Hukuman Penjara kepada 4 Tenaga Ahli PLN di Medan Diprotes

Doddy Rosadi

Rabu, 15 Oktober 2014 | 12:47 WIB
Hukuman Penjara kepada 4 Tenaga Ahli PLN di Medan Diprotes
Logo PLN bersih. (wikipedia.org)

Suara.com - Keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan yang memenjarakan empat tenaga ahli PLN dalam kasus peremajaan Life Time Extension (LTE) Gas Tribune GT 2.1 & GT 2.2 PLTU Blok II Belawan Medan (LTE GT 2.1 & GT 2.2) menuai protes. Empat tenaga ahli PLN itu tidak melanggar pasal 2 UU Tipikor namun tetap dijatuhi hukuman penjara.

Aktivis Indonesia Corruption Watch, Fahmi Badoh menilai pemidanaan para tenaga ahli PLN tersebut akan berdampak buruk terhadap kondisi PLN. Semestinya, para tenaga ahli yang terbukti tidak melanggar pasal 2 UU Tipikor tersebut dilihat sebagai bagian dari upaya positif mereka dalam mengatasi krisis listrik khususnya di Medan, sehingga perlu perlakuan khusus.

Fahmi menjelaskan dalam pengadaan barang dan jasa untuk pelayanan publik perlu dilengkapi dengan landasan hukum yang khusus. Kata dia, kebijakan tersebut memerlukan tindakan cepat karena dalam kondisi darurat. “Jadi apabila langkah tersebut terlambat maka pelayanan ke publik akan terganggu. Masyarakat akan mengalami pemadaman listrik,” katanya di Jakarta, Rabu (15/10/2014).

PLN sebagai institusi yang mendapat amanat untuk menjamin keamanan pasokan listrik ke masyarakat harus dibedakan dengan institusi lain, bahkan dengan institusi swasta. Menurut Fahmi, kalau tidak mendapat landasan hukum yang kuat maka BUMN ini akan terus mengalami hal serupa. Pada akhirnya akan berdampak pada pelayanan publik yang tidak maksimal dari PLN.

“Kalau tujuannya untuk meminimalisir praktik korupsi dalam setiap pengadaan barang dan jasa di PLN, maka bisa dilakukan secara transparan. PLN setiap ada rencana pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelayanan publik, harus dipaparkan secara jelas ke publik. Dengan demikian semua pihak termasuk penegak hukum bahwa kebijakan yang dilakukan PLN untuk mengatasi kondisi darurat,” ujarnya.

Hal ini bersamaan dengan rencana KPK yang akan melakukan sertifikasi terhadap penyedia barang dan jasa yang kredibel untuk institusi pemerintah maupun BUMN. “Kalau tidak, maka khususnya PLN akan selalu menghadapi hal yang sama,” jelas Fahmi.

Munculnya kasus-kasus pemidanaan oleh para tenaga ahli PLN juga mengundang komentar Wakil Presiden (terpilih) Jusuf Kalla. Menurut JK, tidak selayaknya orang yang membuat kebijakan dipidanakan.

"Sekarang itu orang banyak yang takut, takut dipenjara karena mengeluarkan kebijakan," ujarnya, di acara National Conference on Electrical Power Business & Technology, beberapa waktu lalu.

Jusuf Kalla menegaskan, sejumlah mantan pejabat PLN yang di Belawan, Medan, tidak tepat dipenjara karena kebijakannya. Sebagai bentuk protesnya, Jusuf Kalla mengaku sudah memberi masukan perihal tersebut kepada jaksa.

"Saya bilang, jangan kau penjarakan orang yang buat kebijakan, tapi ya sudah lah (sudah diputus bersalah)," ujarnya.

Empat orang mantan pejabat PLN dan dua rekanan PLN divonis bersalah dalam kelalaian administratif Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Uap (PLTGU). Hakim menjatuhkan hukuman satu setengah tahun hingga empat tahun penjara karena dianggap lalai tidak melaksanakan aturan Berita Acara pada pembayaran tahap kedua dan ketiga kepada Mapna Co sebagai kontraktor pekerjaan LTE PLTGU Belawan.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyatakan tenaga ahli PLN yang dijadikan terdakwa dalam perkara peremajaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan, Medan (LTE GT 2.1 & GT 2.2), tidak terbukti melakukan pelanggaran atas Pasal 2 UU Tipikor.

Penegasan tersebut dinyatakan Ketua Majelis Hakim S.B. Hutagalung, saat membacakan keputusan vonis kepada terdakwa Chris Leo Manggala, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/10/2014). Selain Chris Leo, dua terdakwa lain yang dibacakan vonisnya pada hari yang sama adalah Muhammad Ali dan Surya Dharma Sinaga. Sedangkan terdakwa lain yakni, Rody Cahyawan, Supra Dekanto dan M. Bahalwan menerima vonis pada hari Jumat (3/10/2014).

Menurut Hutagalung, dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dengan menggunakan Pasal 2 tersebut, jaksa menuduh terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dapat merugikan negara dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi seperti dakwaan primer Jaksa.

"Setelah mempertimbangkan fakta dan bukti-bukti di persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer sesuai Pasal 2 tersebut, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,” tandas Hutagalung.

