Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Tak Jera, Kemenkeu Berlakukan Sunset Policy Jilid II

Siswanto | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Selasa, 28 April 2015 | 12:54 WIB
Tak Jera, Kemenkeu Berlakukan Sunset Policy Jilid II
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo, Menkeu Bambang Brodjonegoro, Ketua OJK Muliaman D. Hadad dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan seakan tak pernah jera menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak (Sunset Policy), meski pernah mengalami kegagalan pada 2008. Pada awal Mei 2015 mendatang, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak akan kembali menerapkan kebijakan Sunset Policy Jilid II.

Diberlakukannya kebijakan tersebut demi mengejar target penerimaan pajak tahun ini, pemerintah mencabut insentif pajak.

"Akan diberlakukan pada 1 Mei nanti. Untuk kelanjutannya saya akan bertemu Presiden dulu untuk membicarakan hal ini," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Hotel Shangri La, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Target pajak tahun 2015 mencapai Rp1.224,27 triliun atau naik 39,69 persen dibanding tahun lalu. Namun, realisasinya, sejauh ini justru lebih rendah dibanding 2014. Ini tidak biasa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Realisasi pada triwulan I-2015 adalah Rp198,24 triliun. Realisasi pada periode yang sama 2014 adalah Rp210,11 triliun.

Bambang menjelaskan jika dalam beleid sebelumnya pembetulan SPT bersifat sukarela (voluntary), maka dalam beleid baru nanti, Ditjen Pajak tak hanya mengandalkan kesukarelaan wajib pajak. Ditjen Pajak kata Bambang, juga akan memberlakukan kewajiban (mandatory) pembetulan SPT oleh wajib pajak apabila ditemukan perbedaan dengan SPT yang selama ini disampaikan wajib pajak dengan data pembanding yang dimiliki Ditjen Pajak.

"Kalau yang dulu itu sifatnya sukarela, nah yang baru nanti sifatnya wajib. Saya yakin kalau target pajak tahun ini akan terealisasikan jika adanya kebijakan Sunset Policy ini," jelasnya.

Ditjen Pajak melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2015, juga telah memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi bunga dua persen per bulan bagi pelunasan utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015.

Dengan dua aturan tersebut, Sigit "pede" target penerimaan pajak sebesar Rp 1.296 triliun pada tahun ini dapat tercapai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nunggak Rp1,9 Miliar, Wajib Pajak 'Disandera'

Nunggak Rp1,9 Miliar, Wajib Pajak 'Disandera'

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2015 | 12:07 WIB

OJK: Aturan Ditjen Pajak Bisa Akses Deposito Nasabah Ditunda

OJK: Aturan Ditjen Pajak Bisa Akses Deposito Nasabah Ditunda

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2015 | 01:10 WIB

Ditjen Pajak: Ada 490 Wajib Pajak Akan Disandera

Ditjen Pajak: Ada 490 Wajib Pajak Akan Disandera

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2015 | 19:00 WIB

Sudah 57 Wajib Pajak yang Disandera Ditjen Pajak

Sudah 57 Wajib Pajak yang Disandera Ditjen Pajak

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2015 | 17:50 WIB

Nunggak Rp6 Miliar, Wajib Pajak 'Disandera' Ditjen Pajak

Nunggak Rp6 Miliar, Wajib Pajak 'Disandera' Ditjen Pajak

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2015 | 15:19 WIB

600 Konsultan Pajak Dikumpulkan di Ditjen Pajak

600 Konsultan Pajak Dikumpulkan di Ditjen Pajak

Bisnis | Selasa, 27 Januari 2015 | 13:29 WIB

Terkini

Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!

Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:04 WIB

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:47 WIB

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:32 WIB

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB