Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

Penerimaan Pajak Naik 30,7% di Awal 2026, Negara Kantongi Rp 116,2 Triliun

Dicky Prastya | Suara.com

Selasa, 24 Februari 2026 | 17:40 WIB
Penerimaan Pajak Naik 30,7% di Awal 2026, Negara Kantongi Rp 116,2 Triliun
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
  • Penerimaan pajak Januari 2026 mencapai Rp 116,2 triliun, tumbuh signifikan 30,7% dibanding tahun sebelumnya.
  • Kinerja positif didorong kuat oleh penerimaan PPN dan PPnBM, yang melonjak sebesar 83,9% year on year.
  • Terdapat penurunan penerimaan dari PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, serta PPh Final, PPh 22, dan PPh 26.

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penerimaan pajak hingga Januari 2026 mencapai Rp 116,2 triliun atau 4,9 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan kalau penerimaan pajak Januari 2026 tumbuh 30,7 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu dengan angka Rp 88,9 triliun.

"Penerimaan pajak kita di bulan Januari itu tumbuh dengan sangat solid, ya. Netonya 30,7 persen pertumbuhannya. Jadi kalau tahun lalu sudah dikumpulkan Rp 88,9 triliun, tahun ini netonya Rp 116,2 triliun," kata Sua dalam konferensi pers APBN Kita edisi Februari 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia memaparkan kalau penerimaan pajak ini ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang secara neto mendapatkan Rp 45,3 triliun atau naik 83,9 persen year on year (yoy).

"Kita ketahui kalau pajak pertambahan nilai itu dibayarkan selama ada transaksi. Jadi ini tandanya bahwa di perekonomian kita transaksi berjalan terus, sehingga ada pembayaran pajak pertambahan nilai serta PPNBM," katanya.

Kinerja positif juga diperoleh PPh Badan yang secara neto mendapatkan Rp 5,7 triliun atau naik 37 persen yoy.

Sedangkan untuk penurunan ada dari penerimaan PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, di mana secara neto yakni Rp 13,1 triliun atau menurun 20,4 persen yoy.

Penurunan juga terjadi dari setoran PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 yang secara neto mengantongi Rp 26 triliun atau menurun 11 persen secara yoy.

"Tentu ini akan kita perhatikan terus ke depan dan kita seperti harapan Pak Menteri tadi berharap ini nanti akan terus pengumpulan pajak yang solid sepanjang tahun," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Kebijakan Kemenkeu RI Buntut Viralnya Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Trending

Begini Kebijakan Kemenkeu RI Buntut Viralnya Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Trending

Tekno | Selasa, 24 Februari 2026 | 17:20 WIB

Siapa Pengemplang Pajak Rp2,6 M yang Sahammya Diblokir Purbaya?

Siapa Pengemplang Pajak Rp2,6 M yang Sahammya Diblokir Purbaya?

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 09:04 WIB

Tanggapan Purbaya, Kemenkeu Klarifikasi soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026

Tanggapan Purbaya, Kemenkeu Klarifikasi soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026

Video | Senin, 23 Februari 2026 | 15:05 WIB

Apa Itu Harta PPS di SPT Tahunan Sistem Coretax, Ini Fungsinya

Apa Itu Harta PPS di SPT Tahunan Sistem Coretax, Ini Fungsinya

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 16:48 WIB

Kabar Terkini PNM Diambil Alih Negara, Danantara Jadi Penentu

Kabar Terkini PNM Diambil Alih Negara, Danantara Jadi Penentu

Bisnis | Minggu, 22 Februari 2026 | 09:51 WIB

Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta

Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 16:46 WIB

Terkini

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:35 WIB

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:27 WIB

Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok

Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:16 WIB

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:28 WIB

Pelaku UMKM hingga Investor Asing Kini Bisa Urus Bisnis dalam Satu Platform

Pelaku UMKM hingga Investor Asing Kini Bisa Urus Bisnis dalam Satu Platform

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:05 WIB