Presiden Tunjuk Wika Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Arsito Hidayatullah | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Selasa, 13 Oktober 2015 | 12:31 WIB
Presiden Tunjuk Wika Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Jokowi Hadiri Indonesia Banking Expo

Suara.com - Presiden Joko Widodo telah memutuskan menunjuk PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memimpin konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 yang ditandatanganinya pada 6 Oktober 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Seperti dikutip dalam situs Sekretariat Kabinet, Selasa (13/10/2015), adapun konsorsium BUMN yang telah ditunjuk pemerintah dalam Perpres tersebut adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

"Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan,” bunyi Pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut.

Penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini disebutkan, terdiri dari trase jalur Jakarta-Walini-Bandung, yang selanjutnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud konsorsium badan usaha milik negara atau melalui perusahaan patungan, dapat bekerjasama dengan badan usaha lainnya mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik.

“Kerjasama sebagaimana dimaksud dilakukan dalam bentuk pembentukan perusahaan patungan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres itu.

Pepres ini juga menegaskan, segala perizinan sehubungan dengan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat yang diberikan kepada konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana, berlaku sepenuhnya dan/atau dapat dialihkan kepada perusahaan patungan.

Pendanaan
Mengenai pendanaan untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung, menurut Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 itu, dapat terdiri dari: a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan; b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau c. pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud (penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung),  tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres ini.

Selain itu dalam Pasal 6 Perpres ini ditegaskan, pengadaan barang dan/atau jasa dalam rangka pelaksanaan penugasan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung itu harus memaksimalkan kandungan lokal.

“Dalam hal pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud terdapat kerjasama dengan mitra dari luar negeri, maka mitra tersebut harus melakukan alih pengetahuan dan teknologi kepada konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres tersebut.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 6 Oktober 2015, sebagaimana diundangkan oleh Menteri Hukum dan HaM Yasonna H. Laoly.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Senator Riau: Pak Presiden, Sekarang Tidak Butuh Peninjauan Lagi

Senator Riau: Pak Presiden, Sekarang Tidak Butuh Peninjauan Lagi

News | Sabtu, 10 Oktober 2015 | 14:37 WIB

Senin Hendak Diperiksa MKD, Fadli Zon Justru Ingin Jumpa Presiden

Senin Hendak Diperiksa MKD, Fadli Zon Justru Ingin Jumpa Presiden

News | Jum'at, 09 Oktober 2015 | 17:39 WIB

Menteri Rini Ungkap Alasan Proposal Kereta Cepat Jepang Ditolak

Menteri Rini Ungkap Alasan Proposal Kereta Cepat Jepang Ditolak

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2015 | 15:15 WIB

Perjanjian Joint Venture Kereta Cepat Kelar Pekan Ini

Perjanjian Joint Venture Kereta Cepat Kelar Pekan Ini

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2015 | 15:00 WIB

Terkini

Harga BBM Bakal Naik, Bahlil: Presiden Masih Pikirkan Rakyat Kecil!

Harga BBM Bakal Naik, Bahlil: Presiden Masih Pikirkan Rakyat Kecil!

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:45 WIB

Peluang Kerja Remote Mendunia Terbuka Lewat Sales Hero dan Herika Angie

Peluang Kerja Remote Mendunia Terbuka Lewat Sales Hero dan Herika Angie

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:32 WIB

Dikejar Target Ekonomi 6 Persen! Menkeu Purbaya: Jika Gagal, Mungkin Disuruh Mundur!

Dikejar Target Ekonomi 6 Persen! Menkeu Purbaya: Jika Gagal, Mungkin Disuruh Mundur!

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:11 WIB

Prabowo ke Investor Jepang: Laporkan Masalah Langsung ke Saya, RI Siap Pangkas Regulasi

Prabowo ke Investor Jepang: Laporkan Masalah Langsung ke Saya, RI Siap Pangkas Regulasi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:57 WIB

Nuon Maksimalkan Potensi Ekonomi Nasional dengan Mendorong Perkembangan Ekosistem Digital Lifestyle

Nuon Maksimalkan Potensi Ekonomi Nasional dengan Mendorong Perkembangan Ekosistem Digital Lifestyle

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:55 WIB

Bank di Jakarta Bangkrut, OJK Langsung Cabut Izin Usaha

Bank di Jakarta Bangkrut, OJK Langsung Cabut Izin Usaha

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:51 WIB

IHSG Bergerak Fluktuatif, Bos BEI: Itu Wajar

IHSG Bergerak Fluktuatif, Bos BEI: Itu Wajar

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:25 WIB

Harga Pangan Nasional Pascalebaran: Cabai dan Bawang Kompak Turun

Harga Pangan Nasional Pascalebaran: Cabai dan Bawang Kompak Turun

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:14 WIB

Beredar Jadi Dirut BEI Periode 2026-2030, Jeffrey Hendrik Siap Kirim Surat Lamaran ke OJK

Beredar Jadi Dirut BEI Periode 2026-2030, Jeffrey Hendrik Siap Kirim Surat Lamaran ke OJK

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:00 WIB

Prabowo Tawarkan Danantara ke Investor Jepang, Jaminan Aman Investasi di Indonesia

Prabowo Tawarkan Danantara ke Investor Jepang, Jaminan Aman Investasi di Indonesia

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:47 WIB