Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kemenperin Tetapkan Standar Tower Transmisi

Liberty Jemadu

Jum'at, 25 Maret 2016 | 08:50 WIB
Kemenperin Tetapkan Standar Tower Transmisi
Menteri Perindustrian Saleh Husin [kemenperin.go.id]

Suara.com - Kementerian Perindustrian menetapkan standar spesifikasi dan harga untuk tower transmisi dan konduktor produksi dalam negeri.

"Permenperin ini memuat spesifikasi produk yang dibutuhkan, sehingga industri di dalam negeri bisa menyiapkan standar produknya," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam penjelasan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (25/3/2016).

Standar tersebut wajib diimplementasikan pada program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dicanangkan oleh pemerintah.

Amanat itu ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Regulasi ini diterbitkan sebagai aturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

"Permenperin ini memuat spesifikasi produk yang dibutuhkan, sehingga industri di dalam negeri bisa menyiapkan standar produknya," kata Saleh pula.

Kemenperin, menurutnya, akan terus berkoordinasi dengan PT PLN selaku pelaksana proyek, dan dengan kementerian serta lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam Permenperin ini menyebutkan, standar spesifikasi tower transmisi meliputi tipe 150 kV, 2x Hawk; 150 kV, 2x Zebra; 275 kV, 2x Zebra; dan 500 kV, 2x Zebra.

Sedangkan untuk standar spesifikasi konduktor meliputi Standar Perusahaan Listrik Negara (SPLN) 41-7:1981 untuk Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan luas penampang 240 milimeter persegi (ACSR 240/40).

Selanjutnya, SPLN 41-7:1981 untuk ACSR 435/55; SPLN T3.001-4:2015 untuk ACSR 250; SPLN T3.001-4:2015 untuk ACSR 450; SPLN T3.001-1:2015 untuk Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan Aluminium Clad Steel dengan luas penampang 250 milimeter persegi (ACSR/AS 250); dan SPLN T3.001-1:2015 untuk ACSR/AS 450.

Di samping itu, mengenai standar harga tower transmisi dan konduktor secara detail terlampir pada peraturan ini atau dapat diunduh melalui situs Kemenperin: www.regulasi.kemenperin.go.id.

Ditegaskan bahwa standar harga tersebut sewaktu-waktu dapat berubah dengan menyesuaikan terhadap nilai tukar rupiah dan harga bahan baku yang naik mencapai lima persen.

Karena itu, Kemenperin melakukan peninjauan tren nilai tukar rupiah dan harga bahan baku setiap enam bulan.

Permenperin ini juga menegaskan kewajiban pemenuhan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk tower transmisi dan konduktor minimal 40 persen yang bisa dibuktikan melalui sertifikat tanda sah nilai TKDN.

Sementara itu, penghitungan nilai TKDN dan penerbitan sertifikatnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Kemenperin melakukan pengawasan mengenai ketentuan nilai TKDN tersebut, sehingga jika ada yang tidak sesuai, Menperin berhak untuk mencabut sertifikat TKDN-nya.

Ditegaskan juga bahwa spesifikasi dan harga dalam kontrak dan pemesanan yang telah ditetapkan sebelum diberlakukan Permenperin ini, dinyatakan tetap berlaku.

Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 4 Maret 2016. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menteri Saleh Desak Jepang Bangun Industri Suku Cadang Mobil

Menteri Saleh Desak Jepang Bangun Industri Suku Cadang Mobil

Otomotif | Jum'at, 04 Maret 2016 | 00:45 WIB

Menteri Saleh Desak Jepang Bangun Industri Suku Cadang Mobil

Menteri Saleh Desak Jepang Bangun Industri Suku Cadang Mobil

Otomotif | Jum'at, 04 Maret 2016 | 00:45 WIB

Menperin Minta Suka Bunga Kredit Perbankan Lebih Kompetitif

Menperin Minta Suka Bunga Kredit Perbankan Lebih Kompetitif

Bisnis | Rabu, 02 Maret 2016 | 16:23 WIB

Kemenperin Minta Industri Smelter Hasilkan Nilai Tambah Tinggi

Kemenperin Minta Industri Smelter Hasilkan Nilai Tambah Tinggi

Bisnis | Sabtu, 20 Februari 2016 | 13:08 WIB

Kemenperin Targetkan Industri Nonmigas Tumbuh 8,4 Persen di 2019

Kemenperin Targetkan Industri Nonmigas Tumbuh 8,4 Persen di 2019

Bisnis | Selasa, 16 Februari 2016 | 12:36 WIB

Kini Asing Bisa 100 Persen Kuasai Pabrik Obat di Indonesia

Kini Asing Bisa 100 Persen Kuasai Pabrik Obat di Indonesia

Bisnis | Senin, 15 Februari 2016 | 13:28 WIB

Kini Kementerian Perindustrian Tak Dilibatkan Dalam Impor Garam

Kini Kementerian Perindustrian Tak Dilibatkan Dalam Impor Garam

Bisnis | Rabu, 03 Februari 2016 | 01:37 WIB

Menperin: Industri dan Investor Tak Terpengaruh Aksi Teror

Menperin: Industri dan Investor Tak Terpengaruh Aksi Teror

Bisnis | Jum'at, 15 Januari 2016 | 20:49 WIB

Terkini

Pipa Cisem II Beroperasi Penuh, KITB Dapat Suntikan Energi Baru

Pipa Cisem II Beroperasi Penuh, KITB Dapat Suntikan Energi Baru

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:23 WIB

Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja

Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:17 WIB

Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan

Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:58 WIB

Investasi AI di Indonesia Tetap Jalan Meski Rupiah Lemah

Investasi AI di Indonesia Tetap Jalan Meski Rupiah Lemah

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kereta 12 Rangkaian Akan Layani Green Line Tanah Abang - Rangkasbitung

Kereta 12 Rangkaian Akan Layani Green Line Tanah Abang - Rangkasbitung

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:27 WIB

Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax

Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:58 WIB

Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis

Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:40 WIB

Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi

Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:32 WIB

Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!

Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:26 WIB

Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter

Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:01 WIB