Array

Ini Dampak Luas dari Penaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak

Senin, 11 April 2016 | 17:13 WIB
Ini Dampak Luas dari Penaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Warga mendatangi Pojok Pajak untuk menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) pajak di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (11/3). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp3 juta perbulan menjadi Rp4,5 juta per bulan. Bambang menjelaskan, faktor utama kenaikan batas PTKP tersebut adalah penetapan Upah Minimum Provinsi  dan Upah Minimum Kota akhir tahun lalu. Banyak pemerintah daerah yang sudah mematok UMP di atas batas PTKP.

"Banyak daerah yang UMP-nya sudah di atas PTKP. UMP yang diatas PTKP itu di DKI Jakarta dengan besaran Rp 3,1 juta per bulan. Sedangkan UMK tertinggi adalah Karawang, dengan besaran Rp 3,3 juta. Makanya ini UMP harus kita sesuaikan, jadi batas minimum dengan batas PTKP harus sesuai agar bisa memenuhi kebutuhan hidup layak,” kata Bambang saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di gedung DPR, Senin (11/4/2016).

Kendati demikian, pihaknya mengakui kenaikan PTKP ini dapat memberikan imbas yang cukup besar kepada penerimaan negara dan makro ekonomi Indonesia.

Ia menjelaskan, dampak yang akan ditimbulkan dengan adanya kenaikan PTKP ini salah satunya adalah penerimaan pajak akan melayang sebesar Rp 18,92 triliun akibat kebijakan penyesuaian gaji bebas pajak tersebut.

Memang penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi ‎akan hilang Rp 25,41 triliun, dan penerimaan dari Bea Keluar melayang Rp 47,81 miliar. Tapi penerimaan pajak dan bea lain akan naik karena konsumsi meningkat," ungkapnya.

Dari penyesuaian PTKP tersebut, lanjut Bambang, justru akan membuat  penerimaan pajak ‎dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) justru akan mengalami kenaikan sebesar Rp 3,71 miliar, PPh Badan Rp 2,60 miliar, serta penerimaan dari bea masuk yang dapat diraup Rp 221,17 miliar.

“Jadi walau kita akan keilangan penerimaan, tapi akan ditutup dengan upaya ekstensifikasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak pernah bayar pajak‎, mengintensifkan 2 ribu Penanaman Modal Asing  yang tidak pernah bayar pajak selama 10 tahun, pemeriksaan Wajib Pajak terhadap pembayaran pajaknya, dan upaya lainnya," katanya.

Selain itu, lanjut Bambang, untuk dampak ekonomi makro, menurutnya akan mendongkrak konsumsi rumah tangga sebesar 0,13 persen. Sehingga Pembentukan Modal Tetap Bruto atau investasi akan mengalami kenaikan sebesar 0,34 persen.

“Jadi pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mengalami kenaikan 0,16 persen meski diperkirakan akan ada sumbangan inflasi 0,06 persen sampai akhir tahun nanti. Jadi kenaikan PTKP ini harus dilihat keseluruhan untuk membantu saudara kita untuk mencapai hidup layak,” ungkap Bambang. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI