Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Penghasilan Kurang Dari Rp3 Juta Bakal Bebas Pajak

Esti Utami

Kamis, 25 Juni 2015 | 20:17 WIB
Penghasilan Kurang Dari Rp3 Juta Bakal Bebas Pajak
Raker Menkeu dengan Komisi XI DPR. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Kementerian Keuangan segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan tentang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP sehingga penghasilan wajib pajak sebesar Rp36 juta per tahun, atau Rp3 juta per bulan, tidak terkena pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan hal tersebut setelah usulan kenaikan batas PTKP menjadi Rp36 juta per tahun dari Rp24 juta per tahun disetujui Komisi XI DPR, Kamis (25/6/2015). Menkeu menargetkan kenaikan batas PTKP itu mulai berlaku pada 1 Juli 2015.

Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besaran PTKP itu, Kemenkeu juga menaikkan batas PTKP wajib pajak tergantung statusnya.

"Ini akan memberikan dampak ekonomi dengan peningkatan daya beli masyarakat. Dan tentunya kami melihat sisi keadilan juga karena Upah Minimum Regional sudah naik," kata Bambang.

Secara agregat, kenaikan besaran batas PTKP dibanding sebelumnya adalah 48 persen. Secara keseluruhan, revisi PMK itu akan turut mengubah batas PTKP untuk wajib pajak yang sudah menikah dan tanpa tanggungan menjadi Rp72 juta. Kemudian, wajib pajak yang menikah dengan tanggungan satu anak menjadi Rp75 juta.

Wajib pajak yang menikah dengan tanggungan dua anak menjadi Rp78 juta, dan wajib pajak yang menikah dengan tanggungan tiga anak menjadi Rp81 juta. Dengan kenaikan batas PTKP ini, Bambang meyakini daya beli masyarakat akan meningkat, terutama setelah lesunya konsumsi masyarakat sepanjang triwulan I 2015.

Bambang menuturkan pertimbangan kenaikan batas PTKP sebesar 48 persen karena kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sejak 2013 hingga 2015 mencapai 31 persen.

Kenaikan batas PTKP lebih tinggi daripada UMP karena Kemenkeu mengalkulasi dari kenaikan tertinggi Upah Minimum tertinggi yakni di Kabupaten Karawang yang kini upah minimumnya mencapai Rp35,5 juta setahun.

"Karena itu kami mengusulkan memakai UMP yang tertinggi, tidak lagi sebatas provinsi, tapi juga kabupaten," kata dia.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengakui penerimaan pajak memang akan berkurang karena kebijakan ini.

"Tapi tidak masalah. Kita ini bersedekah sekitar Rp11 triliun. Masyarakat dapat keringanan pajak, tidak apa-apa," kata dia.

Dia mengatakan kebijakan ini tidak akan berlaku surut. Ia memperkirakan potensi kehilangan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 2016 hanya sekitar Rp6 triliun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terpopuler: Daftar 5 Kendaraan Bebas Pajak, Solusi Atasi Mobil Mendadak Mati di Jalan

Terpopuler: Daftar 5 Kendaraan Bebas Pajak, Solusi Atasi Mobil Mendadak Mati di Jalan

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50 WIB

Pemerintah Bebaskan Pajak untuk 5 Kendaraan Ini, Apakah Kendaraanmu Termasuk yang 'Kebal?

Pemerintah Bebaskan Pajak untuk 5 Kendaraan Ini, Apakah Kendaraanmu Termasuk yang 'Kebal?

Otomotif | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:24 WIB

Bebas Pajak! Segini THR yang Dikantongi Menkeu Purbaya Tahun 2026

Bebas Pajak! Segini THR yang Dikantongi Menkeu Purbaya Tahun 2026

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 10:45 WIB

Pekerja Gaji Under 10 Juta Bebas Pajak, Netizen: Antara Bahagia dan Curiga

Pekerja Gaji Under 10 Juta Bebas Pajak, Netizen: Antara Bahagia dan Curiga

Your Say | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 15:21 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta

Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta

Bisnis | Senin, 15 September 2025 | 16:50 WIB

Enaknya Tinggal di Sini, 5 Negara Bebas Pajak yang Bikin Hidup Makin Makmur

Enaknya Tinggal di Sini, 5 Negara Bebas Pajak yang Bikin Hidup Makin Makmur

Lifestyle | Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:06 WIB

Transaksi Emas di Pegadaian Kini Bebas Pajak PPh 22

Transaksi Emas di Pegadaian Kini Bebas Pajak PPh 22

Bisnis | Senin, 04 Agustus 2025 | 14:32 WIB

PPN Naik 12 Persen, Tapi Barang-Barang Ini Tetap Bebas Pajak! Cek Daftarnya

PPN Naik 12 Persen, Tapi Barang-Barang Ini Tetap Bebas Pajak! Cek Daftarnya

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 14:46 WIB

Pemerintah Dorong Investasi, Mobil Listrik Impor Kini Bebas PPnBM dan Bea Masuk

Pemerintah Dorong Investasi, Mobil Listrik Impor Kini Bebas PPnBM dan Bea Masuk

Otomotif | Selasa, 19 November 2024 | 09:25 WIB

Syarat dan Tata Cara Beli Rumah Bebas Pajak 100 Persen, Berlaku Sampai Kapan?

Syarat dan Tata Cara Beli Rumah Bebas Pajak 100 Persen, Berlaku Sampai Kapan?

Bisnis | Minggu, 25 Februari 2024 | 06:23 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×