Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

DPR Sahkan RUU Panas Bumi Jadi Undang-undang

Laban Laisila | Suara.com

Selasa, 26 Agustus 2014 | 14:31 WIB
DPR Sahkan RUU Panas Bumi Jadi Undang-undang
Ruang sidang Paripurna DPR-RI. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Panas Bumi menjadi UU sebagai pengganti UU Nomor 27 Tahun 2003.

Dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar DPR di Jakarta, Selasa (26/8/23014), seluruh fraksi memberikan persetujuan RUU Panas Bumi menjadi UU tersebut.

"Dengan ini kami setujui RUU Panas Bumi menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung sebagai pimpinan sidang sambil mengetok palunya.

RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR pada 13 Agustus 2013.

Menteri ESDM Jero Wacik yang mewakili Presiden Yudhoyono menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam sidang paripurna mengatakan, pengesahan RUU Panas Bumi akan membuat pengembangan panas bumi makin berkembang secara lebih besar-besaran.

"Panas bumi akan berkembang lebih besar dan cepat lagi," ucapnya.

Menurut dia, program percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW tahap dua yang sebagian di antaranya memakai energi panas bumi akan lebih cepat tercapai.

"Panas bumi ini akan menjamin kemandirian energi. Kita makin optimis karena ini adalah energi terbarukan yang bisa menggantikan BBM, sehingga energi makin mandiri," tuturnya.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, RUU baru memuat setidaknya empat hal yang berbeda dibandingkan UU 27/2003 tentang Panas Bumi.

Pertama, kegiatan eksplorasi dan produksi panas bumi tidak masuk dalam ketegori kegiatan pertambangan.

Selama ini, pengategorian pertambangan tersebut menjadi kendala pengembangan panas bumi.

Sebagian besar potensi energi masa depan tersebut terletak di hutan yang tidak boleh dilakukan kegiatan pertambangan.

Padahal, Indonesia diperkirakan memiliki potensi panas bumi sebesar 29.000 MW. Namun, baru termanfaatkan sekitar 1.300 MW.

"Dengan tidak lagi masuk kategori pertambangan, panas bumi bisa dioptimalisasi di wilayah konservasi," kata Rida.

Perbedaan lainnya adalah pelelangan wilayah kerja panas bumi atau pemanfaatan tidak langsung, dikembalikan ke pusat dari sebelumnya daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

APBN Masuk ke Banggar, Jokowi Berharap Dipercepat

APBN Masuk ke Banggar, Jokowi Berharap Dipercepat

Bisnis | Sabtu, 23 Agustus 2014 | 02:08 WIB

Kabinet Indonesia Bersatu II Ditinggalkan Empat Menteri Ekonomi

Kabinet Indonesia Bersatu II Ditinggalkan Empat Menteri Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 22 Agustus 2014 | 19:12 WIB

Sejumlah Anggota DPD Gugat UU MD3 ke MK

Sejumlah Anggota DPD Gugat UU MD3 ke MK

News | Jum'at, 15 Agustus 2014 | 16:41 WIB

Terkini

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:32 WIB

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:25 WIB

Ukuran Tabung CNG 3 Kg Diprediksi Lebih Besar dan Berat dari LPG 12 Kg

Ukuran Tabung CNG 3 Kg Diprediksi Lebih Besar dan Berat dari LPG 12 Kg

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:10 WIB

BRILink Agen Tembus 1,18 Juta per Maret 2026, Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia

BRILink Agen Tembus 1,18 Juta per Maret 2026, Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:10 WIB

Purbaya Sebut KEK Finansial di Bali Bakal Mirip Dubai, Tak Akan Tarik Pajak

Purbaya Sebut KEK Finansial di Bali Bakal Mirip Dubai, Tak Akan Tarik Pajak

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:50 WIB

MinyaKita Makin Mahal, Harganya Tembus Rp 22.000

MinyaKita Makin Mahal, Harganya Tembus Rp 22.000

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:10 WIB

Pengamat: Industri Baja RI Terancam Kehilangan Pelanggan

Pengamat: Industri Baja RI Terancam Kehilangan Pelanggan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:03 WIB

Setor Rp213 Triliun ke Negara, IHT Kini Tertekan Kebjakan Pemerintah

Setor Rp213 Triliun ke Negara, IHT Kini Tertekan Kebjakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:55 WIB

Harga Acuan Beras Dinilai Sudah Tak Realistis, Berapa Seharusnya?

Harga Acuan Beras Dinilai Sudah Tak Realistis, Berapa Seharusnya?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:45 WIB

Pertagas Pegang Kendali Pipa Gas Cisem II

Pertagas Pegang Kendali Pipa Gas Cisem II

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:28 WIB