Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Revisi Pajak Barang Mewah Disambut Baik Menteri Perdagangan

Siswanto | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Selasa, 16 Juni 2015 | 20:31 WIB
Revisi Pajak Barang Mewah Disambut Baik Menteri Perdagangan
Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyambut baik keputusan pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan lima produk barang mewah yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Pasalnya, kebijakan tersebut mengurangi penyelundupan.

"Semakin pajak itu naik, semakin selundupan itu masuk, dan risikonya itu akan makin kecil. Coba kalau dikecilkan pajaknya, risiko mereka kan makin besar. Nah, itu akan mengurangi selundupan," katanya saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (16/6/2015).

Meski demikian, tak dapat dipungkiri oleh Rachmat dengan adanya kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif dan negatif bagi industri. Namun, ia meyakini keputusan pemerintah merupakan keputusan yang terbaik untuk kondisi perekonomian di Indonesia saat ini.

"Kita harus lihat secara jernih semua kebijakan. Saya kira semua kebijakan yang dibuat adalah yang terbaik. Memang akan memberikan dampak ke industri. Ada yang negatif ada yang positif. Tapi, kita lihat tujuannya semua itu adalah yang terbaik," kata dia.

Ia mengaku optimistis dengan adanya kebijakan penghapusan PPnBM ini tidak serta merta memberikan dampak yang terlalu besar terhadap arus impor di dalam negeri dan lantas dibanjiri oleh produk impor.

"Tidak bisa mendadak (impor) berlebih kan. Pasti mereka juga impor dengan satu kalkulasi kebutuhan di dalam negeri juga,” katanya.

Rachmat menjelaskan saat ini masih ada beberapa produk yang sebenarnya bukan lagi tergolong barang mewah, namun masih dikenakan pajak penjualan atas barang mewah. Untuk mengatasi masalah tersebut, lanjut Rachmat, penghapusan PPNBM akan diganti dengan pengenaan PPN value added tax atau pajak pertambahan nilai.

"Ada produk yang seharusnya sudah bukan barang mewah lagi tapi masih dipungut PPnBM. PPnBM harus dihapus seperti negara lain, dan menggantinya dengan value added tax misalnya. Ini yang kita kaji hapuskan saja PPnBM, kita kenakan saja PPN value added tax atau pajak pertambahan nilai," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro memastikan barang-barang super mewah, seperti hunian mewah, kapal pesiar (yacht), pesawat terbang, serta senjata api akan tetap dikenai PPnBM.

Kebijakan ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan PPnBM.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, ada sejumlah barang yang dulunya dianggap barang mewah akan dibebaskan PPnBM-nya.

"Barang-barang yang akan dibebaskan PPnBM adalah barang-barang yang saat ini umum dimiliki masyarakat luas, seperti televisi dan air conditioner. Alat-alat elektronik seperti kulkas, water heater, AC, TV, kamera, kompor, dishwasher, dryer, microwave," katanya.

Selain itu, termasuk juga alat-alat olahraga (alat-alat pancing, golf, selam, surfing), alat musik (piano, alat musik elektrik), branded goods (wewangian, saddlery and harness, tas, pakaian, arloji), serta peralatan rumah dan kantor (permadani, kaca kristal, kursi, kasur lampu, porselen dan ubin).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:31 WIB

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:14 WIB

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:58 WIB

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:48 WIB

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:36 WIB

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:31 WIB

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:26 WIB

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:19 WIB

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:14 WIB

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:04 WIB