KPK Temukan Kerugian Negara dari 37 Kontrak Karya Pertambangan

admin, Doddy Rosadi

Senin, 03 Maret 2014 | 11:56 WIB
KPK Temukan Kerugian Negara dari 37 Kontrak Karya Pertambangan
Gedung KPK (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan celah terjadinya kerugian negara akibat tidak dipungutnya royalti 37 Kontrak Karya dan 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Temuan itu berdasarkan kajian Sistem Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di sektor mineral dan batubara.

Salah satu temuan KPK tentang jenis tarif PNBP yang berlaku terhadap mineral dan batubara yang berlaku pada KK lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku pada IUP mineral. Dari temuan ini,  Kementerian ESDM telah menyepakati akan melakukan renegosiasi tentang tarif royalti pada semua KK dan PKP2B disesuaikan dengan PP Tarif dan jenis tarif PNBP yang berlaku, serta menetapkan sanksi bagi KK dan PKP2B yang tidak kooperatif dalam proses renegosiasi.

Dalam siaran pers, Senin (3/3/2014),  KPK telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Menteri ESDM. Surat ini ditembuskan kepada Presiden, dikirim pada 21 Februari 2014, agar pihak terkait segera menindaklanjuti. Proses renegosasi mencakup aspek luas wilayah pertambangan, penggunaan tenaga kerja dalam negeri, divestasi serta kewajiaban pengolahan dan pemurnian hasil tambang dalam negeri. KPK melihat proses renegosiasi kontrak ini berlarut-larut.

Padahal, dalam pasal 169 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah dinyatakan dengan tegas bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU No. 4 Tahun 2009 diundangkan. Artinya, renegosiasi kontrak semestinya sudah selesai tanggal 12 Januari 2010.

Dengan berlarut-larutnya proses renegosiasi, berdampak tidak terpungutnya penerimaan negara, dan ini tentu saja merugikan keuangan negara. KPK memperkirakan, selisih penerimaan negara dari satu perusahaan besar (KK) saja sebesar US$ 169,06 juta per tahun.

Misalnya, PT. FI sejak tahun 1967 sampai dengan sekarang menikmati tarif royalti emas sebesar 1 persen dari harga jual per kg. Padahal, di dalam peraturan pemerintah yang berlaku, tarif royalti emas sudah meningkat menjadi 3,75 persen dari harga jual emas per kg. Dengan berlarut-larutnya penyesuaian kontrak oleh PT. Freeport Indonesia, terjadi kerugian keuangan negara sebesar 169 juta dolar AS setiap tahun dari yang semestinya menerima 330 juta dolar AS.

Kenyataannya, negara hanya menerima 161 juta dolar AS.
Lebih jauh lagi, hasil kajian KPK juga menemukan adanya kerugian keuangan negara dari hasil audit tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), yaitu sebesar 6,7 triliun rupiah (2003-2011) akibat kurang bayar royalti, dan potensi kerugian keuangan negara dari 198 perusahaan pertambangan batubara sebesar 1,224 miliar dolar AS (2010-2012) dan dari 180 perusahaan pertambangan mineral sebesar 24,661 juta dolar AS (2011).

KPK menyayangkan, tidak ada sanksi yang tegas bagi pemegang kontrak yang enggan melakukan renegosiasi dan penyesuaian tarif royalti. Sebagai upaya di bidang pencegahan, KPK mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah tegas termasuk dalam pemberian sanksi. Karena pembiaran proses renegosiasi kontrak ini, berujung pada kerugian keuangan negara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rossa Purbo Bekti Jadi Kapolres Bangkalan, KPK Pastikan Penanganan Perkara Tetap Jalan

Rossa Purbo Bekti Jadi Kapolres Bangkalan, KPK Pastikan Penanganan Perkara Tetap Jalan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Beralasan Sakit, Dedi Congor Mangkir dari Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Dedi Congor Mangkir dari Panggilan KPK