Menurut Majelis Hakim, dalam perkara LTE, juga tidak terbukti ada kerugian negara yang timbul sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hutagalung menegaskan, Majelis berpendapat bahwa BPKP bukan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, melainkan tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Koperasi Merah Putih Berpotensi Jadi Loket PLN, Seberapa Besar Peluang Cuan Desa?

Koperasi Merah Putih Berpotensi Jadi Loket PLN, Seberapa Besar Peluang Cuan Desa?

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 09:10 WIB

Mengisi Daya, Berbagi Cerita: Komisaris Independen PLN Menyapa Pelanggan di SPKLU Cambridge Medan

Mengisi Daya, Berbagi Cerita: Komisaris Independen PLN Menyapa Pelanggan di SPKLU Cambridge Medan

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 14:30 WIB

Sinergi Bappisus dan PLN Dorong Penguatan Keandalan Listrik Nasional

Sinergi Bappisus dan PLN Dorong Penguatan Keandalan Listrik Nasional

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 10:04 WIB

Dari Kekhawatiran Hingga Solusi, Komisaris PLN Berdialog dengan Pengguna Mobil Listrik di Medan

Dari Kekhawatiran Hingga Solusi, Komisaris PLN Berdialog dengan Pengguna Mobil Listrik di Medan

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 11:23 WIB

Lama Numpang Listrik Tetangga, Ibu Suryani Menangis Saat Komisaris PLN Nyalakan Listrik di Rumahnya

Lama Numpang Listrik Tetangga, Ibu Suryani Menangis Saat Komisaris PLN Nyalakan Listrik di Rumahnya

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 11:13 WIB

Percepat Pemerataan di Papua, PLN Listriki 128 Desa pada 2026 & Targetkan 199 Desa pada 2027

Percepat Pemerataan di Papua, PLN Listriki 128 Desa pada 2026 & Targetkan 199 Desa pada 2027

News | Rabu, 04 November 2026 | 16:53 WIB

Perkuat Sistem Ketenagalistrikan, PLN Jalin Kerja Sama Strategis dengan Australia

Perkuat Sistem Ketenagalistrikan, PLN Jalin Kerja Sama Strategis dengan Australia

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 16:10 WIB

Tarif Listrik November 2026 Terbaru, Cek Daftar Harga per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan

Tarif Listrik November 2026 Terbaru, Cek Daftar Harga per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 14:49 WIB

Apakah Tarif Listrik PLN November 2026 Naik? Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Apakah Tarif Listrik PLN November 2026 Naik? Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 11:59 WIB

Konsisten Lindungi Pekerja, PLN Pertahankan Predikat Terbaik Nasional di Satya JKN Awards 2026

Konsisten Lindungi Pekerja, PLN Pertahankan Predikat Terbaik Nasional di Satya JKN Awards 2026

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 11:08 WIB

Terkini

Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri

Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri

Jabar | Jum'at, 06 November 2026 | 23:30 WIB

Lolos Semifinal Porprov XV Jabar, Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Siap Tantang Juara Bertahan

Lolos Semifinal Porprov XV Jabar, Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Siap Tantang Juara Bertahan

Jabar | Jum'at, 06 November 2026 | 23:23 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Tim Patriot UB Bangun Rumah Bibit Tangguh Iklim di Sorong

Dukung Swasembada Pangan, Tim Patriot UB Bangun Rumah Bibit Tangguh Iklim di Sorong

News | Jum'at, 06 November 2026 | 23:18 WIB

Profil PT Andalan Artha Primanusa Tbk (ANDA), Kontraktor Tambang Incar IPO Rp316 Miliar

Profil PT Andalan Artha Primanusa Tbk (ANDA), Kontraktor Tambang Incar IPO Rp316 Miliar

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 23:09 WIB

Komplotan Begal Bersajam yang Rampok Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap

Komplotan Begal Bersajam yang Rampok Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap

Sumut | Jum'at, 06 November 2026 | 23:06 WIB

Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan

Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan

Sulsel | Jum'at, 06 November 2026 | 22:59 WIB

Sebelum Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan 3 Hal Ini agar Tak Repot Saat Klaim

Sebelum Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan 3 Hal Ini agar Tak Repot Saat Klaim

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 22:50 WIB

Erdin Werdrayana Gugup Lakoni Intimate Scene Bareng Alexandra Gottardo di Series Asmara Penuh Dendam

Erdin Werdrayana Gugup Lakoni Intimate Scene Bareng Alexandra Gottardo di Series Asmara Penuh Dendam

Entertainment | Jum'at, 06 November 2026 | 22:49 WIB

Ketua Fraksi MPR PAN: Gibran Seharusnya Mundur atau Diberhentikan!

Ketua Fraksi MPR PAN: Gibran Seharusnya Mundur atau Diberhentikan!

News | Jum'at, 06 November 2026 | 22:49 WIB

Singapura Ancam Perusahaan Penyebab Kabut Asap dengan Denda Rp250 Miliar

Singapura Ancam Perusahaan Penyebab Kabut Asap dengan Denda Rp250 Miliar

News | Jum'at, 06 November 2026 | 22:00 WIB

×