Penggunaan Cantrang Dalam Penangkapan Ikan Tidak Ramah Lingkungan

Adhitya Himawan | Suara.com

Kamis, 07 April 2016 | 11:43 WIB
Penggunaan Cantrang Dalam Penangkapan Ikan Tidak Ramah Lingkungan
Alat cantrang yang kini dilarang dalam usaha penangkapan ikan. [kkpnews.kkp.go.id]

Suara.com - Pengamat perikanan dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus mempertahankan kebijakan yang melarang penggunaan cantrang dalam penangkapan ikan, karena alat ini tidak ramah lingkungan.

"Alat tangkap cantrang memang salah satu sisi memungkinkan nelayan mendapatkan hasil tangkap lebih banyak, tetapi di sisi lain tidak mendukung upaya pemanfaatan potensi perikanan secara berkelanjutan," katanya di Ternate, Kamis (7/4/2016), menangapi adanya desakan dari nelayan di sejumlah daerah kepada KKP untuk mencabut larangan penggunaan alat tangkap cantrang.

Menurut Mahmud Hasan, perairan di Indonesia memang memiliki potensi ikan yang sangat besar, tetapi jika pemanfaatan potensi perikanan itu tidak mengedepankan prinsip ramah lingkungan dan keberlanjutan maka tidak mustahil suatu saat akan habis.

Gejala ke daerah itu, kata Mahmud Hasan, kini mulai terlihat di berbagai lokasi tangkapan ikan di Indonesia yang nelayan setempat semakin kesulitan untuk mendapat ikan karena pemanfaatan selama ini mengabaikan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan.

"Hal lain yang juga menjadi masalah jika alat tangkap cantrang diizinkan kembali penggunaannya adalah terjadinya konflik antara nelayan tradisional yang selama ini menggunakan alat tangkap biasa dengan nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang," katanya.

Menurut dia, alasan para nelayan yang menuntut pencabutan larangan alat tangkap cantrang bahwa hasil tangkapan mereka berkurang, bahkan tidak sedikit kini nelayan yang menganggur, solusinya bukan dengan cara kembali mengizinkan kembali penggunaan alat tangkap cantrang, tetapi dengan cara memberikan bantuan alat tangkap yang ramah lingkungan.

Selain itu, kata Mahmud Hasan, KKP dan berbagai pihak terkait lainnya harus terus memberikan pemahaman kepada para nelayan yang selama ini menggunakan alat tangkap cantrang mengenai pentingnya pemanfaatan potensi perikanan yang ramah lingkungan dan berkesinambungan.

Ia menambahkan, berbagai program KKP untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, seperti pemberian asuransi nelayan, sertifikat tanah nelayan dan bantuan sarana penangkapan serta modal usaha harus direalisasikan agar nelayan memiliki banyak alternatif jika ada kebijakan KKP yang mereka anggap menyusahkan, seperti larangan penggunaan alat tangkap cantrang itu.

Sebagaimana diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan penggunaan alat penangkapan ikan (API) jenis trawl atau pukat atau cantrang tak lagi diperbolehkan. Aturan tersebut diatur dalam Permen KP No.2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan agar wilayah perairan tidak mengalami kerusakan. Kebijakan pelarangan oleh Susi ini mendapat penentangan keras dari sejumlah nelayan dari berbagai daerah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi

Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi

News | Minggu, 01 Februari 2026 | 16:14 WIB

3 Pegawai KKP di Pesawat yang Hilang Kontak Tengah Jalani Misi Pemerintah

3 Pegawai KKP di Pesawat yang Hilang Kontak Tengah Jalani Misi Pemerintah

Bisnis | Minggu, 18 Januari 2026 | 10:57 WIB

KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna

KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna

Foto | Kamis, 06 November 2025 | 18:37 WIB

Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton

Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton

Foto | Sabtu, 01 November 2025 | 19:46 WIB

Target Ambisius KKP: Bangun 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Hingga 2026, Apa Dampaknya?

Target Ambisius KKP: Bangun 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Hingga 2026, Apa Dampaknya?

Video | Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:00 WIB

KKP Geruduk Halmahera Timur: Tambang Ilegal Disegel

KKP Geruduk Halmahera Timur: Tambang Ilegal Disegel

Video | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:00 WIB

KKP segel lahan reklamasi terminal khusus di Halmahera Timur

KKP segel lahan reklamasi terminal khusus di Halmahera Timur

Foto | Kamis, 09 Oktober 2025 | 21:39 WIB

Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing, Ini Penampakannya

Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing, Ini Penampakannya

Foto | Jum'at, 12 September 2025 | 18:03 WIB

DPR Bakal Panggil KKP Terkait Tanggul Beton di Cilincing yang Dikeluhkan Nelayan

DPR Bakal Panggil KKP Terkait Tanggul Beton di Cilincing yang Dikeluhkan Nelayan

News | Jum'at, 12 September 2025 | 11:17 WIB

KKP Siapkan 17 'Harta Karun' untuk Selamatkan Bumi dan Ekonomi

KKP Siapkan 17 'Harta Karun' untuk Selamatkan Bumi dan Ekonomi

News | Kamis, 11 September 2025 | 18:16 WIB

Terkini

Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran

Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026

Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:28 WIB

Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS

Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:59 WIB

Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid

Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:30 WIB

Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:07 WIB

Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal

Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:01 WIB

Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS

Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:51 WIB

Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:32 WIB

Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100

Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:16 WIB

Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini

Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:52 WIB