Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Penyelesaian Proyek Listrik 35 Ribu MW Dipercepat

Adhitya Himawan

Kamis, 03 Maret 2016 | 17:04 WIB
Penyelesaian Proyek Listrik 35 Ribu MW Dipercepat
Presiden Jokowi dan Menteri ESDM Sudirman Said meluncurkan program listrik 35 ribu megawatt di Yogyakarta. [suara.com/Wita Ayodhyaputri]

Suara.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan pengembang listrik swasta atau Independence Power Producer (IPP) sepakat untuk mempercepat pembangunan pembangkit berkapasitas daya 35.000 MW.

Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta, Kamis (3/3/2016) mengatakan IPP dan PLN mesti melihat Program 35.000 MW bukan sekadar proyek semata.

"Pembangunan listrik harus menjadi gerakan untuk menerangi seluruh Indonesia," katanya usai bertemu dengan PLN dan 91 IPP yang telah menandatangani kontrak penjualan listrik (power purchase agreement/PPA).

Kesepakatan percepatan pembangunan pembangkit Program 35.000 MW itu ditandatangani PLN dan IPP dalam pertemuan tersebut.

Dalam dokumen yang ditandatangani disebutkan para pihak sepakat menuntaskan seluruh persyaratan baik teknis, legal, dan finansial untuk memastikan target "financial closing" dan penyelesaian proyek tepat waktu.

Menurut Sudirman, pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian kendala baik yang dihadapi IPP maupun PLN.

"Dengan difasilitasi Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan Ketua UP3KN, harus segera diambil keputusan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan mengatakan, pihaknya akan bertemu lagi dengan IPP guna membahas kendala teknis dan mencari jalan keluarnya.

"Pertemuan ini membuka kesempatan 'sharing' antara PLN dan IPP untuk melihat kendala di lapangan. Hal ini perlu guna memastikan target 'financial closing' dan penyelesaian proyek tepat waktu," ujarnya.

Pertemuan Menteri ESDM dan IPP itu merupakan ketiga kalinya.

Dua pertemuan sebelumnya pada 2015 telah menghasilkan kontrak dengan total kapasitas 14.426 MW.

Sepanjang 2016, Kementerian ESDM menargetkan kontrak konstruksi (EPC) dan PPA dengan total kapasitas 19.287 MW untuk mencapai target penyelesaian 35.000 MW pada 2019.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2016.

Melalui perpres tersebut, PLN dan IPP akan mendapatkan dukungan berupa penjaminan, percepatan perizinan dan nonperizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, dan penyediaan tanah.

Dengan adanya dukungan tersebut diharapkan target rasio elektrifikasi 97 persen dapat dicapai pada 2019.

Proyek listrik 35 ribu MW berangkat dari kondisi makin parahnya pemadaman bergilir di seluruh wilayah Indonesia. Ini akibat pertumbuhan tingkat konsumsi listrik yang tak mampu diimbangi oleh pertumbuhan tingkat produksi listrik. Dalam 5 tahun terakhir menurut data PLN, pertumbuhan pembangkit hanya 6,5 persen tiap tahun, sementara pertumbuhan konsumsi listrik 8 persen tiap tahun. 

Saat ini total kapasitas terpasang nasional sebesar 50.000 MW yang dibangun PLN beserta swasta sejak PLN berdiri. Dengan memperhitungkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6-7% setahun, dalam lima tahun ke depan dibutuhkan tambahan kapasitas listrik sebesar 35.000 MW atau 7.000 MW per tahun. Oleh karena itu, pemerintah tidak memiliki pilihan lain kecuali harus menambah kapasitas listrik sebesar 35.000 MW. Program kelistrikan ini menjadi program strategis nasional yang dikukuhkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.

Program 35.000 MW membutuhkan dana investasi yang sangat besar di atas Rp1.100 triliun. Untuk tetap menjaga kemampuan finansial, PLN akan membangun pembangkit sebesar 10.000 MW. Adapun sisanya, 25.000 MW, akan ditawarkan ke pihak swasta atau independent power producer / IPP.

Untuk merealisasikan program itu, sejumlah peraturan telah diterbitkan dan diberlakukan. Peraturan termaksud antara lain: UU 2/2012 (tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum), Perpres 30/2015 (tentang Perubahan atas Perpres 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum), Permen ESDM 3/2015 (tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik), serta Kepmen ESDM 74K/21/MEM/2015 (tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2015-2024). Mengingat sedemikian strategisnya program 35.000 MW, dukungan penuh dari segenap pemangku kepentingan sangat dibutuhkan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sudirman Said Klarifikasi Soal Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Petral di Kejagung

Sudirman Said Klarifikasi Soal Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Petral di Kejagung

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 14:35 WIB

Terungkap! Cerita Sudirman Said Jadi Menteri ESDM Era Jokowi, Ternyata Bukan Kandidat Utama

Terungkap! Cerita Sudirman Said Jadi Menteri ESDM Era Jokowi, Ternyata Bukan Kandidat Utama

News | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 19:18 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB