Ini Syarat yang Harus Dipenuhi PT Newmont Sebelum Ekspor Konsentrat

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 01 September 2014 | 14:34 WIB
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi PT Newmont Sebelum Ekspor Konsentrat
Logo Newmont

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji kontrak karya PT Newmont Nusa Tenggara sebagai persiapan renegosiasi. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sukhyar mengatakan, salah satu kontrak karya yang dikaji adalah PT Newmont Nusa Tenggara harus membayar uang jaminan pembangunan smelter (pabrik pengolahan dan pemurnian mineral) sebelum bisa mengekspor konsentrat.

"Hari ini tim teknis bekerja untuk melihat lagi fiskal term yang diterapkan di kontraknya Newmont. Setelah itu, esok harinya saya akan ketemu tim tersebut," kata Sukhyar di Gedung DPR Jakarta, Senin (1/9/2014).

Sukhyar menuturkan, dalam kesepakatan renegosiasi antara pemerintah dan Newmont nantinya sekaligus akan membahas soal kesepakatan untuk membayar uang jaminan pembangunan smelter.

"Renegosiasi tersebut juga akan membahas soal kesepakatan membayar uang jaminan pembangunan smelter sebesar 25 juta dolar Amerika," tuturnya.

Dia mengungkapkan, setelah membayar uang jaminan tersebut, Newmont diperbolehkan kembali untuk melakukan ekspor konsentrat. Hingga akhir tahun diperkirakan perusahaan tersebut bisa melakukan ekspor konsetrat sebanyak 200 ribu ton.

"Jika mereka (Newmont) bayar uang jaminan maka akan diperbolehkan kembali mengekspor konsetrat. Setelah pembayaran terlaksana, Newmont mulai minggu ini sampai akhir tahun bisa mengekspor 200 ribu ton konsetrat. Kalau dinilai bisa mencapai sekitar 400 juta dolar Amerika" ungkapnya.

Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara memutuskan untuk mencabut gugatan di arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait pelarangan ekspor konsentrat.

Juru Bicara Newmont Nusa Tenggara (NNT) Rubi W Purnomo mengatakan pencabutan gugatan di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) didasari atas komitmen pejabat senior Pemerintah Indonesia yang akan membuka negosiasi kembali untuk menyelesaikan nota kesepahaman (MOU).

Pada Juli 2014, NNT dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership BV, yang berbadan hukum Belanda, mengajukan gugatan ke arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor konsentrat.

Presiden Direktur PT NNT Martiono Hardianto menyatakan, keputusan tersebut terkait dengan larangan ekspor yang berakibat berhentinya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau.

“Kondisi ini menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PT NNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya,’’ ujarnya.

Dalam gugatan yang diajukan kepada The International Center for the Settlement of Investment Disputes, pihak perseroan ingin memperoleh putusan sela yang mengizinkan PT NNT melakukan ekspor konsentrat tembaga. Dengan demikian, kegiatan tambang Batu Hijau dapat kembali dioperasikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI