Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Dua Kapal Pencuri Ikan Filipina Ditangkap di Maluku Utara

Adhitya Himawan

Sabtu, 26 Desember 2015 | 06:31 WIB
Dua Kapal Pencuri Ikan Filipina  Ditangkap di Maluku Utara
Kapal Fillipina yang ditangkap di perairan Maluku Utara [Kementerian Kelautan dan Perikanan]

Dua Kapal Perikanan Asing (KIA) yang diduga berasal dari Filipina tertangkap tangan saat tengah melakukan aktivitasillegal fishing di perairan Maluku Utara. Kedua kapal itu ditangkap Tim Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian Daerah Maluku Utara saat berpatroli dengan Kapal KP Baladewa-8002 pada tanggal 18 dan 19 Desember 2015. Kedua kapal Filipina tersebut diketahui bernama KM Tuna Mandiri 02 dan KM Johnny II.

Kepala Pelaksana Harian Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau Satgas 115, Laksamana Madya Widodo yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Staf TNI AL menyatakan KM Tuna Mandiri ditangkap pada hari Jumat (18/12/2015) sekitar pukul 23.00 WIT. Saat itu KP Baladewa-8002 milik Pol Air Baharkam Polri tengah melakukan patroli di perairan Laut Halmahera dan mendeteksi sebuah kapal yang sedang melakukan penangkapan ikan pada koordinat 01° 47’ 891’’ U -128° 47’ 651’’ T. Selanjutya dilakukan pengejaran dan penghentian terhadap kapal tersebut pada koordinat 01° 49’ 453’’ U -129° 02’ 871’’ T. Sementara itu, KM Johny II ditangkap sehari kemudian, Sabtu (19/12/2015) sekitar pukul 06.00 WIT, terdeteksi  sedang melakukan penagkapan ikan pada koordinat 02° 38’ 123’’ U -128° 47’ 751’’ T, dan  ditangkap pada koordinat 02° 59’ 845’’ U -128° 52’ 145’’ T, sekitar Perairan Laut Halmahera.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat, KM Tuna Mandiri 02 diketahui berukuran 29 GT dan berbendera Indonesia, membawa Abak Buah Kapal (ABK) 25 orang Warga Negara (WN) Filipina. Selain memasuki perairan Indonesia secara tidak sah, kapal tersebut juga telah terbukti membawa hasil tangkapan berupa ikan jenis tuna 100 ekor ukaran besar dan 200 ekor ukuran sedang. Selain itu, juga ditemukan 24 unit perahu ketinting, 48 buah alat pancing, 1 unit GPS dan 2 unit radio. Sedangkan di dalam KM Johnny II dengan muatan 15 GT ini terdapat ABK asal Filipina sebanyak 12 orang, juga ditemukan kurang lebih 25 ekor jenis tuna. Selain itu, ada 9 unit perahu ketinting, 11 buah alat pancing, 1 unit GPS dan 1 unit radio.

Adapun dugaan pelanggaran yakni melakukan penangkapan ikan tanpa memiliki dokumen yang sah serta ABK kapal tersebut adalah pekerja asing atau warga negara asing yang masuk wilayah Indonesia. Oleh karea itu dapat dipidana karena melanggar Pasal 92 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sub Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 98 dan Pasal 69 ayat (4)  UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 2009 tentang Perikanan. Saat ini kedua kapal tersebut berada di Ternate Maluku Utara untuk proses lebih lanjut dan telah diterbitkan Laporan Polisi tertanggal 21 Desember 2015.

Lebih lanjut Widodo menjelaskan, modus yang dilakukan adalah dengan membeli kapal-kapal dari Indonesia dan kemudian melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikananan (WPP) Indonesia), mengunakan ABK berkewarganegaraan Filipina. Ikan hasil tangkapan kemudian dialihmuatkan (trashipment) dengan kapal angkut Filipina yang menunggu di perbatasan. Modus ini diduga kuat seringkali dilakukan oleh kelompok kejahatan yang terorganisis dan ini merupakan cara kerja mafia dalam melakukan aksi pencurian ikan di WPP Indonesia. "Satgas 115 tidak akan berhenti pada penindakan terhadap 2 Nahkoda kapal tersebut, tetapi juga akan mengejar otak atau pelaku intelektual dari kejahatan ini", kata Widodo dalam pesan elektronik, Kamis (24/12/2015).

Selain itu, Widodo juga menyampaikan terima kasih kepada Polisi Air Baharkam Polri yang tergabung dalam Satgas 115 dan lebih khusus lagi kepada Nahkoda dan Crew KP Baladewa – 8002 atas keberhasilannya menangkap dua kapal ikan asing itu. "Penangkapan ini manandai dan merupakan langkah tegas Satgas 115 dalam melakukan operasi pemberantasan penangkapan ikan secara illegal, yang dilaksanakan tanpa pandang bulu", ujarnya

Sementera itu, Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa menerangkan bahwa saat ini penyidik Pol Air Baharkam Polri sedang melakukan penyidikan terhadap 2 kapal tersebut. Terhadap barang bukti kapal, akan ditenggelamkan di tahap penyidikan sesuai dengan Pasal 76A UU Perikanan juncto Suran Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2005 tentang Barang Bukti Kapal Dalam Perkara Pidana Perikanan. Sedangkan barang bukti ikan akan segera dilelang sesuai dengan Pasal 45 KUHAP juncto Pasal 73A UU Perikanan juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan NOMOR SE-1/KN/2015 tentang Percepatan Pelayanan Lelang Ikan Hasil Tindak Pidana Perikanan.

Selanjutnya, untuk menyikapi hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 akan menyampaikan nota protes kepada Pemerintah Filipina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian

Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian

News | Kamis, 06 November 2025 | 12:10 WIB

Skor Indeks Kesehatan Laut Indonesia Anjlok: Ancaman Nyata bagi Masa Depan

Skor Indeks Kesehatan Laut Indonesia Anjlok: Ancaman Nyata bagi Masa Depan

News | Minggu, 08 Juni 2025 | 15:26 WIB

KKP Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka, Tapi Isinya ABK WNI

KKP Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka, Tapi Isinya ABK WNI

News | Kamis, 29 Mei 2025 | 20:44 WIB

KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Filipina di Perairan Papua, Kerugian Negara Capai Rp50 M

KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Filipina di Perairan Papua, Kerugian Negara Capai Rp50 M

News | Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:29 WIB

Gempur Illegal Fishing! KKP Tangkap 133 Kapal Pencuri Ikan di Laut Indonesia

Gempur Illegal Fishing! KKP Tangkap 133 Kapal Pencuri Ikan di Laut Indonesia

News | Rabu, 25 September 2024 | 13:39 WIB

Ditumpangi ABK asal Thailand dan Myanmar, Polri Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Ditumpangi ABK asal Thailand dan Myanmar, Polri Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

News | Rabu, 06 Maret 2024 | 18:40 WIB

Nahkodanya Bawa Pistol, Polisi Terlibat Kejar-kejaran Kapal Berbendera Vietnam di Perairan Natuna

Nahkodanya Bawa Pistol, Polisi Terlibat Kejar-kejaran Kapal Berbendera Vietnam di Perairan Natuna

News | Minggu, 03 Desember 2023 | 07:17 WIB

Terkini

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:34 WIB

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:08 WIB

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:50 WIB

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:46 WIB

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:41 WIB

Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur

Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:32 WIB

PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif

PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:29 WIB

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:23 WIB

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:11 WIB