Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.750.000
IHSG 7.026,782
LQ45 714,581
Srikehati 342,341
JII 479,563
USD/IDR 16.990

Ini Dua Opsi untuk Memperjuangkan Nasib Para Kontributor

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 23 Maret 2016 | 19:17 WIB
Ini Dua Opsi untuk Memperjuangkan Nasib Para Kontributor
Pengamat perburuhan Surya Tjandra saat mengikuti seleksi Capim KPK di DPR.

Suara.com - Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURCSurya Tjandra menegaskan bahwa masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) bukanlah masalah yang bisa dianggap main-main. Walaupun peristiwa PHK yang terjadi saat ini diperdebatkan dari segi jumlah

"Serikat buruh bilang bahwa saat ini terjadi PHK massal. Sementara pemerintah bilang baik-baik saja," kata Surya di Jakarta, Rabu (23/3/2016). Surya sendiri mengakui ada peningkatan jumlah peristiwa PHK, hanya saja belum menjadi sebuah krisis yang besar.

Namun Surya menegaskan terlepas dari jumlah kasus PHK, besar atau kecil, masalah PHK tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Sebab PHK menjadi perjuangan memperoleh keadilan yang membutuhkan proses yang panjang bagi korban PHK. "PHK sendiri tak masalah kalau memang itu kesalahan si pekerja. Tapi yang jadi masalah, itu salah orang lain," ujar mantan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. 

 Terkait masalah para jurnalis berstatus kontributor, menurutnya, nasibnya mirip dengan pemagangan di sejumlah pabrik. Orang yang magang tidak dianggap sebagai pekerja. Uang yang dibayarkan bukan dianggap sebagai gaji, melainkan sebagai uang saku. "Praktik ini sekarang berlangsung massif di industri media," jelasnya.  

Berbagai persoalan yang membelit kontributor akibat regulasi perburuhan yang rancu. Menurut aturan hukum perburuhan saat ini, hubungan antara kontributor dengan perusahaan media bukanlah hubungan kerja. "Sekarang kalau pengusaha media tak bisa bertanggung jawab, siapa yang bisa? Seharusnya negara melalui jaminan sosial," tuturnya. 

Surya mengakui UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagekerjaan sudah tidak bisa menjawab persoalan ketenagakerjaan saat ini. Sayangnya, ia melihat Kementerian Ketenagakerjaan cenderung main aman dan tak mau proaktif mengajukan revisi UU Ketenagakerjaan kepada DPR. Kemenaker dinilai banyak berdiam diri karena menyadari revisi UU Ketenagakerjaan akan mendapat protes keras dari berbagai pihak.

Jalan keluar bagi masalah kontributor sendiri bukannya tidak ada. Ada dua cara yang bisa ditempuh. Merubah definisi hubungan kerja dari semula mengharuskan ada pemberi kerja atau majikan menjadi tanpa ada pemberi kerja. Jika itu berhasil, segala aturan ketenagakerjaan kebawahnya juga akan berubah mengikuti. Namun cara ini merubah hakikat hukum ketenagakerjaan. "Jadi kalau cara ini ditempuh, mungkin tak ada perubahan sampai 20 tahun kedepan,"terangnya.

Cara kedua yang lebih praktis adalah memperjuangkan hak cipta atas karya jurnalistik para kontributor. Dengan demikian, kontributor tidak terikat harus menyetor berita hanya kepada satu media tertentu. Setiap penggunan berita hasil karyanya oleh berbagai media, sang kontributor akan mendapatkan bayaran. "Ini jalan keluar untuk menjawab persoalan rendahnya kesejahteraan para kontributor," tutup Surya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PNM Bersama Jurnalis Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk Panti Penyandang Disabilitas

PNM Bersama Jurnalis Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk Panti Penyandang Disabilitas

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 14:44 WIB

Buntut Kericuhan Malut United vs PSM, PWI Turun Tangan Investigasi Intimidasi Jurnalis

Buntut Kericuhan Malut United vs PSM, PWI Turun Tangan Investigasi Intimidasi Jurnalis

Bola | Minggu, 08 Maret 2026 | 14:09 WIB

Jurnalis Belanda: Putra Ronald Koeman Selangkah Lagi Gabung Persib

Jurnalis Belanda: Putra Ronald Koeman Selangkah Lagi Gabung Persib

Bola | Selasa, 17 Februari 2026 | 16:23 WIB

Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Soroti Impunitas, Swasensor, dan Pola Ancaman Baru

Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Soroti Impunitas, Swasensor, dan Pola Ancaman Baru

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 14:03 WIB

Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru

Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 12:07 WIB

Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah

Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah

News | Senin, 09 Februari 2026 | 19:47 WIB

Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer

Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer

News | Senin, 09 Februari 2026 | 19:02 WIB

Dunia Dalam Berita

Dunia Dalam Berita

Your Say | Senin, 09 Februari 2026 | 15:55 WIB

Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang

Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 23:50 WIB

Komidi Putar 1975

Komidi Putar 1975

Your Say | Jum'at, 06 Februari 2026 | 12:10 WIB

Terkini

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:09 WIB