Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Ini Aturan Biaya Penyediaan Tenaga Listrik Apartemen dan Rusun

Adhitya Himawan

Jum'at, 13 November 2015 | 13:02 WIB
Ini Aturan Biaya Penyediaan Tenaga Listrik Apartemen dan Rusun
Kawasan apartemen di Jakarta

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral menyosialisasikan aturan mengenai biaya penyediaan tenaga listrik untuk bangunan dalam kawasan terbatas seperti rumah susun atau apartemen yang digunakan bersama di Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penyediaan Tenaga Listrik untuk Bangunan dalam Kawasan Terbatas seperti rumah susun, apartemen, kondominium, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, pergudangan atau bangunan dengan kepemilikan individual dan bersama untuk kegiatan lainnya.

"Jadi untuk pelanggan rusun nanti pengelolaannyya sama seperti RT dengan rumah-rumah biasa. Pengurus rumah susun akan mengenakan 'charge' kepada pemilik apartemen yaitu biaya pemakaian ditambah biaya fasilitas umum dan khusus," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman dalam sosialisasi pagi di Kantor Ditjen Kelistrikan Jakarta.

Menurut dia, selama ini rumah susun, apartemen, kondominium, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, pergudangan atau bangunan dengan kepemilikan individual dan bersama itu tidak memiliki aturan jelas tentang biaya penyediaan listrik untuk fasilitas umum dan khusus.

Padahal, untuk bangunan seperti itu, ada sejumlah fasilitas umum dan khusus seperti lift atau lampu penerangan koridor yang menggunakan tenaga listrik.

"Ibaratnya kalau di perumahan biasa, RT mengumpulkan uang untuk bayar ke PLN. Nah ini prinsipnya sama, untuk fasilitas itu harus dibuka kepada pemilik/penyewa apartemen," katanya.

Oleh karena itu, disusunlah peraturan tersebut sebagai payung hukum bahwa pengelolaan penyediaan listrik untuk kepentingan bersama di dalam aparatemen atau bangunan sejenis juga akan dikenakan biaya tambahan.

"Selama ini kan tidak ada aturan sama sekali. Permen ini, dengan segala kekurangannya, menunjukkan negara hadir untuk mengatur," katanya.

Jarman menegaskan, pengurus rusun atau apartemen tidak boleh mengambil keuntungan atas penarikan biaya fasilitas umum dan khusus tersebut.

Maka, pengurus harus bisa terbuka tentang pembukuan biaya fasilitas umum dan khusus yang ada di bangunan tersebut.

Di sisi lain, jika pengurus rusun atau apartemen itu mengambil untung, maka harus mendapatkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) berdasarkan UU No.30 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

"Prinsipnya seperti pengurus RT RW lah, dan dia mengelola fasilitas itu. Tapi tidak boleh ambil untung. Kalau ambil untung harus bikin badan usaha dan bayar pajak dan lainnya," katanya.

Untuk menjamin keterbukaan pengurus bangunan, lanjut Jarman, pihaknya berencana untuk menunjuk pihak ketiga untuk melakukan audi.

"Ada masukan menunjuk pihak ketiga untuk mengaudit bahwa pemakaiannya segitu," katanya.

Dalam Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2015 diatur tiga skema sambungan melalui kerja sama pengelola dengan PLN.

Pertama, dengan sambungan langsung dari PLN ke masing-masing satuan bangunan. Kedua, sambungan melatui pengelola sebagai Usaha Penjualan. Ketiga, sambungan melalui kerja sama pengelola dengan PLN.

Permen yang diterbitkan September lalu itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat dan mempercepat penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam kawasan terbatas. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

7 Cara Memilih Pompa Air yang Hemat Listrik untuk Rumah Tangga, agar Tagihan Tidak Membengkak

7 Cara Memilih Pompa Air yang Hemat Listrik untuk Rumah Tangga, agar Tagihan Tidak Membengkak

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:36 WIB

Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN

Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:05 WIB

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:15 WIB

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:50 WIB

Perubahan Iklim Ancam Sistem Kelistrikan Indonesia, Mengapa Reformasi Jaringan Mendesak?

Perubahan Iklim Ancam Sistem Kelistrikan Indonesia, Mengapa Reformasi Jaringan Mendesak?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:35 WIB

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:57 WIB

Membangun PLTS Saja Tidak Cukup: Bagaimana Mewujudkan Elektrifikasi yang Berkelanjutan di Indonesia?

Membangun PLTS Saja Tidak Cukup: Bagaimana Mewujudkan Elektrifikasi yang Berkelanjutan di Indonesia?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:48 WIB

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:24 WIB

Harga Masih Misteri, Spesifikasi Hyundai Ioniq 3 Setara BYD Apa?

Harga Masih Misteri, Spesifikasi Hyundai Ioniq 3 Setara BYD Apa?

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:36 WIB

Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?

Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:02 WIB

Terkini

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:49 WIB

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:58 WIB

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:07 WIB

Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026

Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:30 WIB

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:34 WIB

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:15 WIB

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:48 WIB

Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini

Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:47 WIB

Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia

Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:38 WIB

Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru

Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:36 WIB

×