Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Badan Restrukturisasi Perbankan Masuk dalam RUU JPSK

Liberty Jemadu | Suara.com

Rabu, 26 Agustus 2015 | 00:17 WIB
Badan Restrukturisasi Perbankan Masuk dalam RUU JPSK
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di dampingi jajaran kementerian menggelar jumpa pers terkait RAPBN-P 2015 di Jakarta, Selasa (17/2) [suara.com/Kurniawan Mas'ud].

Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) mengatur peran badan restrukturisasi perbankan untuk mengatasi krisis.

"Dalam kondisi tak normal dan terdapat masalah perbankan yang masif dan membahayakan ekonomi nasional, KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dapat mengaktifkan badan restrukturisasi perbankan yang dibentuk dengan UU ini," kata Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Dalam rapat kerja tersebut, pemerintah secara resmi mengajukan RUU JPSK kepada DPR, untuk dilakukan pembahasan dalam rapat panitia kerja (panja) yang dipimpin anggota Komisi XI M Prakosa, selama satu kali masa sidang hingga Oktober 2015.

Menkeu memastikan RUU JPSK juga memuat beberapa pasal terkait penanganan bank berdampak sistemik maupun yang tidak berdampak, sebagai upaya memelihara sistem keuangan dalam keadaan apapun, termasuk ketika terjadi suatu situasi yang tidak normal.

"Hadirnya UU JPSK memberikan kewenangan kepada otoritas terkait untuk menangani kondisi tidak normal dan atau permasalahan bank sistemik dalam memelihara stabilitas sistem keuangan," katanya.

RUU JPSK yang baru diajukan terdiri dari 12 bab dan 51 pasal yang mencakup asas, penyelenggaraan jaring pengaman sistem keuangan, komite stabilitas sistem keuangan serta pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, penanganan pemasalahan bank, insentif dan atau fasilitas dalam penanganan sistematik, pendanaan, pertukaran data dan informasi, akuntabilitas dan pelaporan, serta ketentuan lain-lain, peralihan dan penutup.

Secara keseluruhan, pokok-pokok pemikiran dan ruang lingkup JPSK meliputi koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilistas sistem keuangan, penanganan kondisi tidak normal serta penanganan permasalahan bank, baik dalam kondisi keuangan stabil dan normal maupun tak normal.

Beberapa hal baru yang diajukan dibandingkan draf RUU JPSK lama antara dihilangkannya pasal imunitas, fokus penanganan krisis hanya terhadap sektor perbankan, penentuan bank berdampak sistemik dalam kondisi normal dan upaya minimal penggunaan dana publik dalam penyelamatan bank.

"Stabilitas sistem keuangan yang efektif menjadi penting setelah ada krisis 1998 dan 2008. Berangkat dari dua pengalaman tersebut perlu disusun RUU JPSK, sebagai landasan hukum kuat bagi otoritas maupun lembaga dalam menciptakan stabilitas sistem keuangan," kata Menkeu menegaskan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Belum Khawatir dengan Melemahnya Rupiah, Ini Alasan Menkeu

Belum Khawatir dengan Melemahnya Rupiah, Ini Alasan Menkeu

News | Sabtu, 22 Agustus 2015 | 02:05 WIB

Dana Pemda Nganggur di Bank, Ini Sanksi dari Pemerintah Pusat

Dana Pemda Nganggur di Bank, Ini Sanksi dari Pemerintah Pusat

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2015 | 18:41 WIB

Rupiah Terus Melemah, Menkeu: Kami Tidak Tinggal Diam!

Rupiah Terus Melemah, Menkeu: Kami Tidak Tinggal Diam!

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2015 | 14:21 WIB

Belum Revisi APBN, Pemerintah Tunggu Tren Penurunan Harga Minyak

Belum Revisi APBN, Pemerintah Tunggu Tren Penurunan Harga Minyak

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2015 | 13:29 WIB

Perang Mata Uang Sebabkan Rupiah Terus Melemah

Perang Mata Uang Sebabkan Rupiah Terus Melemah

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2015 | 17:05 WIB

Menkeu: Neraca Perdagangan Terpengaruh Perkembangan Global

Menkeu: Neraca Perdagangan Terpengaruh Perkembangan Global

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2015 | 22:18 WIB

Pimpin Upacara HUT RI, Menkeu: Semoga Jadi Negara Maju

Pimpin Upacara HUT RI, Menkeu: Semoga Jadi Negara Maju

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2015 | 13:31 WIB

Subsidi Listrik Akan Dikurangi

Subsidi Listrik Akan Dikurangi

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2015 | 06:29 WIB

Menkeu: Asumsi RAPBN 2016 Sesuai Perkembangan Terkini

Menkeu: Asumsi RAPBN 2016 Sesuai Perkembangan Terkini

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2015 | 02:11 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Jeblok, Menkeu Sudah Lapor ke Jokowi

Pertumbuhan Ekonomi Jeblok, Menkeu Sudah Lapor ke Jokowi

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2015 | 20:25 WIB

Terkini

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:53 WIB

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:34 WIB

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:22 WIB

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:06 WIB

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:57 WIB

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:31 WIB

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 13:21 WIB