Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.620.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

Pengadilan Terima Gugatan BG, Indeks Saham Turun Drastis

Doddy Rosadi

Senin, 16 Februari 2015 | 16:48 WIB
Pengadilan Terima Gugatan BG, Indeks Saham Turun Drastis
Bursa Efek Indonesia. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Suara.com - Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan Budi Gunawan terkait status tersangka yang ditetapkan oleh KPK memberikan dampak negatif terhadap indeks saham di Bursa Efek Indonesia.

Pada sesi penutupan perdagangan, Senin (16/2/2015), IHSG turun drastis 48,67 poin atau 0,9 persen ke posisi 5.325,496. Kepala riset PT Universal Broker, Satrio Utomo mengatakan, keputusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan langsung diikuti oleh investor dalam negeri dengan menjual saham secara besar-besaran.

“Kasus Budi Gunawan ini sebenarnya tidak terlalu memberi pengaruh kepada investor asing. Justru investor asing masih melakukan pembelian bersih sebesar Rp290 miliar. Jumlah ini memang tidak sebesar Jumat lalu yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, tetapi angka itu masih menunjukkan bahwa investor asing tidak terlalu terpengaruh dengan kasus Budi Gunawan,” kata Satrio kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (16/2/2015).

Satrio menambahkan, saham yang paling banyak dijual adalah saham perusahaan konstruksi. Saham Adhi Karya menjadi saham konstruksi dengan penurunan terbesar yaitu 2,18 persen.

Satrio menambahkan, penurunan IHSG kemungkinan masih bisa berlanjut pada perdagangan besok. Namun, apabila indeks regional menguat maka hampir dipastikan indeks saham akan kembali bangkit ke zona hijau.

Pagi tadi, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (16/2/2015).

"Mengabulkan permohonan pemohon (Budi) untuk sebagian dan menolak untuk selebihnya," kata Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Sarpin juga mengatakan menolak seluruh eksepsi tim hukum KPK yang diajukan di sidang praperadilan.
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Budi) adalah tidak sah," kata Sarpin.

Hakim juga menyatakan segala putusan yang dikeluarkan oleh KPK berkaitan dengan proses penetapan Budi menjadi tersangka tidak sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Hormati Proses Hukum di  PN Jakarta Selatan

KPK Hormati Proses Hukum di PN Jakarta Selatan

News | Senin, 16 Februari 2015 | 14:40 WIB

Pakar: Putusan Praperadilan BG Bisa Jadi Bumerang Bagi Polri

Pakar: Putusan Praperadilan BG Bisa Jadi Bumerang Bagi Polri

News | Senin, 16 Februari 2015 | 14:38 WIB

Bursa Regional Menguat, Indeks Saham Dekati Level 5.400

Bursa Regional Menguat, Indeks Saham Dekati Level 5.400

Bisnis | Jum'at, 13 Februari 2015 | 17:00 WIB

Dana Asing Terus Mengalir, IHSG Dekati Level 5.400

Dana Asing Terus Mengalir, IHSG Dekati Level 5.400

Bisnis | Selasa, 10 Februari 2015 | 10:56 WIB

Terkini

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:47 WIB

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:18 WIB

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:31 WIB

60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha

60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:01 WIB

Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan

Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:51 WIB

Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang

Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:18 WIB

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

×