Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

OJK Ingin Sengketa Jasa Keuangan Diselesaikan via LAPS

Adhitya Himawan | Suara.com

Selasa, 22 Maret 2016 | 19:23 WIB
OJK Ingin Sengketa Jasa Keuangan Diselesaikan via LAPS
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mendorong masyarakat untuk menyelesaikan sengketa keuangan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang diakui oleh OJK.

"LAPS memungkinkan penyelesaian sengketa terkait lembaga keuangan di luar pengadilan," kata Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Anggar B. Nuraini di sela seminar di Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Dia melanjutkan keberadaan LAPS juga membuat setiap orang, termasuk yang berada di daeah terpencil, bisa melakukan gugatan atas dugaan ketidakadilan yang didapat dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Anggar mengungkapkan ada enam LAPS independen yang diakui oleh OJK yaitu Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI) dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI).

Terkait biaya, khusus untuk asuransi umum, penanganan pengaduan atau sengketa dengan nilai di bawah Rp500 juta dan Rp750 juta tidak dipungut biaya.

Aturan tentang LAPS ada dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.07/2014. Sementara perlindungan konsumen diatur pada POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Ketika terjadi sengketa, OJK menyarankan agar konsumen terlebih dahulu melakukan mediasi pribadi dengan lembaga jasa keuangan. Jika merasa belum puas, konsumen dapat menyampaikan pengaduan ke LAPS.

Syarat pertama, konsumen menyertakan dokumen pelaporan berupa KTP, kronologis kejadian dan dokumen-dokumen pendukung, termasuk bukti laporan ke PUJK dan pernyataan bahwa sengketa tidak sedang dalam proses peradilan di pengadilan maupun lembaga penyelesaian sengketa lain.

Kalau sudah dikonfirmasi, LAPS akan mengarahkan pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi. Bila tidak bisa diselesaikan, maka akan berlanjut ke tahap adjudikasi atau arbitrase dengan melibatkan pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak yang berseteru.

Proses adjudikasi diterapkan untuk kasus sederhana dengan jumlah klaim yang kecil, terutama di bidang retail. Keputusan adjudikasi mengikat apabila konsumen menerima keputusan pihak ketiga (yang disebut majelis adjudikator).

Sementara arbitrase adalah untuk kasus sengketa kompleks dengan klaim bernilai besar. Dalam arbitrase, keputusan dari pihak ketiga yaitu majelis arbiter, bersifat mengikat final dan mengikat bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Keputusan yang dihasilkan dari laporan ke LAPS harus dilaksanakan dalam pengawasan LAPS dan OJK.

Konsumen lembaga jasa keuangan dapat menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 1500655 jika membutuhkan informasi lebih lanjut tentang LAPS. Selain itu juga bisa mengontak melalui surat elektronik di [email protected], di laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, juga faksimile melalui nomor (021) 3866032.

Pun bisa berkirim surat ke Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dengan alamat Menara Radius Prawiro Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin Nomor 2, Jakarta. Konsumen juga bisa menghubungi kantor-kantor OJK yang ada di daerah masing-masing. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

OJK Sebut Ada Bank Syariah yang Buka di Tahun 2026, Ini Bocorannya

OJK Sebut Ada Bank Syariah yang Buka di Tahun 2026, Ini Bocorannya

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB

OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit

OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:23 WIB

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:48 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK

Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:46 WIB

Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui

Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:01 WIB

6 Emiten Keluar dari MSCI, OJK Ungkap Valuasi Saham RI di Bawah Asia

6 Emiten Keluar dari MSCI, OJK Ungkap Valuasi Saham RI di Bawah Asia

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:25 WIB

MSCI Tendang 6 Saham Indonesia dan IHSG Anjlok, OJK: Ini Awal Baru

MSCI Tendang 6 Saham Indonesia dan IHSG Anjlok, OJK: Ini Awal Baru

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:54 WIB

Rp9,1 Triliun Duit Masyarakat Hilang Akibat Ditipu Lewat Scam Digital

Rp9,1 Triliun Duit Masyarakat Hilang Akibat Ditipu Lewat Scam Digital

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 10:15 WIB

Wanti-wanti OJK Jelang Pengumuman Rebalancing MSCI Hari Ini

Wanti-wanti OJK Jelang Pengumuman Rebalancing MSCI Hari Ini

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:14 WIB

Terkini

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:10 WIB

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:08 WIB

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:02 WIB

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:56 WIB

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:52 WIB

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:45 WIB

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:18 WIB

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:50 WIB

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:45 WIB

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:42 WIB