Ini Syarat yang Harus Dipenuhi PT Newmont Sebelum Ekspor Konsentrat

Doddy Rosadi

Senin, 01 September 2014 | 14:34 WIB
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi PT Newmont Sebelum Ekspor Konsentrat
Logo Newmont

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji kontrak karya PT Newmont Nusa Tenggara sebagai persiapan renegosiasi. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sukhyar mengatakan, salah satu kontrak karya yang dikaji adalah PT Newmont Nusa Tenggara harus membayar uang jaminan pembangunan smelter (pabrik pengolahan dan pemurnian mineral) sebelum bisa mengekspor konsentrat.

"Hari ini tim teknis bekerja untuk melihat lagi fiskal term yang diterapkan di kontraknya Newmont. Setelah itu, esok harinya saya akan ketemu tim tersebut," kata Sukhyar di Gedung DPR Jakarta, Senin (1/9/2014).

Sukhyar menuturkan, dalam kesepakatan renegosiasi antara pemerintah dan Newmont nantinya sekaligus akan membahas soal kesepakatan untuk membayar uang jaminan pembangunan smelter.

"Renegosiasi tersebut juga akan membahas soal kesepakatan membayar uang jaminan pembangunan smelter sebesar 25 juta dolar Amerika," tuturnya.

Dia mengungkapkan, setelah membayar uang jaminan tersebut, Newmont diperbolehkan kembali untuk melakukan ekspor konsentrat. Hingga akhir tahun diperkirakan perusahaan tersebut bisa melakukan ekspor konsetrat sebanyak 200 ribu ton.

"Jika mereka (Newmont) bayar uang jaminan maka akan diperbolehkan kembali mengekspor konsetrat. Setelah pembayaran terlaksana, Newmont mulai minggu ini sampai akhir tahun bisa mengekspor 200 ribu ton konsetrat. Kalau dinilai bisa mencapai sekitar 400 juta dolar Amerika" ungkapnya.

Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara memutuskan untuk mencabut gugatan di arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait pelarangan ekspor konsentrat.

Juru Bicara Newmont Nusa Tenggara (NNT) Rubi W Purnomo mengatakan pencabutan gugatan di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) didasari atas komitmen pejabat senior Pemerintah Indonesia yang akan membuka negosiasi kembali untuk menyelesaikan nota kesepahaman (MOU).

Pada Juli 2014, NNT dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership BV, yang berbadan hukum Belanda, mengajukan gugatan ke arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor konsentrat.

Presiden Direktur PT NNT Martiono Hardianto menyatakan, keputusan tersebut terkait dengan larangan ekspor yang berakibat berhentinya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau.

“Kondisi ini menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PT NNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya,’’ ujarnya.

Dalam gugatan yang diajukan kepada The International Center for the Settlement of Investment Disputes, pihak perseroan ingin memperoleh putusan sela yang mengizinkan PT NNT melakukan ekspor konsentrat tembaga. Dengan demikian, kegiatan tambang Batu Hijau dapat kembali dioperasikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hadapi Gugatan Newmont, SBY: Pilih Pengacara Terbaik!

Hadapi Gugatan Newmont, SBY: Pilih Pengacara Terbaik!

Bisnis | Jum'at, 25 Juli 2014 | 06:14 WIB

Hadapi Gugatan Newmont, Pemerintah Siapkan Pengacara

Hadapi Gugatan Newmont, Pemerintah Siapkan Pengacara

Bisnis | Jum'at, 18 Juli 2014 | 20:10 WIB

Pemerintah Membuka Pintu bagi Newmont untuk Renegosiasi

Pemerintah Membuka Pintu bagi Newmont untuk Renegosiasi

Bisnis | Senin, 07 Juli 2014 | 16:48 WIB

Digugat Newmont, Menteri ESDM: Lebih Enak Berunding, Cepat Selesai

Digugat Newmont, Menteri ESDM: Lebih Enak Berunding, Cepat Selesai

Bisnis | Jum'at, 04 Juli 2014 | 15:05 WIB

Terkini

Dugaan Pelecehan di ICM, Tamsil Linrung Tegaskan Tak Ada Intervensi: Semua Tunduk Aturan

Dugaan Pelecehan di ICM, Tamsil Linrung Tegaskan Tak Ada Intervensi: Semua Tunduk Aturan

News | Senin, 28 September 2026 | 07:36 WIB

Ketua Pembina ICM Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan dan Perundungan Siswa

Ketua Pembina ICM Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan dan Perundungan Siswa

News | Senin, 28 September 2026 | 07:29 WIB

Toko Hamzah Batik Malioboro Terbakar Dini Hari, Saksi Sempat Dengar Suara Ledakan

Toko Hamzah Batik Malioboro Terbakar Dini Hari, Saksi Sempat Dengar Suara Ledakan

Jogja | Senin, 28 September 2026 | 07:13 WIB

Ramalan 12 Shio Hari Ini 28 September 2026: Siapa Saja yang Paling Hoki?

Ramalan 12 Shio Hari Ini 28 September 2026: Siapa Saja yang Paling Hoki?

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 07:11 WIB

Buku Sepotong Bibir Paling Indah di Dunia: Cinta, Kemiskinan, dan Kepedihan

Buku Sepotong Bibir Paling Indah di Dunia: Cinta, Kemiskinan, dan Kepedihan

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 07:10 WIB

Bupati Gowa Tersangka Tapi Belum Ditahan, Gubernur Sulsel: Tetap Jalankan Tugas

Bupati Gowa Tersangka Tapi Belum Ditahan, Gubernur Sulsel: Tetap Jalankan Tugas

Sulsel | Senin, 28 September 2026 | 07:01 WIB

Rafli Tewas Terkena Peluru di Jantung Saat Asyik Nongkrong

Rafli Tewas Terkena Peluru di Jantung Saat Asyik Nongkrong

Sulsel | Senin, 28 September 2026 | 06:54 WIB

Saham Rp1, Penyelamat Kaum Nyangkuters atau Bikin Semakin Nyungsep?

Saham Rp1, Penyelamat Kaum Nyangkuters atau Bikin Semakin Nyungsep?

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 06:15 WIB

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

×