Menteri ESDM: Belum Ada Putusan Izin Freeport Diperpanjang

Kamis, 11 Juni 2015 | 15:15 WIB
Menteri ESDM: Belum Ada Putusan Izin Freeport Diperpanjang
Menteri ESDM Sudirman Said. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebukan belum ada keputusan pasti jika PT Freeport Indonesia bisa melakukan aktivitas tambang emas di Papua sampai 2035. Sebab Presiden Joko Widodo belum menyetujuinya.

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia mengklaim sepakat untuk mengganti sistem kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan adanya perubahan kontrak tersebut, perusahaan asal Amerika Serikat yang ada di Papua ini dapat melakukan penambangan emas dan tembaga sampai 2035 atau 20 tahun lagi.

Menteri ESDM Sudirman Said mengaku belum memberikan keputusan terkait perubahan tersebut. Hanya saja memang ada kesepakatan perubahan kontrak yang dilakukan Freeport. Itu permintaan dari pemeritah agar Freeport memiliki kepastian investasi dalam bisnis penambangannya tersebut. Meski demikian sampai saat ini pemerintah belum memberikan keputusan apapun terkait hal tersebut.

“Freeport itu baru menyampaikan kalau mereka setuju mengubah kontraknya dari Kontrak Karya menjadi IUPK. Tapi belum ada keputusan soal itu, kami harus sampaikan dulu kepada presiden tentang ini,” kata Sudrman saat ditemui di DPR, Kamis (11/6/2015).

Dengan adanya perubahan sistem kontrak tersebut, bisa dipastikan jika kontrak perusahaan tambang yang berlokasi di Papua tersebut dapat diperpanjang hingga 20 tahun kedepan.

"Ya peraturannya kan begitu. Kalau mengajukan IUPK bisa 20 tahun. Tapi pemerintah belum memutuskan. Tapi IUPK ini merupakan jalan keluar, supaya proses renegosiasi Freeport bisa segera selesai dan mereka juga dapat kepastian investasinya. Tapi kami belum memberikan keputusan, mereka juga baru mengungkapkan keinginannya tersebut," pungkasnya.

Sudirman mengaku belum bisa memastikan pemberian status IUPK tersebut. Pasalnya kesepakatan IUPK merupakan capaian dalam pembahasan amendemen kontrak Freeport Indonesia.

"Jadi itu adalah jalan keluar supaya proses pemutusan Freeport bisa selesai. Sampai saat ini masih kita bicarakan, ini belum ada keputusan apapun," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI