Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

OJK Terbitkan Peraturan Reksadana Kontrak Investasi Kolektif

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Jum'at, 15 Juli 2016 | 14:49 WIB
OJK Terbitkan Peraturan Reksadana Kontrak Investasi Kolektif
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang merupakan penambahan ketentuan dari peraturan sebelumnya.

Menurut Luthfy Zain Fuady, Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK, ketentuan ini dikeluarkan untuk mendukung kebijakan ekonomi Pemerintah khususnya paket kebijakan jiild 5 dan 11 mengenai Dana Investasi Real Estate. "Aturan ini juga  sejalan dengan perkembangan investasi dalam instrumen reksadana di Tanah Air yang terus menunjukkan pertumbuhan dari produk reksadana dan nilai aktiva bersih (NAB)," kata Luthfy dalam keterangan resmi, Rabu (13/7/2016).

Jumlah produk reksadana sampai Juni 2016 mencapai 1.228 dengan NAB sebesar  Rp309,44 triliun lebih tinggi dibanding posisi akhir tahun 2015 yaitu 1.091 produk dan NAB Rp271,97 triliun.

Adapun penyempurnaan ketentuan POJK dimaksud antara lain sebagai berikut:

Pertama, penambahan ketentuan terkait nama Reksa Dana. Nama Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib menggambarkan nama Manajer Investasi, nama yang mencerminkan jenis Reksa Dana, dan denominasi mata uang asing yang digunakan jika menggunakan mata uang selain Rupiah.

Kedua, penambahan jenis Efek yang dapat menjadi aset dasar portofolio investasi Reksa Dana berupa:

    1. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek, Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek, dan Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dengan batasan pada setiap saat secara keseluruhan tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.
    2. Efek derivatif dengan batasan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan/atau
    3. Efek lainnya yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.

Ketiga, penambahan ketentuan terkait pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif melalui pewarisan atau hibah.

Keempat, perluasan sumber dana pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang berasal dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, sehubungan dengan pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Kelima, penambahan ketentuan terkait transaksi pengalihan dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana yang lain yang hanya dapat dilakukan antar Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama.

Keenam, penambahan ketentuan bahwa konfirmasi atas transaksi pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption), dan pengalihan Unit Penyertaan (switching) serta laporan bulanan kepada nasabah dapat disampaikan secara elektronik.

Ketujuh, perubahan mekanisme monitoring kesesuaian komposisi portofolio Efek Reksa Dana oleh Bank Kustodian dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta batasan investasi yang di atur dalam POJK ini, dimana Bank Kustodian tidak perlu menyampaikan surat teguran kepada Manajer Investasi dalam hal ketidaksesuaian komposisi portofolio Efek Reksa Dana yang terjadi bukan karena transaksi Efek yang dilakukan oleh Manajer Investasi (passive breach), misalnya karena pergerakan Nilai Pasar Wajar portofolio Efek atau karena adanya redemption.

Kedelapan, penambahan ketentuan terkait kerja sama Manajer Investasi dengan pihak lain dalam melakukan penjualan Efek Reksa Dana termasuk pihak lain yang memiliki sistem elektronik (fintech).

Kesembilan, simplifikasi dokumen yang disampaikan ke OJK pada saat Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.

Kesepuluh, penurunan pemenuhan minimum dana kelolaan Reksa Dana menjadi paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dalam jangka waktu pemenuhan yang diperpanjang menjadi 90 (sembilan puluh) hari bursa sejak efektif dan dana kelolaan bagi Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks menjadi paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dalam jangka waktu pemenuhan yang diperpanjang menjadi 120 (seratus dua puluh) hari bursa sejak efektif.

Kesebelas, perubahan jangka waktu kewajiban Manajer Investasi untuk mengelola Portofolio Efek menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus serta pemenuhan kebijakan investasi menjadi paling lambat 150 (seratus lima puluh) hari bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana.

Keduabelas, penambahan ketentuan pembubaran Reksa Dana dalam hal Manajer Investasi dicabut izin usahanya.

"Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tutup Luthfy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing

Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:20 WIB

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:57 WIB

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:48 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

OJK Respons Kritik MSCI, Pasar Modal RI Dinilai Tetap Kompetitif

OJK Respons Kritik MSCI, Pasar Modal RI Dinilai Tetap Kompetitif

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:26 WIB

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:50 WIB

Sah! OJK Restui Jeffrey Hendrik Jadi Bos BEI 2026-2030, Ini Susunan Lengkap Direksinya

Sah! OJK Restui Jeffrey Hendrik Jadi Bos BEI 2026-2030, Ini Susunan Lengkap Direksinya

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:31 WIB

KPK dan OJK Sepakat Tangani Bersama Kasus Korupsi di Sektor Keuangan

KPK dan OJK Sepakat Tangani Bersama Kasus Korupsi di Sektor Keuangan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:44 WIB

Terkini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:44 WIB

BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?

BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:08 WIB

Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini

Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:01 WIB

Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI

Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:54 WIB

Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000

Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:48 WIB

Jalur Selat Hormuz Mulai Normal, Harga Minyak Dunia Semakin Murah Jadi USD 76,71

Jalur Selat Hormuz Mulai Normal, Harga Minyak Dunia Semakin Murah Jadi USD 76,71

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:41 WIB

Selat Hormuz Dibuka, Tarif Sewa Kapal Tanker Meroket Nyaris Dua Kali Lipat!

Selat Hormuz Dibuka, Tarif Sewa Kapal Tanker Meroket Nyaris Dua Kali Lipat!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:25 WIB

IHSG Langsung Terbang Saat ke Level 6.128 pada Rabu Pagi, Setelah Laporan MSCI

IHSG Langsung Terbang Saat ke Level 6.128 pada Rabu Pagi, Setelah Laporan MSCI

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:17 WIB

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Pelaku Logistik Minta Tetap Waspadai Gangguan Rantai Pasok Global

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Pelaku Logistik Minta Tetap Waspadai Gangguan Rantai Pasok Global

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:05 WIB

Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang

Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:51 WIB