Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Penggunaan Cantrang Dalam Penangkapan Ikan Tidak Ramah Lingkungan

Adhitya Himawan | Suara.com

Kamis, 07 April 2016 | 11:43 WIB
Penggunaan Cantrang Dalam Penangkapan Ikan Tidak Ramah Lingkungan
Alat cantrang yang kini dilarang dalam usaha penangkapan ikan. [kkpnews.kkp.go.id]

Suara.com - Pengamat perikanan dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus mempertahankan kebijakan yang melarang penggunaan cantrang dalam penangkapan ikan, karena alat ini tidak ramah lingkungan.

"Alat tangkap cantrang memang salah satu sisi memungkinkan nelayan mendapatkan hasil tangkap lebih banyak, tetapi di sisi lain tidak mendukung upaya pemanfaatan potensi perikanan secara berkelanjutan," katanya di Ternate, Kamis (7/4/2016), menangapi adanya desakan dari nelayan di sejumlah daerah kepada KKP untuk mencabut larangan penggunaan alat tangkap cantrang.

Menurut Mahmud Hasan, perairan di Indonesia memang memiliki potensi ikan yang sangat besar, tetapi jika pemanfaatan potensi perikanan itu tidak mengedepankan prinsip ramah lingkungan dan keberlanjutan maka tidak mustahil suatu saat akan habis.

Gejala ke daerah itu, kata Mahmud Hasan, kini mulai terlihat di berbagai lokasi tangkapan ikan di Indonesia yang nelayan setempat semakin kesulitan untuk mendapat ikan karena pemanfaatan selama ini mengabaikan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan.

"Hal lain yang juga menjadi masalah jika alat tangkap cantrang diizinkan kembali penggunaannya adalah terjadinya konflik antara nelayan tradisional yang selama ini menggunakan alat tangkap biasa dengan nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang," katanya.

Menurut dia, alasan para nelayan yang menuntut pencabutan larangan alat tangkap cantrang bahwa hasil tangkapan mereka berkurang, bahkan tidak sedikit kini nelayan yang menganggur, solusinya bukan dengan cara kembali mengizinkan kembali penggunaan alat tangkap cantrang, tetapi dengan cara memberikan bantuan alat tangkap yang ramah lingkungan.

Selain itu, kata Mahmud Hasan, KKP dan berbagai pihak terkait lainnya harus terus memberikan pemahaman kepada para nelayan yang selama ini menggunakan alat tangkap cantrang mengenai pentingnya pemanfaatan potensi perikanan yang ramah lingkungan dan berkesinambungan.

Ia menambahkan, berbagai program KKP untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, seperti pemberian asuransi nelayan, sertifikat tanah nelayan dan bantuan sarana penangkapan serta modal usaha harus direalisasikan agar nelayan memiliki banyak alternatif jika ada kebijakan KKP yang mereka anggap menyusahkan, seperti larangan penggunaan alat tangkap cantrang itu.

Sebagaimana diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan penggunaan alat penangkapan ikan (API) jenis trawl atau pukat atau cantrang tak lagi diperbolehkan. Aturan tersebut diatur dalam Permen KP No.2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan agar wilayah perairan tidak mengalami kerusakan. Kebijakan pelarangan oleh Susi ini mendapat penentangan keras dari sejumlah nelayan dari berbagai daerah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Semua Jurusan Bisa Daftar, Ini Posisi yang Dibuka untuk Kampung Nelayan Merah Putih

Semua Jurusan Bisa Daftar, Ini Posisi yang Dibuka untuk Kampung Nelayan Merah Putih

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 17:11 WIB

Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi

Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi

News | Minggu, 01 Februari 2026 | 16:14 WIB

3 Pegawai KKP di Pesawat yang Hilang Kontak Tengah Jalani Misi Pemerintah

3 Pegawai KKP di Pesawat yang Hilang Kontak Tengah Jalani Misi Pemerintah

Bisnis | Minggu, 18 Januari 2026 | 10:57 WIB

KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna

KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna

Foto | Kamis, 06 November 2025 | 18:37 WIB

Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton

Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton

Foto | Sabtu, 01 November 2025 | 19:46 WIB

Target Ambisius KKP: Bangun 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Hingga 2026, Apa Dampaknya?

Target Ambisius KKP: Bangun 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Hingga 2026, Apa Dampaknya?

Video | Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:00 WIB

KKP Geruduk Halmahera Timur: Tambang Ilegal Disegel

KKP Geruduk Halmahera Timur: Tambang Ilegal Disegel

Video | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:00 WIB

KKP segel lahan reklamasi terminal khusus di Halmahera Timur

KKP segel lahan reklamasi terminal khusus di Halmahera Timur

Foto | Kamis, 09 Oktober 2025 | 21:39 WIB

Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing, Ini Penampakannya

Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing, Ini Penampakannya

Foto | Jum'at, 12 September 2025 | 18:03 WIB

DPR Bakal Panggil KKP Terkait Tanggul Beton di Cilincing yang Dikeluhkan Nelayan

DPR Bakal Panggil KKP Terkait Tanggul Beton di Cilincing yang Dikeluhkan Nelayan

News | Jum'at, 12 September 2025 | 11:17 WIB

Terkini

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB