derita Pedagang di Mataram: Omzet Anjlok Akibat Bau Menyengat Tumpukan Sampah

Derita Pedagang di Mataram: Omzet Anjlok Akibat Bau Menyengat Tumpukan Sampah

Bali | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:18 WIB

Tablet iQOO Pad 6 Pro Segera Rilis: Libas Game Berat Resolusi 4K, Skor AnTuTu 4 Juta

Tablet iQOO Pad 6 Pro Segera Rilis: Libas Game Berat Resolusi 4K, Skor AnTuTu 4 Juta

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:16 WIB

Tepis Isu RI Bakal 'Collapse', Prabowo: Rakyat di Desa Nggak Pakai Dolar, Indonesia Masih Oke!

Tepis Isu RI Bakal 'Collapse', Prabowo: Rakyat di Desa Nggak Pakai Dolar, Indonesia Masih Oke!

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:15 WIB

Tembus Beasiswa Petra Future Leaders 2026, Inilah Sosok Christopher Kevin Yuwono

Tembus Beasiswa Petra Future Leaders 2026, Inilah Sosok Christopher Kevin Yuwono

Your Say | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:10 WIB

Tim IKA Unhas Taklukkan Legenda PSM Makassar, Amran Sulaiman Bagi-bagi Hadiah Ratusan Juta

Tim IKA Unhas Taklukkan Legenda PSM Makassar, Amran Sulaiman Bagi-bagi Hadiah Ratusan Juta

Sulsel | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:05 WIB

La Roche Posay Effaclar Mat Moisturizer untuk Apa? Ini Manfaat dan Keunggulannya

La Roche Posay Effaclar Mat Moisturizer untuk Apa? Ini Manfaat dan Keunggulannya

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:05 WIB

Dari Le Mans ke Catalunya, Siapkah Jorge Martin Lanjutkan Tren Kemenangan?

Dari Le Mans ke Catalunya, Siapkah Jorge Martin Lanjutkan Tren Kemenangan?

Your Say | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:00 WIB

Enola Holmes and the Mark of the Mongoose: Petualangan di Buku Kesembilan

Enola Holmes and the Mark of the Mongoose: Petualangan di Buku Kesembilan

Your Say | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:00 WIB

Persib Bandung Bawa Misi Wajib Menang di Markas PSM Makassar

Persib Bandung Bawa Misi Wajib Menang di Markas PSM Makassar

Sulsel | Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:54 WIB