Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.301,765
LQ45 627,165
Srikehati 306,330
JII 376,355
USD/IDR 17.877

Kebijakan Kapal Angkut Ikan Hidup akan Kurangi Peran Broker

Adhitya Himawan

Sabtu, 09 April 2016 | 13:35 WIB
Kebijakan Kapal Angkut Ikan Hidup akan Kurangi Peran Broker
Jejeran kapal ikan nelayan yang bersandar di dermaga sungai Muara Angke, Jakarta, Rabu (24/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kebijakan kapal angkut ikan hidup yang baru dikeluarkan akan memudahkan para pengusaha perikanan Indonesia melakukan ekspor langsung serta mengurangi peran broker.

"Kami memberikan kepada pengusaha Indonesia untuk bisa ekspor langsung. Mengurangi adanya broker-broker, mereka bisa ekspor langsung," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dalam rilis berita KKP, di Jakarta, Sabtu (9/4/2016).

Slamet menambahkan bahwa dengan adanya peraturan menteri tersebut, KKP ingin menghentikan kapal angkut ikan hidup berbendera asing.

Dia memaparkan, beberapa fungsi kendali peraturan menteri tentang kapal pengangkut ikan hidup yaitu penetapan pelabuhan muat singgah, kewajiban memiliki SKIPI, penjadwalan kapal angkut ikan hidup asing, pelarangan kapal angkut ikan hidup asing, dan kewajiban melaporkan kegiatan usaha setiap 6 bulan.

"Tanggal 1 Februari 2016, kami mengeluarkan surat edaran lagi bahwa kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing kami stop. Jadi tidak ada lagi kapal kapal asing yang masuk," ujarnya.

Ia juga mengemukakan bahwa kebijakan mengenai kapal angkut ikan hidup bakal lebih memudahkan KKP dalam menata kembali efisiensi pelabuhan bongkar muat.

Karena dengan regulasi tersebut, maka kapal-kapal luar negeri hanya boleh bersandar di pelabuhan "check point" terakhir.

Sedangkan terkait program kapal bantuan untuk nelayan, KKP menyusun "prototype" (purwarupa) terkait kapal bantuan yang akan diberikan kepada nelayan di berbagai daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan penangkapan ikan mereka.

"Saat ini katir dan kapal ukuran 5 GT, untuk e-catalog mesin dan jaring saat ini sudah diproses di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Narmoko dalam rilis berita KKP.

Menurut Narmoko, pihaknya juga akan melakukan verifikasi desain di 15 lokasi prioritas yang diperkirakan dapat selesai dalam waktu beberapa pekan.

Dia juga mengatakan akan mengidentifikasi harga kapal perikanan yang lebih murah dibandingkan dengan LKPP namun tetap mempertimbangkan sejumlah aspek antara lain rasional dan kualitas kapal.

Selain itu, lanjutnya, pengadaan kapal perikanan juga harus transparan, sehingga juga mengikutsertakan tim dari kejaksaan dan kepolisian serta melibatkan mereka yang berada di lokasi yang dianggap rawan serta mengkonsultasikan petunjuk teknis pengadaan kepada tim tersebut.

Mengenai sosialisasi juknis pengadaan kapal, Narmoko mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan sosialisasi internal di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan kemudian baru akan disusun jadwal pembahasan mengenai perkembangan selanjutnya.

Sebagaimana diketahui, KKP akan membangun 3.450 kapal perikanan. KKP telah menyiapkan anggaran sekitar Rp2 triliun untuk membangun kapal penangkap ikan dengan beragam ukuran, lengkap dengan alat tangkapnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pemberian ribuan kapal bantuan untuk nelayan tradisional di Tanah Air dalam rangka meningkatkan kapasitas nelayan dalam menangkap ikan di berbagai kawasan perairan Indonesia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional

Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:06 WIB

Semua Jurusan Bisa Daftar, Ini Posisi yang Dibuka untuk Kampung Nelayan Merah Putih

Semua Jurusan Bisa Daftar, Ini Posisi yang Dibuka untuk Kampung Nelayan Merah Putih

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 17:11 WIB

Teluk Kendari Dibersihkan dari 30 Bangkai Kapal Ikan Terbengkalai

Teluk Kendari Dibersihkan dari 30 Bangkai Kapal Ikan Terbengkalai

Foto | Selasa, 03 Februari 2026 | 17:03 WIB

Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi

Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi

News | Minggu, 01 Februari 2026 | 16:14 WIB

3 Pegawai KKP di Pesawat yang Hilang Kontak Tengah Jalani Misi Pemerintah

3 Pegawai KKP di Pesawat yang Hilang Kontak Tengah Jalani Misi Pemerintah

Bisnis | Minggu, 18 Januari 2026 | 10:57 WIB

KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna

KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna

Foto | Kamis, 06 November 2025 | 18:37 WIB

Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton

Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton

Foto | Sabtu, 01 November 2025 | 19:46 WIB

Target Ambisius KKP: Bangun 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Hingga 2026, Apa Dampaknya?

Target Ambisius KKP: Bangun 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Hingga 2026, Apa Dampaknya?

Video | Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:00 WIB

KKP Geruduk Halmahera Timur: Tambang Ilegal Disegel

KKP Geruduk Halmahera Timur: Tambang Ilegal Disegel

Video | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:00 WIB

KKP segel lahan reklamasi terminal khusus di Halmahera Timur

KKP segel lahan reklamasi terminal khusus di Halmahera Timur

Foto | Kamis, 09 Oktober 2025 | 21:39 WIB

Terkini

Danantara Sudah Tutup 260 BUMN

Danantara Sudah Tutup 260 BUMN

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Dentuman Sound Horeg di Kuburan dan Masjid: Hiburan atau Sudah Kelewat Batas?

Dentuman Sound Horeg di Kuburan dan Masjid: Hiburan atau Sudah Kelewat Batas?

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Belanja Daerah Capai Rp538,5 Triliun Hingga Juli 2026, Kebanyakan Bayar Gaji

Belanja Daerah Capai Rp538,5 Triliun Hingga Juli 2026, Kebanyakan Bayar Gaji

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Spesial Agustus, BRI Tebar Promo Spesial Diskon di Raja Susu

Spesial Agustus, BRI Tebar Promo Spesial Diskon di Raja Susu

Bri | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:09 WIB

8 Cara Mengatasi Cushion yang Terasa Terlalu Pekat atau Terlalu Cair

8 Cara Mengatasi Cushion yang Terasa Terlalu Pekat atau Terlalu Cair

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Presiden Beberkan PFII: Lokasi di Jakarta, Bahasanya Inggris dan Kemungkinan Ada Hakim Asing

Presiden Beberkan PFII: Lokasi di Jakarta, Bahasanya Inggris dan Kemungkinan Ada Hakim Asing

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot

Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:01 WIB

AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%

AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:56 WIB

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027

Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:46 WIB

×