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:04 WIB

Skandal Suap ATR/BPN Harus Jadi Momentum Berantas Mafia Tanah

Skandal Suap ATR/BPN Harus Jadi Momentum Berantas Mafia Tanah

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:57 WIB

Kasus Korupsi Bea Cukai: Dedi Congor Batal Diperiksa KPK, Kembali Berdalih Sakit

Kasus Korupsi Bea Cukai: Dedi Congor Batal Diperiksa KPK, Kembali Berdalih Sakit

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:56 WIB

KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Diduga Hasil Pungli di BPN Bogor

KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Diduga Hasil Pungli di BPN Bogor

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:17 WIB

KPK Bongkar Siasat Buka Blokir Lahan Summarecon, Saksi Dicecar Permintaan Uang Kakantah Bogor

KPK Bongkar Siasat Buka Blokir Lahan Summarecon, Saksi Dicecar Permintaan Uang Kakantah Bogor

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:54 WIB

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Dicecar KPK Soal Aset yang Sudah Disita

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Dicecar KPK Soal Aset yang Sudah Disita

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:59 WIB

KPK Sentil Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan: Harusnya Bisa Atur Waktu!

KPK Sentil Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan: Harusnya Bisa Atur Waktu!

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:30 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Terkait Skandal Suap Jual Beli Jabatan

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Terkait Skandal Suap Jual Beli Jabatan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:53 WIB

KPK 'Sentil' Nusron Wahid Absen Pemeriksaan: Hendaknya Jadi Teladan, Bukan Menunda Hukum

KPK 'Sentil' Nusron Wahid Absen Pemeriksaan: Hendaknya Jadi Teladan, Bukan Menunda Hukum

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:16 WIB

Terkini

Operasi Gabungan, 60 Tamu MP Club Pekanbaru Dinyatakan Positif Narkoba

Operasi Gabungan, 60 Tamu MP Club Pekanbaru Dinyatakan Positif Narkoba

Riau | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:35 WIB

Daftar Partai Politik Dukung Prabowo Subianto Capres 2029 Per 12 Oktober 2026

Daftar Partai Politik Dukung Prabowo Subianto Capres 2029 Per 12 Oktober 2026

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:34 WIB

Ritual Adat Santiago dan Kondisi Memprihatinkan di Makam Sultan Buton

Ritual Adat Santiago dan Kondisi Memprihatinkan di Makam Sultan Buton

Sulsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:32 WIB

Progres Pembangunan Capai 84 Persen, DPRD Kota Bogor Tinjau Trase Baru Batutulis

Progres Pembangunan Capai 84 Persen, DPRD Kota Bogor Tinjau Trase Baru Batutulis

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:32 WIB

Ruben Onsu Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke Polda Metro Jaya

Ruben Onsu Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke Polda Metro Jaya

Sumut | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:31 WIB

8 HP Murah Tahan Air dan Baterai Jumbo untuk Ojol

8 HP Murah Tahan Air dan Baterai Jumbo untuk Ojol

Tekno | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Review Film The Social Reckoning: Mengkritik Kehancuran Etika Teknologi

Review Film The Social Reckoning: Mengkritik Kehancuran Etika Teknologi

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Saham BBRI Jadi Penopang IHSG di Tengah Aksi Jual Asing dan Tekanan Saham Tekno

Saham BBRI Jadi Penopang IHSG di Tengah Aksi Jual Asing dan Tekanan Saham Tekno

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:29 WIB

Pakar UGM Kritik Solusi Kekeringan Cuma Dropping Air, Dorong Warga Panen Air Hujan

Pakar UGM Kritik Solusi Kekeringan Cuma Dropping Air, Dorong Warga Panen Air Hujan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:27 WIB

7 Tips Memasak dengan Air Fryer agar Makanan Renyah dan Lebih Sehat, Tanpa Boros Listrik

7 Tips Memasak dengan Air Fryer agar Makanan Renyah dan Lebih Sehat, Tanpa Boros Listrik

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:25 WIB

×